Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mengapa Bupati dan Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Berbeda? KPK Ungkap Alasannya
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mengapa Bupati dan Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Berbeda? KPK Ungkap Alasannya

R. Izra
Last updated: September 30, 2026 2:43 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
SIDANG KORUPSI: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono duduk berdampingan meski beda sikap dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). (bae)
SIDANG KORUPSI: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono duduk berdampingan meski beda sikap dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap nonaktif Sadmoko Danardono saling berseberangan dalam perkara dugaan pemerasan uang THR untuk Forkopimda.

Sepanjang persidangan, Bupati Syamsul kekeh membantah memerintahkan pengumpulan uang sembari menyatakan inisiatifnya justru dari Sekda Sadmoko.

Sedangkan Sadmoko sejak awal mengakui perbuatannya sambil menegaskan ia mengepul uang atas perintah bupati.

Perbedaan sikap keduanya turut mempengaruhi tuntutan KPK. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026), Syamsul dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Sadmoko dituntut 4 tahun penjara.

Bacaaja: Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun
Bacaaja: Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

Usai sidang, tim Syamsul kembali menolak kesimpulan jaksa bahwa kliennya memerintahkan pengumpulan uang sebagaimana pengakuan Sekda Sadmoko.

“Bupati Pak Syamsul tidak pernah memerintahkan kepada siapa pun untuk memungut iuran itu,” kata penasihat hukum Syamsul, Gunadi Wibakso.

Sementara itu, penasihat hukum Sadmoko, Slamet Widodo, mengakui kliennya memiliki peran dalam perkara tersebut, tetapi menilai perannya tidak signifikan dan tidak aktif.

Dalam kesimpulannya, jaksa KPK menyebut Syamsul tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta berbelit-belit saat memberikan keterangan sehingga menyulitkan pembuktian.

Sementara itu, Sadmoko mengakui perbuatannya dan menyesal, sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan.

Dalam perkara ini, Sadmoko telah ditetapkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang membongkar peran terdakwa utama. Karena itu, ia mendapat keringanan tuntutan. (bae)

You Might Also Like

Nyaris Kalah, Lukas Malah Angkat Trofi

Bukan Gedung Tinggi atau Jalan Lebar, Ini Kekuatan Kota Semarang

Sepanjang 2025 Jateng Diterpa 361 Bencana

Kakek Prabowo Disandingkan dengan Ulama Besar KH Sholeh Darat, Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Viral Motor Listrik BGN Bikin Menkeu Purbaya Kaget: Tahun Lalu Anggarannya Saya Tolak

TAGGED:Bupati CilacapheadlineKorupsi CilacapKPKsekda cilacaptuntutan hukuman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kemenkum Jateng Audit Notaris, PMPJ Diminta Jangan Cuma Jadi Penghias Lemari

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG KORUPSI: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono duduk berdampingan meski beda sikap dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). (bae)

Mengapa Bupati dan Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Berbeda? KPK Ungkap Alasannya

Kemenkum Jateng Audit Notaris, PMPJ Diminta Jangan Cuma Jadi Penghias Lemari

APBD Jateng 2026 Dirombak, Anggaran Pembangunan Diperbesar

TRANSFORMASI LAYANAN PELANGGAN - PLN Icon Plus turut mengembangkan transformasi layanan pelanggan melalui implementasi New Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T) Wave 4 di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Di Balik New AP2T Wave 4: PLN Icon Plus Pastikan Transformasi Digital Berjalan Sesuai Kebutuhan

Agustina Ajak GP Ansor Semarang Sukseskan Ketahanan Pangan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

“Kepergok di Jalan, Baru Minta Maaf”: Cerita Mobil Dinas yang Dipakai Mudik

Maret 24, 2026
Opini

Jalan Rusak: Ujian Keseriusan Tata Kelola Infrastruktur Daerah

Januari 25, 2026
Fokus

Agustina Ajak Kafilah MTQ Keliling Semarang

September 15, 2026
Daerah

Bantuan Rp25 Juta per RT Belum Cair, Pemkot Masih Nyusun Perwal

April 20, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mengapa Bupati dan Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Berbeda? KPK Ungkap Alasannya
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?