BACAAJA, JAKARTA – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sebagian wilayah Indonesia. Mulai dari hampir seluruh Pulau Kalimantan, sebagian Pulau Sumatra, Pulau Bangka, dan lainnya. Bahkan, asap karhutla di Indonesia ‘diekspor’ hingga negara tetangga. Asap karhutla sampai ke Malaysia, Singapura, juga Filipina.
Gerakan Nurani Bangsa (GNB), yang diinisiasi sejumlah tokoh bangsa, mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Langkah tersebut penting agar penanganan karhutla lebih serius dan hak-hak warga terdampak segera terpenuhi.
GNB merupakan gerakan etis nonpartisan yang melibatkan sejumlah tokoh, di antaranya istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Nyai Sinta Nuriyah Wahid yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres); KH Mustofa Bisri alias Gus Mus; Franz Magnis-Suseno; M. Quraish Shihab (anggota Wantimpres); serta Ignatius Kardinal Suharyo.
Bacaaja: Leonardo DiCaprio Angkat Karhutla, Orangutan Ikut Jadi Sorotan
Bacaaja: DPR Dorong Karhutla Kalimantan Naik Status Nasional
Dalam keterangannya pada Selasa (13/10/2026) malam, GNB mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Negara harus segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai Bencana Nasional, sehingga hak-hak dasar warga negara terdampak bisa cepat terpenuhi,” demikian pernyataan GNB.
Menurut GNB, penetapan status tersebut dapat mendorong penanganan karhutla yang lebih terarah, menyeluruh, dan terintegrasi. Desakan ini muncul karena kebakaran berlangsung dalam skala luas dan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.
GNB juga menyoroti dampak karhutla terhadap kehidupan masyarakat, terutama kesehatan warga yang tinggal di sekitar wilayah terdampak. Pemerintah diminta meningkatkan layanan kesehatan, khususnya bagi perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.
Tak hanya soal pemadaman, GNB turut menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Penindakan, menurut mereka, harus menyasar siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi besar yang memiliki kewajiban mencegah kebakaran dan menjaga lingkungan.
GNB juga Kritik Komunikasi Pemerintah
GNB juga mengkritik komunikasi publik pemerintah yang dinilai perlu diperbaiki. Pemerintah pusat dan daerah diminta tidak sekadar menyalahkan faktor alam dalam menjelaskan karhutla.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera memperbaiki komunikasi publiknya dan berhenti untuk menyalahkan faktor alam,” tulis GNB dalam pernyataannya.
Selain itu, GNB mendorong pemerintah membuka akses bagi negara sahabat dan lembaga bantuan internasional yang ingin membantu penanggulangan karhutla. Pemerintah juga diminta menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga yang ikut terdampak asap.
Untuk mencegah kejadian serupa berulang, GNB meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap penggunaan api untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan berskala besar.
Ratusan Hektare Lahan Masih Terbakar
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin (12/10/2026) malam bahwa masih ada 639,23 hektare lahan yang terbakar dan dalam proses pemadaman di enam provinsi.
Dua provinsi yang menjadi fokus penanganan adalah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Suharyanto juga mengungkap temuan kebakaran baru seluas 513,89 hektare di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah.
Dalam rapat tersebut, Prabowo menegaskan bahwa pemadaman karhutla menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Ia meminta jajaran terkait mengerahkan segala upaya agar kebakaran segera teratasi. Presiden juga meminta para pejabat menyampaikan kebutuhan yang diperlukan dalam proses pemadaman, sehingga langkah penanganan bisa dilakukan secara maksimal.
Di tengah kebakaran yang masih berlangsung, desakan GNB menambah sorotan terhadap penanganan karhutla. Selain mempercepat pemadaman, pemerintah dituntut memastikan perlindungan kesehatan warga, penegakan hukum, dan pencegahan kebakaran berjalan beriringan. (*)

