Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mau Nobar Piala Dunia? Jangan Asal Kumpul, Wajib Punya Lisensi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Fokus

Mau Nobar Piala Dunia? Jangan Asal Kumpul, Wajib Punya Lisensi

Piala Dunia identik dengan nobar. Mulai dari balai desa, kafe, sampai lapangan kampung biasanya ramai dipenuhi pecinta bola. Tapi tahun ini ada satu hal yang jangan sampai kelewat: urus lisensi dulu.

T. Budianto
Last updated: Juni 17, 2026 4:24 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Kepala TVRI Stasiun Jateng, Sanny Damanik. (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Rencana nonton bareng (nobar) pertandingan piala dunia bareng teman atau warga? Jangan buru-buru pasang layar besar. TVRI selaku pemegang hak siar mengingatkan kalau kegiatan nobar tetap harus mengantongi lisensi resmi.

Kepala TVRI Stasiun Jateng, Sanny Damanik menegaskan, nobar tanpa izin bisa dianggap melanggar aturan yang sudah ditetapkan FIFA. “Nobar itu tidak sembarangan. Kalau tanpa lisensi, bisa dianggap pelanggaran karena FIFA menetapkan aturan yang memang harus dipatuhi,” kata Sanny saat ditemui di kantornya, Rabu (17/6/2026).

Baca juga: Hore, Fix Gratis! 104 Laga Piala Dunia 2026 Tayang Full di TVRI

Bahkan, kata dia, meski TVRI memegang hak siar, penayangannya juga dibatasi, hanya diperbolehkan melalui TVRI Nasional dan TVRI Sport.  Karena itu, setiap penyelenggara nobar tetap wajib mengurus lisensi lebih dulu.

Kabar baiknya, lisensi ini gratis jika nobar digelar di ruang publik seperti balai desa atau kelurahan dan tidak dipakai untuk mencari keuntungan. Meski begitu, proses pendaftarannya tetap harus dilakukan. Penyelenggara diminta mencantumkan lokasi secara lengkap, mulai dari RT, RW, kecamatan, kabupaten atau kota, hingga provinsi.

Cara Mendaftar

Pendaftaran bisa dilakukan melalui situs bolagembira.tvrinews.com atau menghubungi Humas TVRI Jateng. Komunitas yang ingin menggelar nobar juga bisa mengajukan permohonan langsung ke TVRI. Syaratnya cukup menyertakan lokasi, akun yang digunakan, dan nomor kontak yang aktif untuk proses verifikasi.

“Nomor kontak harus aktif karena nanti akan ada verifikasi, termasuk geotagging lokasi dan foto dari tiga sudut yang berbeda,” ujar Sanny. Setelah semua data dinyatakan valid, lisensi bisa langsung diunduh dan ditempel di lokasi nobar.

Baca juga: Gempita Piala Dunia 2026: Ketika Semarang Ikut Bermain di Luar Lapangan

Satu lisensi berlaku untuk seluruh rangkaian pertandingan, sehingga penyelenggara tidak perlu mengurus izin baru setiap kali menggelar acara. TVRI juga memberi kemudahan bagi penyelenggara yang memiliki banyak titik nobar. Satu akun atau alamat email bisa dipakai untuk mendaftarkan hingga sepuluh lokasi sekaligus.

Bikin nobar memang seru. Tapi jangan sampai semangat mendukung tim favorit berujung kena masalah gara-gara lupa urus izin. Soalnya, di Piala Dunia bukan cuma pemain yang harus main sesuai aturan, penyelenggara nobar juga wajib ikut prinsip fair play. (bae)

You Might Also Like

BGN Bekukan Operasional SPPG Karangturi, Buntut 707 Siswa-Guru SMKN 6 Semarang Keracunan

Agustina Gaspol Atasi Sampah Organik Lewat Program Gumregah

Banyak Motor Warga Mogok setelah Isi Pertalite, Gara-gara Bahlil?

ASN Semarang “Nggak Libur Total”, Wali Kota: Ini yang Bikin Kota Tetap Adem Saat Lebaran

Gerindra Jateng: Soal Sudewo, Tunggu KPK

TAGGED:FIFAheadlinepiala dunia 2026tvri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Taj Yasin: Riset Kampus Jadi Bahan Bikin Kebijakan
Next Article TVRI Ingatkan Nobar Jangan Nekat Pakai Logo FIFA dan Sponsor

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi anak terdampak kabut asap karhutla.

Asap Karhutla Bukan Cuma Bikin Sesak Napas, FK UI: Dampaknya Bisa Hantui Anak hingga Dewasa

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada awak media seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). (Dok Setwapres)

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah, Gibran Tak Layak Jadi Wapres? Denny Indrayana: Mundur!

Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng) Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026). (dul)

Gus Yasin Respons Polemik Penggeledehan Ponpes Putri di Sukoharjo: Anak-anak Kami Dampingi

Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida. (ist)

Ombudsman Desak KONI Investigasi Kematian Dua Atlet Porprov Jateng 2026

BERGEGAS PERGI: Tim KPK bergegas pergi usai menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang, Jumat (30/10/2026). (bae)

KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen saat Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng-DIY

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

BARANG BUKTI: Beberapa barang bukti yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu. (ist)
Hukum

Polisi Ungkap Napi Lapas Sragen Kendalikan Peredaran Sabu di Solo

September 28, 2026
Olahraga

Kontingen Jateng Siap Berlaga di Pornas Korpri 2025, Sekda: Main Jujur dan Sportif!

Oktober 4, 2025
Ilustrasi teknologi deepfake AI.
Info

Seniman Senior Semarang Terjerat Kasus Pelecehan Seksual pakai Deepfake AI, Dilaporkan ke Polisi

September 19, 2026
Info

Mlaku Bareng 479, Jadi Simbol Kebersamaan Pemkot dan Warga

Mei 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mau Nobar Piala Dunia? Jangan Asal Kumpul, Wajib Punya Lisensi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?