Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kerja Rp50 Ribu Sehari, Risikonya 12 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kerja Rp50 Ribu Sehari, Risikonya 12 Tahun

Kadang yang keliatan “cuan cepat” justru berujung petaka. Di Karanganyar, dua pria harus berurusan dengan hukum gara-gara nekat main di bisnis pil ilegal, dari yang awalnya cuma jaga ruko sampai jadi bagian rantai peredaran obat berbahaya.

T. Budianto
Last updated: April 18, 2026 4:24 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dari tangan pengedar di wilayah Karanganyar, Kamis, (16/4/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, KARANGANYAR- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng kembali bikin gebrakan. Kasus peredaran obat berbahaya jenis Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl berhasil dibongkar di wilayah Karanganyar.

Semua bermula dari laporan warga. Tim langsung turun tangan, melakukan penyelidikan sampai akhirnya mengamankan pelaku pertama berinisial GS (24) pada Kamis, (16/4/2026) siang. Lokasinya di sebuah ruko di kawasan Gaum, Tasikmadu.

Baca juga: Ketika “Seragam” Ikut Terseret Kasus Pabrik Narkoba

Dari tangan GS, polisi menemukan ratusan butir pil berbagai jenis, satu iPhone, dan uang tunai hasil penjualan. Nggak butuh waktu lama, kasus ini langsung dikembangkan.

Ternyata, GS cuma “anak buah”. Ia mengaku cuma disuruh jaga dan jual barang, dengan bayaran Rp50 ribu per hari. Dari situ, polisi bergerak lagi dan berhasil menangkap pelaku kedua, MI (29), di kamar kosnya di Tegalgede.

Nah, dari MI ini, jumlah barang bukti jauh lebih “gila”: ribuan butir pil Yarindo, ratusan Tramadol, plus obat lainnya. Lengkap dengan plastik klip dan dua HP Android yang diduga dipakai buat transaksi.

Masih Buron

MI sendiri ngaku dapat barang dari seseorang berinisial MU yang sekarang masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). Sistemnya setoran, dengan gaji Rp1,5 juta per bulan plus tempat tinggal.

Sekarang, dua-duanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga: Polisi Buru Narkoba hingga Septic Tank

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan pihaknya bakal terus memburu jaringan ini sampai ke akar-akarnya, termasuk pelaku utama yang masih kabur. Ia juga ngajak masyarakat buat nggak diam kalau lihat hal mencurigakan. Menurutnya, perang lawan obat berbahaya nggak bisa sendirian, harus bareng-bareng.

Di saat banyak orang kerja banting tulang cari penghasilan halal, masih ada yang tergoda jalan pintas, padahal ujungnya bukan kaya mendadak, tapi justru “check-in” gratis di balik jeruji. Kadang yang kelihatan gampang itu, justru yang paling mahal bayarnya. (tebe)

You Might Also Like

Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex

Novel Baswedan Semprot Sidang Militer Kasus Andrie Yunus: Orang Tidak Kompeten!

Ngerinya Tawuran Geng Semarang vs Kendal Berujung Tersangka, Polisi Sita 9 Celurit

Tuntutan Mati Berubah Lima Tahun, Kisah ABK Fandi Bikin Haru

Sudewo Serang Haryanto dalam Kasus Korupsi Jual-Beli Jabatan: “Sebelumnya Kan Jelas”

TAGGED:ditresnarkoba jatengpolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article AHY: Jangan Baperan, Rapatin Barisan Kalau Mau Menang 2029!
Next Article Luthfi Ajak Kadin Jateng Perangi Kemiskinan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.

Disdikpora Wonosobo bakal Dipecah, Afif: 2027 Dispora Jadi OPD Sendiri

BARANG BUKTI: Barang bukti kasus judi togel dari 3 daerah yang diungkap tim Polda Jateng, dipamerkan saat konferensi pers, Selasa (20/10/2026). (ist)

Polda Jateng Bongkar Jaringan Togel di Tiga Wilayah, Rp2,4 Miliar Diblokir

SIKAPI PERCERAIAN: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng bersama pihak Pengadilan Agama Semarang menjalin kerja sama menyikapi kasus perceraian. (ist)

Tiap Tahun Ribuan Pasutri Cerai, Pemkot Semarang Pikirkan Nasib Janda dan Anaknya

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).

Harapan Ojol Jateng di Tengah Rencana Revisi UU Lalu Lintas

Demo Memanas di Eropa, KBRI Diminta Siaga Lindungi WNI

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Utang Menumpuk Bukan Berarti Perusahaan Harus Gulung Tikar, Ada PKPU

September 27, 2026
Hukum

Tujuh Pejabat Cilacap Dipanggil KPK, Kasus Eks Bupati Melebar

April 13, 2026
Hukum

Bejat! Marbot di Cilacap Diduga Cabuli 24 Anak Selama 11 Tahun

Agustus 16, 2026
Bella Puspita Sari didampingi penasihat hukumnya menjalani sidang pemeriksaan PK di PN Semarang, Senin (4/5/2026). (bae)
Hukum

Bella Ajukan PK, Berharap Bebas dari Jerat Hukum dan Kembali Berkumpul dengan Bayinya

Mei 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kerja Rp50 Ribu Sehari, Risikonya 12 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?