Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kerja Rp50 Ribu Sehari, Risikonya 12 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kerja Rp50 Ribu Sehari, Risikonya 12 Tahun

Kadang yang keliatan “cuan cepat” justru berujung petaka. Di Karanganyar, dua pria harus berurusan dengan hukum gara-gara nekat main di bisnis pil ilegal, dari yang awalnya cuma jaga ruko sampai jadi bagian rantai peredaran obat berbahaya.

T. Budianto
Last updated: April 18, 2026 4:24 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dari tangan pengedar di wilayah Karanganyar, Kamis, (16/4/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, KARANGANYAR- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng kembali bikin gebrakan. Kasus peredaran obat berbahaya jenis Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl berhasil dibongkar di wilayah Karanganyar.

Semua bermula dari laporan warga. Tim langsung turun tangan, melakukan penyelidikan sampai akhirnya mengamankan pelaku pertama berinisial GS (24) pada Kamis, (16/4/2026) siang. Lokasinya di sebuah ruko di kawasan Gaum, Tasikmadu.

Baca juga: Ketika “Seragam” Ikut Terseret Kasus Pabrik Narkoba

Dari tangan GS, polisi menemukan ratusan butir pil berbagai jenis, satu iPhone, dan uang tunai hasil penjualan. Nggak butuh waktu lama, kasus ini langsung dikembangkan.

Ternyata, GS cuma “anak buah”. Ia mengaku cuma disuruh jaga dan jual barang, dengan bayaran Rp50 ribu per hari. Dari situ, polisi bergerak lagi dan berhasil menangkap pelaku kedua, MI (29), di kamar kosnya di Tegalgede.

Nah, dari MI ini, jumlah barang bukti jauh lebih “gila”: ribuan butir pil Yarindo, ratusan Tramadol, plus obat lainnya. Lengkap dengan plastik klip dan dua HP Android yang diduga dipakai buat transaksi.

Masih Buron

MI sendiri ngaku dapat barang dari seseorang berinisial MU yang sekarang masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). Sistemnya setoran, dengan gaji Rp1,5 juta per bulan plus tempat tinggal.

Sekarang, dua-duanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga: Polisi Buru Narkoba hingga Septic Tank

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan pihaknya bakal terus memburu jaringan ini sampai ke akar-akarnya, termasuk pelaku utama yang masih kabur. Ia juga ngajak masyarakat buat nggak diam kalau lihat hal mencurigakan. Menurutnya, perang lawan obat berbahaya nggak bisa sendirian, harus bareng-bareng.

Di saat banyak orang kerja banting tulang cari penghasilan halal, masih ada yang tergoda jalan pintas, padahal ujungnya bukan kaya mendadak, tapi justru “check-in” gratis di balik jeruji. Kadang yang kelihatan gampang itu, justru yang paling mahal bayarnya. (tebe)

You Might Also Like

Gak Hanya Ngerampok, Agus Diduga Sudah Rencanakan Pembunuhan Juragan Sate Boyolali

Tahu Saweran THR untuk Bupati Dilarang, Pejabat Cilacap Tetap Setor: Takut Dicap Tak Loyal

Anggaran Jumbo MBG Disorot, KPK Bilang Rawan, Ah Berani?

Guru Agama di Batang Paksa Siswi Nonton Bokep dan Cabuli Berkali-kali

Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar Mustahil Dibayarkan, Hukuman Nadiem Jadi 15 Tahun Penjara

TAGGED:ditresnarkoba jatengpolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article AHY: Jangan Baperan, Rapatin Barisan Kalau Mau Menang 2029!
Next Article Luthfi Ajak Kadin Jateng Perangi Kemiskinan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

LUDES TERBAKAR-Belasan rumah di lingkungan Asrama Polisi Kota Lama Semarang ludes terbakar, Sabtu (5/9/2026) sore. (bae)

15 Rumah Aspol di Kota Lama Semarang Ludes Terbakar

KEBAKARAN--Petugas tampak berjaga di sekitar lokasi kebakaran Asrama Polisi di dekat Satpas Satlantas Polrestabes Semarang, Kota Lama, Sabtu (5/9/2026). (bae)

Asrama Polisi di Kota Lama Semarang Terbakar, Kabut Asap Ganggu Wisatawan

Ilustrasi skyquake atau gempa langit.

BMKG Sebut Gempa Langit, Ihwal Dentuman Suara Misterius di Bandung dan Sekitarnya

TERSANGKA - Tampang MDFS, pria Blora tersangka kasus pembunuhan terhadap Mozza Axillia Gunarsa. (ist)

Begini Tampang Pria Blora Pembunuh Mozza, Statusnya Kini Tersangka

Bukan Cuma Lapangan Pancasila, Semarang Ikut ‘Dandan’ Sambut MTQ

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kocak, Dikira Brankas, Ternyata Oven: Penggeledahan KPK Bikin Geger Warga

Maret 30, 2026
Hukum

Kejam! Sritex Belum Juga Cairkan Pesangon 11.025 Buruh

Desember 26, 2025
Kuasa hukum keluarga Haji Hasyim, Teguh Purnomo, di depan Satlantas Polres Kebumen.
Hukum

Tanah Dipinjamkan ke Polres Kebumen Sejak 1950, Eh Mau Disertifikatkan! Ahli Waris Protes

Maret 5, 2026
Hukum

Ribuan Pil Diamankan, Dua Titik Bikin Polisi Bergerak Cepat

Juni 12, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kerja Rp50 Ribu Sehari, Risikonya 12 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?