Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Masa Transisi KUHP Baru Jaksa Wajib Pilih Hukum Ringan, yang Untung Terdakwa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Masa Transisi KUHP Baru Jaksa Wajib Pilih Hukum Ringan, yang Untung Terdakwa

R. Izra
Last updated: Januari 12, 2026 8:12 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Kasie Tindak Pidana Umum Kajari Kota Semarang Sarwanto saat memberikan keterangan pers terkait dugaan layanan prostitusi terselubung di Mansion Karaoke Semarang. Foto: Bae
Kasie Tindak Pidana Umum Kajari Kota Semarang Sarwanto saat memberikan keterangan pers terkait dugaan layanan prostitusi terselubung di Mansion Karaoke Semarang. Foto: Bae
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Dunia hukum lagi ada di fase pindahan rumah. Dari KUHP lama ke KUHP baru.

Di masa peralihan ini, jaksa wajib milih aturan yang paling menguntungkan terdakwa. Jadi kalau ancaman hukumannya lebih ringan, ya itu yang dipakai.

Kasi Pidum Kejari Semarang, Sarwanto, bilang semua perkara yang dilimpahkan tahun 2026 otomatis pakai KUHP baru.

Bacaaja: KUHP Baru vs Gen Z Digital: Kritik di Medsos Bisa Antar Kamu ke Penjara?
Bacaaja: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara

Sementara perkara lama, jaksa harus membandingkan KUHP lama dan baru sebelum menyusun tuntutan.

“Untuk perkara lama, tuntutannya kami sesuaikan dengan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa,” ujar Sarwanto, Minggu (11/1/2025).

Aturan ini bukan akal-akalan jaksa. KUHP baru lewat Pasal 3 dan Pasal 618 memang memerintahkan penegak hukum memilih ancaman pidana yang lebih ringan saat ada perubahan undang-undang.

Sarwanto mengakui telah menerapkan itu. Beberapa hari lalu, Kejari menangani kasus perjudian dengan terdakwa Suharto.

Soal perjudoan itu, Di KUHP lama ancaman maksimalnya 10 tahun, sementara di KUHP baru turun jadi 9 tahun. Otomatis, jaksa wajib pakai KUHP baru.

“Karena ancaman maksimalnya lebih ringan di KUHP baru, yang lama tidak menguntungkan terdakwa,” jelas Sarwanto.

Sarwanto mengakui, fase peralihan ini masih bikin bingung. Pemahaman jaksa, pengacara, dan hakim belum sepenuhnya sejalan.

“Masih masa transisi. Tapi kalau nanti semua perkara dari awal sudah pakai KUHP baru, itu akan normal,” katanya.

Sementara itu, pidana sosial yang diatur di KUHP baru belum bisa benar-benar diterapkan. Jaksa masih menunggu peraturan pemerintah sebagai aturan mainnya. (bae)

You Might Also Like

Rp8 Juta, Kapal Asing, Vonis Mati Mengintai

Info Paling Gress Dugaan Aliran Dana RK ke Aura Kasih

Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM

Bawang Ilegal Masuk Oven: 6.171 Karung Dimusnahkan di Semarang

Guru SLB Yogya Diparkir, Kasusnya Kini Bergulir Serius

TAGGED:jaksakasi pidumkejari semarangkuhp barutransisiuntungkan terdakwa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi jemaah sedang melalukan ritual ibadah haji di Masjidil Haram. Prabowo Maunya Petugas Haji Mayoritas Dikasih ke TNI-Polri Saja
Next Article Kenapa Korban Love Scamming Banyak Perempuan? Ini Polanya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tangkapan layar siaran berita debut dua sopir bus profesional asal Indonesia di Jepang, yang berangkat melalui program JIDS.

Pecah Rekor! Lulusan JIDS Jadi Sopir Bus Perempuan Asing Pertama di Jepang

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Dua terdakwa kasus penyekapan intel dalam kasus aksi May Day, jalani sidang di PN Semarang. (bae)
Hukum

Curhat Aktivis Undip: Bangun-bangun Ditangkap Polisi, Dibilang Tolol Ikut Aksi Demonstrasi

September 16, 2025
HukumInfo

Idulfitri 2026:  8.872 Warga Binaan di Jateng Terima Remisi Khusus, 57 Langsung Bebas Penjara

Maret 21, 2026
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Semarang (tengah) menerima Remisi Khusus Hari Raya Imlek, Selasa (17/2/2026). Foto: Dok. Lapas Semarang.
HukumInfo

Warga Binaan Lapas Semarang Terima Remisi Khusus Imlek

Februari 17, 2026
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
Hukum

Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat

Agustus 14, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Masa Transisi KUHP Baru Jaksa Wajib Pilih Hukum Ringan, yang Untung Terdakwa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?