Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gang Sempit di Sragen Jadi Kebun Ganja, 25 Pohon Disita
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gang Sempit di Sragen Jadi Kebun Ganja, 25 Pohon Disita

Nugroho P.
Last updated: November 5, 2026 11:53 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Polisi menunjukkan tanaman ganja yang ditanam di gang sempit.
SHARE

BACAAJA, SRAGEN – Sebuah gang tertutup di antara rumah warga Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah, ternyata menyimpan kebun ganja. Polisi menemukan 25 batang tanaman ganja yang tingginya rata-rata mencapai 170 sentimeter di lokasi tersebut.

Tanaman terlarang itu milik seorang pria berinisial BW. Ia diduga sengaja menyembunyikan kebunnya agar tidak mudah diketahui orang lain, bahkan akses menuju gang tersebut hanya bisa dilewati melalui jendela rumahnya.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, BW memperoleh bibit ganja secara gratis dari seseorang. Selain menanam, tersangka juga mengonsumsi ganja yang dibudidayakannya.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (4/11/2026), Heru menjelaskan cara BW menyemai bibit hingga memindahkannya ke media tanam.

“Modusnya itu kalau terkait dengan ganja. Dapat bibit dideder (disemai) dalam satu media baskom. Kemudian mulai tumbuh kisaran 6 sampai 7 cm, baru dipindahkan ke masing-masing media tanam bekas galon air mineral yang telah diberikan media tanah,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah rumah BW pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita tiga paket ganja kering dengan berat total 15,8 gram. Petugas juga menemukan 25 batang pohon ganja setinggi rata-rata 170 sentimeter serta empat bibit tanaman yang masih berukuran 6–7 sentimeter.

Bibit Gratis dari Pria Asal Aceh

Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Sudarmiyanto mengungkapkan, BW mendapatkan bibit ganja dari seorang pria asal Aceh. Sosok tersebut kini masih diburu polisi.

Bibit itu diberikan secara cuma-cuma ketika BW bertemu dengan orang tersebut dalam sebuah acara hiburan di Solo. Setelah mendapatkannya, BW mulai menanam ganja sekitar April hingga Mei 2026.

Saat polisi mengamankan tanaman tersebut, usianya diperkirakan sudah mencapai 4–6 bulan. Dari hasil penanaman itu, polisi memperkirakan 25 pohon ganja memiliki berat sekitar 5 kilogram dengan nilai jual mencapai Rp250 juta.

“Keterangan tersangka nanti akan dipergunakan saat tahun baru,” jelas Sudarmiyanto.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sosok yang memasok bibit ganja kepada BW. Penelusuran juga dilakukan guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka juga dikenakan pasal alternatif, yakni Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika dengan ketentuan perubahan dalam kedua undang-undang tersebut.

Ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan itu tergolong berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

You Might Also Like

Alissa Wahid Sambangi Rumah Iko Unnes yang Berpulang dalam Prahara Agustus

2026 Dibuka Tawuran di Manggarai, DPRD Usul Bansos Disetop

Ribuan Pil Terlarang Disita dari Penghuni Kos di Purwokerto

Sekali Jalan Rp200 Ribu, Risiko Seumur Hidup Bui

Jejak Sunyi Densus 88 Bongkar Rekrutmen Anak Lewat Dunia Maya

TAGGED:ganjasragentanam ganja
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Semeru Dua Kali Semburkan Awan Panas, Warga Diminta Siaga
Next Article Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Mila Karmilah. (bae) Pakar Soroti Arah Pembangunan Kota Semarang: Soal Pesisir hingga Tata Ruang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PROGRES PENGERJAAN - Progres pembangunan proyek infrastruktur Tol Semarang-Demak Seksi I mencapai 79,42 persen pada 22 Oktober 2026. (ist)

WNI Susah Cari Kerja, Proyek Tol Semarang-Demak Malah Digarap TKA Ilegal dari Tiongkok

Klaim Fiktif Rp 22 Miliar, BPJS Buka-bukaan soal RS Padma Lalita

Ilustrasi tawuran.

Bawa Celurit Saat Konvoi, 24 Pelajar Purworejo Diciduk

Tukang Cukur Pekalongan Waswas, Pajak Baru Bisa Picu Protes

Ilustrasi judi online (judol). (grafis/tera).

Diduga Terjerat Judol, Pincapem Bank di Sleman Gasak Rp 6,7 Miliar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tersangka Jogres digelandang dari kantor kejaksaan menuju tahanan, Selasa (23/9/2025). (bae)
Hukum

Tersangka Ketiga Karaoke Striptis Mansion Semarang, Jogres Ikut Atur Sediakan Jasa

September 23, 2025
Hukum

Lapas Purwodadi Usul Pelatihan Khusus Anti-Narkoba

Juni 11, 2026
Hukum

Pasang Portal, Cara Pemkot Jinakkan “Zona Horor” Silayur

April 27, 2026
Hukum

Gara-Gara Eks Kapolres Bima, Urine Anggota Polri Dites Serentak 

Februari 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gang Sempit di Sragen Jadi Kebun Ganja, 25 Pohon Disita
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?