Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kerja Rp50 Ribu Sehari, Risikonya 12 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kerja Rp50 Ribu Sehari, Risikonya 12 Tahun

Kadang yang keliatan “cuan cepat” justru berujung petaka. Di Karanganyar, dua pria harus berurusan dengan hukum gara-gara nekat main di bisnis pil ilegal, dari yang awalnya cuma jaga ruko sampai jadi bagian rantai peredaran obat berbahaya.

T. Budianto
Last updated: April 18, 2026 4:24 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dari tangan pengedar di wilayah Karanganyar, Kamis, (16/4/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, KARANGANYAR- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng kembali bikin gebrakan. Kasus peredaran obat berbahaya jenis Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl berhasil dibongkar di wilayah Karanganyar.

Semua bermula dari laporan warga. Tim langsung turun tangan, melakukan penyelidikan sampai akhirnya mengamankan pelaku pertama berinisial GS (24) pada Kamis, (16/4/2026) siang. Lokasinya di sebuah ruko di kawasan Gaum, Tasikmadu.

Baca juga: Ketika “Seragam” Ikut Terseret Kasus Pabrik Narkoba

Dari tangan GS, polisi menemukan ratusan butir pil berbagai jenis, satu iPhone, dan uang tunai hasil penjualan. Nggak butuh waktu lama, kasus ini langsung dikembangkan.

Ternyata, GS cuma “anak buah”. Ia mengaku cuma disuruh jaga dan jual barang, dengan bayaran Rp50 ribu per hari. Dari situ, polisi bergerak lagi dan berhasil menangkap pelaku kedua, MI (29), di kamar kosnya di Tegalgede.

Nah, dari MI ini, jumlah barang bukti jauh lebih “gila”: ribuan butir pil Yarindo, ratusan Tramadol, plus obat lainnya. Lengkap dengan plastik klip dan dua HP Android yang diduga dipakai buat transaksi.

Masih Buron

MI sendiri ngaku dapat barang dari seseorang berinisial MU yang sekarang masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). Sistemnya setoran, dengan gaji Rp1,5 juta per bulan plus tempat tinggal.

Sekarang, dua-duanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga: Polisi Buru Narkoba hingga Septic Tank

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan pihaknya bakal terus memburu jaringan ini sampai ke akar-akarnya, termasuk pelaku utama yang masih kabur. Ia juga ngajak masyarakat buat nggak diam kalau lihat hal mencurigakan. Menurutnya, perang lawan obat berbahaya nggak bisa sendirian, harus bareng-bareng.

Di saat banyak orang kerja banting tulang cari penghasilan halal, masih ada yang tergoda jalan pintas, padahal ujungnya bukan kaya mendadak, tapi justru “check-in” gratis di balik jeruji. Kadang yang kelihatan gampang itu, justru yang paling mahal bayarnya. (tebe)

You Might Also Like

Beda Hasil Tes Urine Robig Zaenudin: Polda Bilang Positif, Lapas Negatif, Mana yang Valid?

Kutuk Teror Air Keras ke Andrie Yunus, Tokoh Lintas Iman Jateng: Usut sampai Dalangnya!

Kadus Humoris di Purbalingga Tewas Mengenaskan Dihajar Warga

Polda Gelar Mudik Gratis Khusus Pemotor

Menakar Nasib Wakil Bupati Pidie Jaya Usai Pukul Bos MBG

TAGGED:ditresnarkoba jatengpolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article AHY: Jangan Baperan, Rapatin Barisan Kalau Mau Menang 2029!
Next Article Luthfi Ajak Kadin Jateng Perangi Kemiskinan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Eks Kiper Juara Liga 1 Merapat

Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, dr. Angga Wirahmadi.

IDAI Warning Kesehatan Mental Anak! Satu dari Tiga Remaja Indonesia Alami Masalah Psikologis

BERBINCANG - Nanik S Deyang berbincang dengan Presiden Prabowo Subianto.

Ini Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Tak Singgung soal Mega Korupsi MBG

KEPALA BGN - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.

BREAKING NEWS: Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN

Tak Cuma Narik Pajak, UPT Bapenda Kini Ikut Promosikan Aset

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

383 Honorer Fiktif Rugikan Negara Rp7,38 Miliar, Sekda Lampung Tengah Tersangka

Juni 21, 2026
DIBAWA PETUGAS: Chiko Radityatama Agung Putra, kreator konten cabul saat dibawa petugas menuju penjara. (Foto: Bae)
Hukum

Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

Februari 20, 2026
AKBP Basuki (kemeja putih) duduk di pengadilan saat sidang kasus kematian Levi, Senin (6/4/2026). (bae)
Hukum

Fakta Balik Layar Terungkap di Persidangan: AKBP Basuki Muluskan Jalan Levi jadi Dosen Untag

April 7, 2026
Tersangka Jogres digelandang dari kantor kejaksaan menuju tahanan, Selasa (23/9/2025). (bae)
Hukum

Tersangka Ketiga Karaoke Striptis Mansion Semarang, Jogres Ikut Atur Sediakan Jasa

September 23, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kerja Rp50 Ribu Sehari, Risikonya 12 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?