BACAAJA, AMBON – Hubungan asmara yang terjalin selama bertahun-tahun kini berujung laporan ke Propam Polda Maluku. Seorang anggota Brimob berinisial Brigpol AM dilaporkan oleh kekasihnya, EA (35), atas dugaan menghamili dan meminta perempuan tersebut menggugurkan kandungannya.
Persoalan ini menjadi sorotan karena Brigpol AM disebut sudah beristri. Dalam pengaduannya, EA mengaku tidak mendapat kejelasan tanggung jawab setelah mengetahui dirinya hamil pada Agustus 2026.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku kini menangani laporan tersebut. Meski sejumlah keterangan telah dikumpulkan, dugaan terhadap anggota Brimob itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Propam Polda Maluku Kombes Pol. Jarot Sungkowo menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang melibatkan anggota Polri secara profesional dan transparan.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” kata Jarot dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026).
Hubungan Sejak 2018, EA Mengaku Hamil
Berdasarkan keterangan awal yang diterima Propam, hubungan pribadi antara EA dan Brigpol AM disebut telah terjalin sejak 2018. Perkara ini mulai mencuat setelah EA mengaku mengetahui dirinya hamil pada Agustus 2026.
EA kemudian melakukan tes kehamilan menggunakan alat tes mandiri dan memperoleh hasil positif. Ia juga menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG) di dokter spesialis kandungan, yang menunjukkan kehamilan dengan usia sekitar dua bulan dua minggu.
Dalam laporannya, EA juga menyampaikan dugaan bahwa Brigpol AM membujuknya untuk menggugurkan kandungan. Anggota Brimob tersebut disebut memberikan obat berbentuk kapsul untuk tujuan itu.
“Dalam pengaduannya, EA juga menyampaikan dugaan bahwa Brigpol AM membujuk dirinya untuk menggugurkan kandungan dengan memberikan obat berbentuk kapsul. Tapi pelapor menyatakan menolak dan tidak menerima obat tersebut,” ungkap Jarot.
Keterangan tersebut masih berupa pengakuan pelapor yang harus dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Propam belum menyimpulkan apakah dugaan yang disampaikan EA benar terjadi atau terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota yang dilaporkan.
Sempat Cari Penyelesaian dengan Keluarga
Sebelum membawa persoalan ini ke Propam, EA mengaku telah beberapa kali berupaya mencari jalan keluar melalui pertemuan dengan keluarga Brigpol AM. Namun, karena merasa belum mendapatkan kejelasan, ia akhirnya mengadukan persoalan tersebut ke Polda Maluku.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan meminta keterangan EA dan sejumlah saksi lainnya. Penyidik Propam juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Brigpol AM pada Senin (12/10/2026).
Jarot memastikan, seluruh informasi yang masuk akan didalami untuk mengetahui fakta sebenarnya. Pemeriksaan terhadap anggota yang dilaporkan menjadi bagian penting untuk menguji keterangan pelapor dan saksi.
“Kami berkomitmen mendalami perkara ini secara objektif dan tidak mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Propam Tunggu Hasil Pemeriksaan
Propam Polda Maluku menegaskan bahwa laporan tersebut belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Karena itu, seluruh pihak terkait akan diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.
Jarot mengatakan, apabila pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, penanganan akan dilanjutkan sesuai ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri. Sebaliknya, penilaian terhadap laporan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Ia juga memastikan penyidik akan menelusuri keterangan para pihak serta fakta lain yang relevan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian Propam Polda Maluku untuk memastikan laporan ditangani secara objektif. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah dugaan terhadap Brigpol AM terbukti dan apakah ada pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan. (*)

