BACAAJA, BANYUMAS – Rencana menjual burung hasil curian belum sempat terlaksana, seorang pemuda di Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, lebih dulu berurusan dengan polisi. ANF (21) diamankan setelah diduga mencuri empat ekor burung murai batu milik warga Desa Randegan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Kasus ini terungkap setelah pemilik burung, Achmad Mustaji (32), mendapati kandang di samping rumahnya sudah terbuka pada Senin, 19 Oktober 2026?
Peristiwa pencurian itu diketahui sekitar pukul 05.00 WIB. Saat diperiksa, empat murai batu yang terdiri atas dua indukan dan dua anakan sudah raib dari kandangnya.
Korban kemudian berusaha mencari tahu keberadaan burung peliharaannya. Petunjuk mulai terkumpul setelah seorang saksi mengaku melihat pria mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dari arah timur ke barat saat sedang berjalan pagi.
Informasi tersebut menjadi salah satu bahan penyelidikan polisi hingga akhirnya ANF berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kebasen, Polresta Banyumas, pada Sabtu (17/10/2026).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, ANF mengakui perbuatannya dan berencana menjual burung yang diduga dicuri tersebut.
“Namun, rencana itu belum terlaksana karena petugas lebih dahulu mengamankannya,” kata Dhovan, Senin (19/10/2026).
Polisi Amankan Burung dan Sepeda Motor
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga ekor murai batu, terdiri atas dua indukan dan satu anakan. Satu ekor burung lainnya belum tercantum dalam daftar barang bukti yang disampaikan kepolisian.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan saat melakukan pencurian. Selain itu, polisi menyita kain kerodong sangkar berwarna hijau, jaket hitam, celana pendek hitam, serta topi hitam kombinasi hijau.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat penanganan perkara.
Pemilik Burung Rugi Rp4 Juta
Hilangnya empat murai batu tersebut membuat Achmad Mustaji mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp4 juta. Kasus ini pun menjadi pengingat bagi pemilik burung peliharaan agar lebih memperhatikan keamanan kandang, terutama pada waktu dini hari ketika situasi lingkungan cenderung sepi.
Saat ini, perkara dugaan pencurian tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Kebasen untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan barang berharga di lingkungan rumah tersimpan dengan aman guna mencegah aksi pencurian serupa. (*)

