BACAAJA, SURUH- Urusan hukum kadang bikin kepala mendadak penuh. Mulai dari warisan yang bikin saudara saling sikut, sampai kasus perundungan anak yang tak bisa diselesaikan cuma dengan kalimat, “Sudahlah, damai saja.”
Nah, warga Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, kini didorong makin dekat dengan layanan bantuan hukum lewat Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jateng turun langsung memberikan pembinaan dan sosialisasi Posbankum di Desa Plumbon, Kamis (29/10/2026). Targetnya bukan sekadar membuat layanan tersedia, tetapi memastikan warga tahu harus ke mana ketika persoalan hukum datang tanpa diundang.
Baca juga: Kanwil Kemenkum-Bank Jateng Buka Peluang Kolaborasi
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati mengatakan, Posbankum merupakan upaya pemerintah mendekatkan akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan. “Posbankum ini hadir sebagai wujud negara untuk memberikan akses keadilan yang merata di seluruh desa dan kelurahan,” jelasnya.
Posbankum menyediakan empat layanan utama, yakni informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, serta rujukan kepada advokat atau organisasi bantuan hukum terakreditasi.
Artinya, warga bisa mencari informasi dan arahan sebelum persoalan makin rumit. Namun, jangan buru-buru menganggap semua perkara bisa selesai lewat mediasi. Ada kasus yang memang harus ditangani melalui jalur hukum sesuai ketentuan.
Berperan Aktif
Delmawati juga meminta paralegal dan pemerintah desa aktif melaporkan kegiatan Posbankum melalui portal yang tersedia. Pelaporan ini penting untuk memantau apakah layanan benar-benar berjalan, bukan cuma tercatat dalam daftar program.
Dalam kegiatan tersebut, dua paralegal Desa Plumbon menerima sertifikat CPLA setelah mengikuti pelatihan. Bekal ini diharapkan memperkuat kemampuan mereka dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan menentukan langkah yang tepat.
Kepala Desa Plumbon, Alek Mukharom mengatakan, pemerintah desa selama ini berupaya menyelesaikan persoalan warga melalui musyawarah dan mediasi, selama masalahnya memang memungkinkan ditangani di luar pengadilan.
Pembinaan juga membahas persoalan waris, perundungan terhadap anak, hingga kebutuhan sarana dan prasarana bagi paralegal. Camat Suruh Vega Lazuardi menyebut dukungan fasilitas bisa dibahas melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kesepakatan warga. Aula kantor kecamatan pun dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Posbankum.
Baca juga: Kemenkum Jateng: Regulasi Harus Dibutuhkan Bukan Cuma Diinginkan
Sementara itu, Kapolsek Suruh Sutarto mengingatkan bahwa tidak semua perkara perundungan anak bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Penanganannya harus mempertimbangkan jenis perkara dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau warga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pihak terkait saat menghadapi persoalan hukum.
Kanwil Kemenkum Jateng berharap sinergi pemerintah desa, paralegal, pemerintah daerah, dan aparat terkait membuat layanan Posbankum semakin optimal.
Sebab, akses keadilan semestinya tak cuma terasa dekat di atas kertas. Kalau warga masih bingung mencari bantuan saat masalah datang, papan nama Posbankum boleh saja berdiri gagah, tetapi keadilan tetap terasa jauh dari rumah. (tebe)

