Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: WNI Susah Cari Kerja, Proyek Tol Semarang-Demak Malah Digarap TKA Ilegal dari Tiongkok
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

WNI Susah Cari Kerja, Proyek Tol Semarang-Demak Malah Digarap TKA Ilegal dari Tiongkok

R. Izra
Last updated: November 6, 2026 3:50 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
PROGRES PENGERJAAN - Progres pembangunan proyek infrastruktur Tol Semarang-Demak Seksi I mencapai 79,42 persen pada 22 Oktober 2026. (ist)
PROGRES PENGERJAAN - Progres pembangunan proyek infrastruktur Tol Semarang-Demak Seksi I mencapai 79,42 persen pada 22 Oktober 2026. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Di tengah sulitnya warga negara Indonesia (WNI) mencari pekerjaan, proyek pembangunan Tol Semarang-Demak justru melibatkan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Imigrasi Semarang menemukan tiga warga negara Tiongkok yang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal hingga bekerja tidak sesuai lokasi yang tercantum dalam dokumen.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, mengatakan temuan itu berasal dari pengawasan di dua perusahaan yang terlibat dalam proyek tol di Desa Bedono, Sayung, Demak.

Bacaaja: Imigrasi Sidak Kawasan Industri Kendal, Dua WNA Dideportasi
Bacaaja: Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

Petugas memeriksa sembilan WNA asal Tiongkok di dua perusahaan tersebut. Pemeriksaan meliputi paspor, izin tinggal, serta kecocokan aktivitas dan lokasi kerja dengan dokumen keimigrasian.

Di perusahaan pertama, petugas memeriksa lima WNA. Hasilnya, dua orang berinisial XC dan ZX diduga melanggar aturan. XC terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, sedangkan ZX ditemukan memiliki ketidaksesuaian lokasi kerja.

Sementara di perusahaan kedua, petugas memeriksa empat WNA. Dari pemeriksaan itu, satu orang berinisial YZ diduga menyalahgunakan izin tinggal.

SIDAK WNA: Tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menyidak perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk proyek Tol Semarang-Demak. (ist)
SIDAK WNA: Tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menyidak perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk proyek Tol Semarang-Demak. (ist)

Total ada tiga WNA Tiongkok yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Petugas telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan meminta ketiganya datang ke Kantor Imigrasi Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Haryono menegaskan, setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal. Dokumen tersebut harus sesuai dengan kegiatan yang dilakukan maupun lokasi tempat mereka bekerja.

“Kami terus melakukan pengawasan secara aktif, termasuk pada kawasan proyek strategis dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Setiap orang asing wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang diberikan,” kata Haryono, Jumat (6/11/2026).

Dia mengatakan, temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga WNA itu diperlukan untuk memastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Haryono juga mengingatkan perusahaan yang mempekerjakan TKA agar memeriksa kelengkapan dokumen pekerjanya. Perusahaan harus memastikan aktivitas dan lokasi kerja setiap tenaga asing sesuai dengan izin yang dimiliki. (bae)

You Might Also Like

Ratusan ASN Semarang Diajak Move On dari Trauma Korupsi

Rekor! Barcelona Jadi Raja Final El Clasico: Real Madrid Kena Hattrick Kekalahan Beruntun

Kamu Tahu Gak? Pasir di Pantai Itu dari Kotoran Ikan, Begini Faktanya

Bukan Pajangan: 40 Piala Ini Jadi Kompasnya Jateng

Anak Muda Makin Berani Gugat UU ke Mahkamah Konstitusi

TAGGED:chinacinaheadlinetenaga kerja asingtiongkokTKAWNA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Klaim Fiktif Rp 22 Miliar, BPJS Buka-bukaan soal RS Padma Lalita
Next Article Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa Dapat Cashback Rp50.000, Begini Caranya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa Dapat Cashback Rp50.000, Begini Caranya

PROGRES PENGERJAAN - Progres pembangunan proyek infrastruktur Tol Semarang-Demak Seksi I mencapai 79,42 persen pada 22 Oktober 2026. (ist)

WNI Susah Cari Kerja, Proyek Tol Semarang-Demak Malah Digarap TKA Ilegal dari Tiongkok

Klaim Fiktif Rp 22 Miliar, BPJS Buka-bukaan soal RS Padma Lalita

Ilustrasi tawuran.

Bawa Celurit Saat Konvoi, 24 Pelajar Purworejo Diciduk

Tukang Cukur Pekalongan Waswas, Pajak Baru Bisa Picu Protes

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kampus UIN Walisongo Semarang.
Info

Dampak Merger 9 LPM, Persma UIN Walisongo Keluhkan Hilangnya Identitas

April 2, 2026
Hukum

Hati-Hati Surat KPK Palsu Nyasar, Modus Baru Bikin Panik

Maret 27, 2026
Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.
Hukum

MA Ultimatum Hakim Nakal: Dagang Perkara, Siap Dipecat!

Oktober 12, 2026
Daerah

Penggaron Kidul Gotong Royong Naik Kelas

Oktober 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: WNI Susah Cari Kerja, Proyek Tol Semarang-Demak Malah Digarap TKA Ilegal dari Tiongkok
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?