BACAAJA, BANDUNG – Sekitar 90 calon siswa SMP di Kota Bandung harus mengubur harapan masuk sekolah negeri setelah dinyatakan gugur dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Penyebabnya bukan karena nilai, melainkan dugaan pemalsuan data kependudukan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku keputusan itu menjadi salah satu hal yang paling berat selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
Ia mengatakan hampir seratus pendaftar terindikasi melakukan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan data alamat tempat tinggal.
Menurut Farhan, modus yang ditemukan adalah mengubah atau memalsukan alamat pada Kartu Keluarga (KK) agar terlihat tinggal di sekitar sekolah yang menjadi tujuan.
Cara tersebut dilakukan untuk memanfaatkan jalur domisili atau zonasi sehingga peluang diterima di sekolah negeri menjadi lebih besar.
“Pelanggaran ini membuat kami harus mendiskualifikasi sekitar 90 peserta. Keputusan ini tentu tidak mudah, tetapi aturan tetap harus ditegakkan,” ujar Farhan saat memberikan keterangan di Balai Kota Bandung, Senin (6/7/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah tim verifikasi menemukan sejumlah alamat yang digunakan oleh banyak pendaftar sekaligus.
Secara administrasi, satu alamat memang dimungkinkan memiliki lebih dari satu Kartu Keluarga. Namun, saat jumlahnya dinilai tidak masuk akal, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran itu, ditemukan adanya dugaan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Meski begitu, Pemerintah Kota Bandung memilih tidak membawa persoalan tersebut ke jalur pidana.
Farhan menjelaskan, keputusan itu diambil setelah ada permohonan dari pihak orang tua agar kasus tersebut diselesaikan secara administratif.
Sebagai konsekuensinya, seluruh peserta yang terbukti melakukan pelanggaran tetap dikenai sanksi berupa pembatalan keikutsertaan dalam SPMB.
Pemerintah kota menegaskan bahwa sanksi tersebut menjadi bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga proses penerimaan siswa tetap berjalan adil.
Meski gagal masuk sekolah negeri, para siswa dipastikan tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan.
Pemkot Bandung akan mengarahkan mereka ke sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, terutama sekolah penerima bantuan operasional daerah.
Bagi keluarga yang benar-benar tidak mampu, pemerintah juga membuka kesempatan untuk memperoleh bantuan biaya pendidikan.
Program tersebut diperuntukkan bagi sekolah swasta yang masuk dalam skema BOSDA maupun program Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).
Namun, bantuan itu tidak berlaku untuk seluruh sekolah swasta, melainkan hanya lembaga pendidikan yang telah ditetapkan dalam program pemerintah daerah.
Farhan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang pada proses penerimaan siswa berikutnya. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda memanipulasi data demi mendapatkan kursi di sekolah favorit karena risikonya justru merugikan anak sendiri. (*)

