Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kapal Keruk Buat Bencana Kena Bea Cukai Rp30 M, Purbaya: Gak Masuk Akal!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Kapal Keruk Buat Bencana Kena Bea Cukai Rp30 M, Purbaya: Gak Masuk Akal!

R. Izra
Last updated: Januari 13, 2026 7:14 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi kapal keruk.
Ilustrasi kapal keruk.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Niat bantu penanganan bencana di Sumatera malah nyaris kehalang aturan. Bayangin, kapal keruk yang dibutuhin buat penanganan bencana malah kena cukai sampai Rp30 miliar. Fix bikin geleng-geleng.

Hal itu diungkap langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca-Bencana yang disiarkan lewat YouTube DPR RI, Sabtu (10/1/2026).

Ceritanya, ada kapal keruk milik perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang rencananya dipinjam lewat jalur TNI dan Kementerian Pertahanan buat bantu penanganan bencana.

Bacaaja: Purbaya Spil UU Cipta Kerja Bikinan Jokowi Bikin Negara Boncos Rp 125 Triliun
Bacaaja: MaTA Kritik Uang Lelah TNI di Lokasi Bencana, Bisa Bikin APBN Jebol?

Tapi pas mau dipindahkan ke lokasi terdampak, muncul aturan yang bikin kaget: harus bayar cukai Rp 30 miliar.

“Katanya karena itu dari kawasan ekonomi khusus, dimasukin ke sini, harus bayar cukai Rp 30 miliar,” ujar Purbaya.

Purbaya terang-terangan ngaku heran. Di satu sisi negara lagi butuh alat berat buat tanggap darurat, tapi di sisi lain malah dibebani pajak gede.

“Saya bingung, mau ngebantunya mesti bayar,” katanya blak-blakan.

Begitu laporan itu sampai ke mejanya, Purbaya langsung ambil sikap tegas. Pajak dicoret. Kapal jalan. Urusan beres.

“Langsung saya bilang, udah dibebaskan. Kapalnya sudah jalan ke sini, nggak usah bayar cukai,” ujarnya.

Skemanya simpel: kapal dipakai dulu buat penanganan bencana, setelah tugas selesai, dikembalikan lagi ke kawasan asalnya.

Menurut Purbaya, yang penting sekarang adalah kecepatan dan keselamatan, bukan ribet administrasi.

Ada kasus serupa? langsung lapor Purbaya

Nggak berhenti di situ, Purbaya juga ngasih sinyal keras ke DPR. Kalau ke depan ada kasus serupa—alat bantuan terhambat pajak atau aturan ribet—dia minta langsung dilaporkan.

“Kalau harus bayar cukai segala macam, lapor ke kita, langsung kita bypass,” tegasnya.

Menurutnya, nggak masuk akal kalau niat baik buat bantu korban bencana justru malah dipersulit.

“Kan keterlaluan. Orang mau bantu aja, kita pajakin,” pungkas Purbaya.

Intinya satu: urusan kemanusiaan jangan pakai drama birokrasi. Negara harus hadir, cepat, dan nggak ribet.

You Might Also Like

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 

Prestasi Aman, Regenerasi Jadi Fokus

Pemkab Grobogan Gratiskan Pengobatan Korban Terduga Keracunan MBG

Dukun Iskandar Comeback: Duit Nggak Nambah, Korban Bertambah

Bus Damri Nyapa Karimunjawa

TAGGED:bea cukaibencana sumateraheadlinekapal kerukkawasan ekonomi khususkekpajakpurbaya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Agustina Siap Bangun Jembatan di Bandarharjo
Next Article Mardid pecat Xabi Alonso dari kursi pelatih. Alonso Out! Real Madrid Pecat Xabi setelah Kalah dari Barcelona di Final Piala Super Spanyol

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Siswa SD Serengan Diajak Kenali Bahaya Cyberbullying

Tapak Suci Dorong Anak Muda Jadi Jagoan yang Punya Karakter

Jangan Sampai Bisnis Cuma Modal “Yang Penting Laku”

Petani Jateng Mulai Tinggalkan Pompa Diesel

Kursi Komisioner KI Jateng Dibuka

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bos Sritex, Iwan Setiawan duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae)
Hukum

Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar

Mei 6, 2026
Info

Tumpeng Hangat dan “My Way”: Ultah Megawati Jadi Reuni Trah Bung Karno

Januari 25, 2026
Hukum

Pocong Keliling Cari Gift, Endingnya Dijemput Polisi

Mei 28, 2026
Olahraga

Dari Bumi Soedirman Menuju Medali, 73 Atlet Muda Purbalingga Siap Bertarung di Semarang

Juni 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kapal Keruk Buat Bencana Kena Bea Cukai Rp30 M, Purbaya: Gak Masuk Akal!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?