BACAAJA, SEMARANG – Di tengah sulitnya warga negara Indonesia (WNI) mencari pekerjaan, proyek pembangunan Tol Semarang-Demak justru melibatkan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Imigrasi Semarang menemukan tiga warga negara Tiongkok yang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal hingga bekerja tidak sesuai lokasi yang tercantum dalam dokumen.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, mengatakan temuan itu berasal dari pengawasan di dua perusahaan yang terlibat dalam proyek tol di Desa Bedono, Sayung, Demak.
Bacaaja: Imigrasi Sidak Kawasan Industri Kendal, Dua WNA Dideportasi
Bacaaja: Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa
Petugas memeriksa sembilan WNA asal Tiongkok di dua perusahaan tersebut. Pemeriksaan meliputi paspor, izin tinggal, serta kecocokan aktivitas dan lokasi kerja dengan dokumen keimigrasian.
Di perusahaan pertama, petugas memeriksa lima WNA. Hasilnya, dua orang berinisial XC dan ZX diduga melanggar aturan. XC terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, sedangkan ZX ditemukan memiliki ketidaksesuaian lokasi kerja.
Sementara di perusahaan kedua, petugas memeriksa empat WNA. Dari pemeriksaan itu, satu orang berinisial YZ diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Total ada tiga WNA Tiongkok yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Petugas telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan meminta ketiganya datang ke Kantor Imigrasi Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Haryono menegaskan, setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal. Dokumen tersebut harus sesuai dengan kegiatan yang dilakukan maupun lokasi tempat mereka bekerja.
“Kami terus melakukan pengawasan secara aktif, termasuk pada kawasan proyek strategis dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Setiap orang asing wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang diberikan,” kata Haryono, Jumat (6/11/2026).
Dia mengatakan, temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga WNA itu diperlukan untuk memastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Haryono juga mengingatkan perusahaan yang mempekerjakan TKA agar memeriksa kelengkapan dokumen pekerjanya. Perusahaan harus memastikan aktivitas dan lokasi kerja setiap tenaga asing sesuai dengan izin yang dimiliki. (bae)

