Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kejati Digugat karena Tak Kunjung Tuntaskan Kasus Perusakan Dekorasi di PRPP
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kejati Digugat karena Tak Kunjung Tuntaskan Kasus Perusakan Dekorasi di PRPP

R. Izra
Last updated: Oktober 16, 2026 8:10 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
BERI PENJELASAN: Kuasa hukum penggugat memberi penjelasan terkait sidang gugatan melawan Kejati Jateng dan beberapa pihak lain. (bae)
BERI PENJELASAN: Kuasa hukum penggugat memberi penjelasan terkait sidang gugatan melawan Kejati Jateng dan beberapa pihak lain. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) digugat secara perdata karena tak kunjung menuntaskan kasus dugaan perusakan dekorasi di kawasan PRPP Semarang tiga tahun lalu.

“Gugatan sudah masuk agenda mediasi ketiga,” jelas Mirza Agastya, kuasa hukum Andi Sutanto selaku penggugat atau korban perusakan, Kamis (15/10/2026).

Sementara itu, kasus perusakannya terjadi pada 2023 ketika Andi Sutanto melalui usaha Nicco Decoration & Souvenir, menerima pekerjaan dekorasi untuk sebuah acara di kawasan PRPP.

Bacaaja: Sempat Bersitegang, Kejati dan Polda Jateng Pamer Kekompakan
Bacaaja: Kejati Usut Proyek Smart Classroom Jateng, Sita Uang Rp3 Miliar

Sehari sebelum acara berlangsung, dua orang dari pihak pemesan mengecek hasil dekorasi. Namun, dua orang tersebut malah merusak dekorasi yang terpasang.

Andi lalu melaporkan kasus itu ke kepolisian hingga akhirnya dua perusak dekorasi yang merupakan petinggi perusahaan ternama Semarang itu menyandang status tersangka pada 2024.

Sayangnya, progres penanganan kasusnya lamban. Meski penetapan tersangka sudah berlalu sekitar 3 tahun, tetapi kejaksaan tak kunjung menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21.

Andi menggugat Kejati dengan harapan bisa memperceoat proses hukum kasus perusakan itu. “Mudah-mudahan kasusnya bisa segera P21,” harapnya.

Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono membenarkan adanya gugatan tersebut yang saat ini masih proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Hari ini agenda mediasinya penyampaian masing-masing pihak,” jelasnya. (bae)

You Might Also Like

PMKRI Sorot TNI Kawal Jampidsus saat Polisi Sidik Kasus Mega Korupsi: Ada yang Janggal

Pengusaha Jateng Baku Hantam, Pengurus HIPMI Ngaku Dipiting dan Diinjak

Aliran Duit Lewat “Koordinator”? KPK Periksa 14 Saksi Kasus Sudewo

Klitih Beraksi di Klaten, Ini yang Dilakukan Bupatinya

Viral 11 Detik, Berujung Tersangka: Kasus Kucing di Blora Naik ke Meja Hijau

TAGGED:digugatkejati jatengperusakan dekorasiPRPP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Buya Yahya Tegas soal Manipulasi Data di Tempat Kerja
Next Article Gus Baha Sebut Haji Punya Kekuatan Ekonomi Luar Biasa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Tangkap Hamenang dan Luthfi, OTT KPK di Klaten Sita Rp1 Miliar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (ist)

KPK Konfirmasi Tangkap Bupati Hamenang dan Ahmad Luthfi dalam OTT di Klaten

MINTA MAAF - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengatupkan tangan, tanda meminta maaf kepada warga Klaten, atas kasus yang menjeratnya. Hamenang terjaring OTT KPK di Klaten pada Kamis (15/10/2026).

Terjaring OTT KPK, Bupati Hamenang Minta Maaf kepada Warga Klaten

UAH Ungkap Hikmah Ajal Dirahasiakan Allah

Gus Baha Sebut Haji Punya Kekuatan Ekonomi Luar Biasa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Sindikat Judol Internasional Terbongkar, Nenek 76 Ikut Terseret

Januari 3, 2026
Hukum

Bos Vendor Emmo jadi Tersangka, Pusaran Kasus MBG Kian Melebar

Juni 12, 2026
Tokoh agama pengasuh Ponpes Ar-Rahman Basyaiban Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, saat diperiksa Kejati Jateng terkait dugaan TPPU kasus korupsi Rp237 miliar BUMD Cilacap. Foto: Bae
Hukum

Korupsi Rp237 Miliar PT CSA Cilacap: Gus Yazid Mengaku Hanya Dititipi

Agustus 18, 2025
Hukum

Pengacara Khawatir Jika Rezki-Rafli Dibui, Kuliahnya Keteteran

September 30, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kejati Digugat karena Tak Kunjung Tuntaskan Kasus Perusakan Dekorasi di PRPP
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?