BACAAJA, SEMARANG – Membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal kini punya keuntungan tambahan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan cashback Rp50.000 bagi wajib yang memenuhi persyaratan.
Program tersebut mulai berlaku dari tanggal 5 November hingga 31 Desember 2026. Berlaku setiap hari kerja.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan cashback diberikan kepada lima orang pertama setiap hari di masing-masing Samsat Induk UPPD se-Jawa Tengah.
Bacaaja: Pajak Kendaraan Jadi Andalan Jateng, Pengamat Ingatkan Risiko Fiskal
Bacaaja: 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Mana Saja? Berikut Daftar Lengkapnya
“Setiap hari kita berikan lima orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, tepat waktu dan juga sebelum waktunya,” kata Masrofi di Co Work Space, Kantor Gubernur Rumah Rakyat, Gedung A Setda Provinsi Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026).
Dari lima penerima tersebut, tiga orang diperuntukkan bagi pembayaran pajak tahunan dan dua orang untuk pembayaran pajak lima tahunan.
Program ini hanya berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu atau paling cepat 30 hari sebelum jatuh tempo. Wajib pajak yang sudah menunggak tidak dapat mengikuti program tersebut.
Peserta juga wajib membawa STNK dan KTP asli. Cashback diberikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan dan menjadi yang pertama melakukan pembayaran.
Masrofi berharap program tersebut menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak.
“Ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh membayar pajak,” ujarnya.
Program cashback ini tidak berlaku bagi pegawai Bapenda, kepolisian, maupun Jasa Raharja.
Pemprov Jateng berharap insentif tersebut dapat mendorong masyarakat semakin disiplin membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus menjaga penerimaan daerah. (dul)

