Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kerja Rp50 Ribu Sehari, Risikonya 12 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kerja Rp50 Ribu Sehari, Risikonya 12 Tahun

Kadang yang keliatan “cuan cepat” justru berujung petaka. Di Karanganyar, dua pria harus berurusan dengan hukum gara-gara nekat main di bisnis pil ilegal, dari yang awalnya cuma jaga ruko sampai jadi bagian rantai peredaran obat berbahaya.

T. Budianto
Last updated: April 18, 2026 4:24 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dari tangan pengedar di wilayah Karanganyar, Kamis, (16/4/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, KARANGANYAR- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng kembali bikin gebrakan. Kasus peredaran obat berbahaya jenis Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl berhasil dibongkar di wilayah Karanganyar.

Semua bermula dari laporan warga. Tim langsung turun tangan, melakukan penyelidikan sampai akhirnya mengamankan pelaku pertama berinisial GS (24) pada Kamis, (16/4/2026) siang. Lokasinya di sebuah ruko di kawasan Gaum, Tasikmadu.

Baca juga: Ketika “Seragam” Ikut Terseret Kasus Pabrik Narkoba

Dari tangan GS, polisi menemukan ratusan butir pil berbagai jenis, satu iPhone, dan uang tunai hasil penjualan. Nggak butuh waktu lama, kasus ini langsung dikembangkan.

Ternyata, GS cuma “anak buah”. Ia mengaku cuma disuruh jaga dan jual barang, dengan bayaran Rp50 ribu per hari. Dari situ, polisi bergerak lagi dan berhasil menangkap pelaku kedua, MI (29), di kamar kosnya di Tegalgede.

Nah, dari MI ini, jumlah barang bukti jauh lebih “gila”: ribuan butir pil Yarindo, ratusan Tramadol, plus obat lainnya. Lengkap dengan plastik klip dan dua HP Android yang diduga dipakai buat transaksi.

Masih Buron

MI sendiri ngaku dapat barang dari seseorang berinisial MU yang sekarang masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). Sistemnya setoran, dengan gaji Rp1,5 juta per bulan plus tempat tinggal.

Sekarang, dua-duanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga: Polisi Buru Narkoba hingga Septic Tank

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan pihaknya bakal terus memburu jaringan ini sampai ke akar-akarnya, termasuk pelaku utama yang masih kabur. Ia juga ngajak masyarakat buat nggak diam kalau lihat hal mencurigakan. Menurutnya, perang lawan obat berbahaya nggak bisa sendirian, harus bareng-bareng.

Di saat banyak orang kerja banting tulang cari penghasilan halal, masih ada yang tergoda jalan pintas, padahal ujungnya bukan kaya mendadak, tapi justru “check-in” gratis di balik jeruji. Kadang yang kelihatan gampang itu, justru yang paling mahal bayarnya. (tebe)

You Might Also Like

Aliran Dana yang Mengalir ke Ridwan Kamil, Dibuka KPK

Anggota Polda Jateng Dipecat karena Berzina dan Main Judol, Ajukan Banding ke Propam

Bantahan Sekda Cilacap soal Korupsi Ditolak Hakim

Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin

Dugaan Joki hingga Mahasiswi ‘Super Cerdas’, Kuliah S3 Fadia Arafiq di Untag Disorot

TAGGED:ditresnarkoba jatengpolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article AHY: Jangan Baperan, Rapatin Barisan Kalau Mau Menang 2029!
Next Article Luthfi Ajak Kadin Jateng Perangi Kemiskinan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kota Lama Makin Hidup, Bodjong Night Market Buka Sampai Subuh

Bank Jateng Diminta Push KUR: Cara Luthfi Tekan Pinjol

Kalah, tapi PSIS Masih Aman

Turnamen FF, Event Clash Squad 4v4, yang digelar di Warmindo Mayoritas, Semarang, diserbu ratusan peserta.

Gamers Ngumpul, 121 Tim Serbu Turnamen Free Fire di Warmindo Mayoritas

Hari Jadi ke-478 Kota Semarang.

Catat Tanggalnya! Banyak Gratisan di HUT ke-479 Semarang, Warga Diajak Eksplor Kota

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Empat Pemuda Banyumas Diciduk Bawa Tembakau Sinte di Cilacap

September 25, 2025
Hukum

Dikabarkan Menghilang dari Rutan Jelang Lebaran, Simak Fakta Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Maret 22, 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Hukum

Bos BGN Bilang Nggak Ada Celah Korupsi, Eh Anak Buah Malah Ungkap Modus-modus Korupsi MBG

Oktober 10, 2025
AKBP Basuki (kemeja putih) jalani sidang perdana kasus kematian dosen Untag, Rabu (11/3/2026). (bae)
Hukum

AKBP Basuki Mulai Disidang, Didakwa Jaksa Biarkan Dosen Untag Meregang Nyawa

Maret 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kerja Rp50 Ribu Sehari, Risikonya 12 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?