BACAAJA, SEMARANG – Dunia hukum lagi ada di fase pindahan rumah. Dari KUHP lama ke KUHP baru.
Di masa peralihan ini, jaksa wajib milih aturan yang paling menguntungkan terdakwa. Jadi kalau ancaman hukumannya lebih ringan, ya itu yang dipakai.
Kasi Pidum Kejari Semarang, Sarwanto, bilang semua perkara yang dilimpahkan tahun 2026 otomatis pakai KUHP baru.
Bacaaja: KUHP Baru vs Gen Z Digital: Kritik di Medsos Bisa Antar Kamu ke Penjara?
Bacaaja: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara
Sementara perkara lama, jaksa harus membandingkan KUHP lama dan baru sebelum menyusun tuntutan.
“Untuk perkara lama, tuntutannya kami sesuaikan dengan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa,” ujar Sarwanto, Minggu (11/1/2025).
Aturan ini bukan akal-akalan jaksa. KUHP baru lewat Pasal 3 dan Pasal 618 memang memerintahkan penegak hukum memilih ancaman pidana yang lebih ringan saat ada perubahan undang-undang.
Sarwanto mengakui telah menerapkan itu. Beberapa hari lalu, Kejari menangani kasus perjudian dengan terdakwa Suharto.
Soal perjudoan itu, Di KUHP lama ancaman maksimalnya 10 tahun, sementara di KUHP baru turun jadi 9 tahun. Otomatis, jaksa wajib pakai KUHP baru.
“Karena ancaman maksimalnya lebih ringan di KUHP baru, yang lama tidak menguntungkan terdakwa,” jelas Sarwanto.
Sarwanto mengakui, fase peralihan ini masih bikin bingung. Pemahaman jaksa, pengacara, dan hakim belum sepenuhnya sejalan.
“Masih masa transisi. Tapi kalau nanti semua perkara dari awal sudah pakai KUHP baru, itu akan normal,” katanya.
Sementara itu, pidana sosial yang diatur di KUHP baru belum bisa benar-benar diterapkan. Jaksa masih menunggu peraturan pemerintah sebagai aturan mainnya. (bae)


