Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Penyelundup 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tangki Air Segera Diadili
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Penyelundup 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tangki Air Segera Diadili

R. Izra
Last updated: November 3, 2026 10:22 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
LIMPAHKAN TERSANGKA: Dua tersangka kasus penyelundupan 1,59 juta batang rokok ilegal, BF dan ASE (kaus oranye) diserahkan penyidik ke penuntut umum Kejari Kota Semarang. (ist)
LIMPAHKAN TERSANGKA: Dua tersangka kasus penyelundupan 1,59 juta batang rokok ilegal, BF dan ASE (kaus oranye) diserahkan penyidik ke penuntut umum Kejari Kota Semarang. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Dua orang tersangka kasus penyelundupan 1,59 juta batang rokok ilegal menggunakan truk tangki air segera menjalani persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bea Cukai Semarang.

“Sudah dilimpahkan ke kami, selanjutnya akan kamu limpahkan ke pengadilan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, Selasa (3/11/2026).

Bacaaja: Ngaku Bawa Air Bersih, Truk Tangki Ini Malah Bawa Jutaan Rokok Ilegal
Bacaaja: Rp2,2 Miliar Melayang, Rokok Ilegal Hangus Dimusnahkan di Purbalingga

Dua tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial BF dan ASE. Keduanya diduga bekerja sama dengan Faridi alias ABA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk melakukan tindak pidana di bidang cukai.

Jaksa menjerat para tersangka menggunakan Pasal 54 Undang-Undang Cukai juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana. Sebagai alternatif, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 56 UU Cukai.

Barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan berupa 1.594.800 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek. Seluruh rokok tersebut diduga tidak dilekati pita cukai.

“Rokok tersebut diangkut menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang telah dimodifikasi menyerupai truk tangki air,” jelas Lilik.

Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Semarang menghentikan truk tersebut di Gerbang Tol Banyumanik pada 2 September 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat itu, truk mengaku membawa air bersih dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta. Dari luar, kendaraan tersebut tampak seperti truk tangki air biasa. Bahkan, air terlihat menetes melalui selang yang terpasang di bagian tangki.

Namun, petugas curiga dengan pengiriman air bersih dari Madura ke Jakarta yang dinilai tidak wajar dari sisi logistik dan ekonomi. Pemeriksaan lebih lanjut pun dilakukan untuk memastikan muatan kendaraan.

Hasilnya, petugas justru menemukan 1,59 juta batang rokok berbagai merek di dalam tangki. Muatan tersebut bukan air bersih seperti yang disampaikan pengemudi. (bae)

You Might Also Like

Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Status Tersangka, Ari PM: Saya Cuma Bilang “Aduh”

Bejat! Oknum Anggota LSM di Semarang Diduga Hamili Gadis Autis Tetangganya

Mau Jual Hasil Curian Murai Batu Pemuda Kebasen Keburu Diciduk

Notaris Diawasi, Warga Dapat Kepastian Hukum

Eks-Sekda Cilacap dan Komplotannya Bancakan Duit Korupsi Rp 237 M, untuk Apa Saja?

TAGGED:kejari semarangPN Semarangrokok ilegaltruk tangki
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi Akal Imitasi (AI) bisa menjadi ancaman bagi tenaga kerja. Rekor di Asia Tenggara! Orang Indonesia Doyan Bikin Gambar Pakai Gemini AI, Sehari 9 Juta Gambar
Next Article MASA DEPAN PEMILU - Seminar Nasional Kelompok Studi Hukum Islam (KSHI) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), membahasa masa depan hukum Pemilu di Indonesia. Politik Uang hingga Putusan Ijazah Gibran Jadi Sorotan, KSHI FH Undip Bahas Masa Depan Hukum Pemilu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Negara yang Gemar Menyelesaikan Masalah dengan Tantrum

Kepala Distanak Jateng, Defrancisco Dasilva Tavares (Frans), saat ditemui di kantornya, Rabu (4/11/2026). (dul)

Gak Cukup Nunggu Laporan, Distanak Jateng Healing ke Kandang Jelang Nataru

GANTIKAN WISUDA: Orang tua almarhum Satrio Aji Sabarno, menggantikan anaknya yang harusnya mengikuti Wisuda ke-94 Untag, Rabu (4/11/2026). (bae)

Kisah Haru Orang Tua Satrio, Bawa Foto Almarhum Naik ke Panggung Wisudawan Untag

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Mantan Kapolri Listyo Sigit Makar, Siapa Dalang di Baliknya?

WISUDA UNTAG: Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari mengikuti prosesi Wisuda ke-94 Untag Semarang di Convention Hall MAJT, Rabu (4/11/2026). (bae)

Kadisbudpar Semarang hingga Bupati Jepara Jadi Wisudawan Untag Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Keluarga Mozza Minta Luthfi Kawal Kasus Sampai Tuntas

September 7, 2026
Hukum

Komnas HAM Bongkar Kejanggalan Penggerebekan Pesantren Sukoharjo

November 2, 2026
Hukum

Polisi Buru Narkoba hingga Septic Tank

April 9, 2026
Hukum

Tragis! Mahasiswi UMM Dibunuh Polisi?

Desember 17, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Penyelundup 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tangki Air Segera Diadili
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?