BACAAJA, JAKARTA – Netizen melaporkan, konten-konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai platform media sosial (medsos) ‘dicekik’ atau bahkan ditakedown.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara soal pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial. Komdigi bilang, pemerintah tidak pernah meminta platform digital menghapus atau membatasi konten terkait karhutla.
Di sisi lain, Komdigi meminta platform digital lebih transparan jika ada konten yang ‘dicekik’ atau jangkauannya dibatasi. Pengguna juga harus mendapat penjelasan yang jelas mengenai alasan konten mereka terkena moderasi.
Bacaaja: Gus Mus hingga Wantimpres Desak Prabowo Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional
Bacaaja: “Ini Kebakaran atau Pembakaran Ya?” Ganjar Usul 5 Langkah Tangani Bencana Karhutla di Indonesia
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengatakan informasi karhutla yang dibagikan masyarakat justru penting untuk membantu pemerintah menangani kebakaran di lapangan.
“Informasi mengenai karhutla yang disampaikan masyarakat itu sangat penting sebagai masukan bagi pemerintah dalam mendukung upaya penanganan di lapangan,” ujar Mediodecci dalam pernyataan resminya, baru-baru ini.
Komdigi Minta Platform Terbuka soal Algoritma
Komdigi meminta platform digital menjelaskan apabila terjadi pembatasan jangkauan konten, termasuk jika hal itu berkaitan dengan pedoman komunitas atau sistem rekomendasi algoritma.
Menurut Mediodecci, transparansi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan algoritma penting agar masyarakat memahami bagaimana informasi dibuat, ditampilkan, hingga disebarkan di ruang digital.
Platform juga diminta memberikan alasan yang jelas ketika melakukan moderasi konten. Selain itu, pengguna perlu mendapat akses terhadap mekanisme pengaduan dan banding yang mudah digunakan.
Dengan begitu, masyarakat tidak dibiarkan menebak-nebak alasan kontennya dibatasi atau tidak lagi menjangkau banyak orang.
Jawaban Meta AI Tak Bisa Langsung Jadi Bukti
Komdigi juga menyoroti beredarnya jawaban Meta AI di media sosial yang dikaitkan dengan pembatasan konten karhutla.
Menanggapi hal tersebut, Komdigi mengaku telah meminta klarifikasi kepada Meta.
Mediodecci mengingatkan bahwa jawaban chatbot AI tidak bisa langsung dianggap sebagai pernyataan resmi perusahaan. Jawaban tersebut juga tidak otomatis menjadi bukti bahwa pemerintah pernah menginstruksikan pembatasan konten.
Menurutnya, klaim semacam itu perlu didukung dokumen atau konfirmasi yang bisa diverifikasi.
“AI dapat membantu masyarakat mencari dan memahami informasi, tetapi jawabannya tidak selalu benar. Karena itu, setiap informasi penting tetap harus diperiksa melalui sumber yang kredibel, terutama jika menyangkut kebijakan pemerintah atau tuduhan terhadap pihak tertentu,” tutur Mediodecci.
Akun Bot Bukan Berarti Langsung Melanggar
Komdigi turut menegaskan bahwa penggunaan akun otomatis atau bot tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.
Penilaian moderasi harus melihat substansi konten, pola penyalahgunaan, serta bukti pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Prinsip moderasi itu bukan pada akunnya, namun pada konten apa yang disebarkan,” kata Mediodecci.
Artinya, keberadaan akun otomatis saja tidak cukup untuk menjadi dasar pembatasan. Platform perlu menilai konten dan bukti pelanggarannya.
Mediodecci juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Perbedaan pandangan tidak boleh menjadi satu-satunya alasan untuk membatasi konten maupun akun di media sosial.
Komdigi turut menekankan pentingnya pelabelan konten buatan AI, keterbukaan alasan moderasi, serta mekanisme pengaduan dan banding yang mudah diakses pengguna.
Prinsip tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Aturan itu menekankan transparansi, akuntabilitas, keamanan, dan pelindungan hak pengguna.
Pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan tata kelola AI nasional melalui rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029.
Komdigi berharap keterbukaan platform dapat membantu masyarakat memahami alasan suatu konten direkomendasikan atau justru dibatasi.
Di tengah meningkatnya penggunaan AI dan algoritma media sosial, transparansi menjadi penting agar masyarakat bisa memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sekaligus tetap memiliki ruang untuk menyampaikan dukungan maupun kritik secara bebas dan bertanggung jawab. (*)

