BACAAJA, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) digugat secara perdata karena tak kunjung menuntaskan kasus dugaan perusakan dekorasi di kawasan PRPP Semarang tiga tahun lalu.
“Gugatan sudah masuk agenda mediasi ketiga,” jelas Mirza Agastya, kuasa hukum Andi Sutanto selaku penggugat atau korban perusakan, Kamis (15/10/2026).
Sementara itu, kasus perusakannya terjadi pada 2023 ketika Andi Sutanto melalui usaha Nicco Decoration & Souvenir, menerima pekerjaan dekorasi untuk sebuah acara di kawasan PRPP.
Bacaaja: Sempat Bersitegang, Kejati dan Polda Jateng Pamer Kekompakan
Bacaaja: Kejati Usut Proyek Smart Classroom Jateng, Sita Uang Rp3 Miliar
Sehari sebelum acara berlangsung, dua orang dari pihak pemesan mengecek hasil dekorasi. Namun, dua orang tersebut malah merusak dekorasi yang terpasang.
Andi lalu melaporkan kasus itu ke kepolisian hingga akhirnya dua perusak dekorasi yang merupakan petinggi perusahaan ternama Semarang itu menyandang status tersangka pada 2024.
Sayangnya, progres penanganan kasusnya lamban. Meski penetapan tersangka sudah berlalu sekitar 3 tahun, tetapi kejaksaan tak kunjung menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21.
Andi menggugat Kejati dengan harapan bisa memperceoat proses hukum kasus perusakan itu. “Mudah-mudahan kasusnya bisa segera P21,” harapnya.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono membenarkan adanya gugatan tersebut yang saat ini masih proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Hari ini agenda mediasinya penyampaian masing-masing pihak,” jelasnya. (bae)

