BACAAJA, JAKARTA – Kematian sejumlah dokter internship memaksa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bergerak. Setelah lama jadi sorotan karena budaya kerja yang dianggap keras dan tidak manusiawi, pemerintah kini mengakui ada banyak persoalan serius dalam pelaksanaan program internship dokter di rumah sakit.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita atas wafatnya beberapa dokter internship tahun ini, yakni dr. Andito Mohammad Wibisono, dr. Karika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr. Myta Aprilia Azmi.
“Kita melihat masih banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Bacaaja: Dokter IGD Ini Viral, Cara Ngomongnya Bikin Adem Banget
Bacaaja: Pneumonia Menyerang Jemaah Haji Indonesia, Kemenkes Minta Kewaspadaan Ditingkatkan
Pernyataan ini jadi pengakuan terbuka bahwa sistem internship selama ini memang menyimpan banyak tekanan. Mulai dari jam kerja panjang, supervisi yang lemah, hingga budaya kerja yang kerap membuat dokter muda bekerja di luar batas wajar.
Kini pemerintah menjanjikan perbaikan besar. Salah satu perubahan paling disorot adalah pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu. Kemenkes juga melarang praktik merapel jam kerja yang selama ini sering dikeluhkan peserta internship.
“Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” tegas Budi.
Selain itu, Kemenkes menegaskan peserta internship bukan tenaga pengganti dokter rumah sakit. Selama ini, banyak dokter muda merasa diperlakukan seperti tenaga kerja penuh, bukan peserta pembelajaran.
Padahal secara aturan, dokter internship seharusnya mendapat pendampingan aktif dari dokter supervisor.
Tak cuma soal jam kerja, pemerintah juga mulai membenahi persoalan kesejahteraan. Sebab selama ini, besaran tunjangan dokter internship berbeda-beda di tiap daerah dan sering dianggap tidak layak dibanding beban kerja.
Kemenkes berjanji akan menetapkan standar minimal remunerasi agar tidak ada lagi ketimpangan ekstrem antarwilayah.
Hak cuti juga diperluas. Dari sebelumnya hanya empat hari, kini peserta internship mendapat jatah sepuluh hari tanpa kewajiban mengganti masa program. Untuk cuti sakit dan melahirkan, peserta juga tidak perlu memperpanjang masa internship selama kompetensi tetap terpenuhi.
Di sisi lain, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan bersama Ikatan Dokter Indonesia dan sejumlah lembaga lain untuk mengusut persoalan yang terjadi dalam program internship.
Investigasi dilakukan dengan meminta keterangan dari peserta internship, rumah sakit, dokter pendamping, hingga keluarga korban.
Kasus ini membuka kembali kritik lama soal budaya pendidikan dokter di Indonesia yang dinilai masih identik dengan tekanan berlebihan dan hierarki keras.
Kini publik menunggu: apakah perubahan ini benar-benar dijalankan serius, atau hanya respons sementara setelah jatuh korban.
Sebab bagi banyak dokter muda, persoalannya bukan cuma soal jam kerja panjang. Tapi tentang sistem yang terlalu lama menganggap kelelahan ekstrem sebagai hal normal dalam pendidikan kedokteran. (*)

