BACAAJA, SEMARANG – Jelang sidang vonis, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali meminta dibebaskan dari dakwaan kasus korupsi proyek jalur kereta api maupun kasus pemerasan seleksi perangkat desa.
Dalam sidang pembacaan duplik, Jumat (9/10/2026), penasihat hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai jaksa KPK mengabaikan sejumlah fakta persidangan dan hanya mengambil keterangan yang menguntungkan jaksa.
Ia juga menyebut tuntutan terhadap kliennya lebih banyak didasarkan pada asumsi daripada bukti yang terungkap di persidangan.
Bacaaja: Sudewo Pengin Jadi Bupati Pati Lagi, Minta Doa Pendukung
Bacaaja: Sudewo Minta Bebas, Jaksa KPK Sebut Halu dan Nyangkal Tanpa Dasar
Aviv menuding jaksa berusaha menghubungkan fakta persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP), meski menurutnya hubungan tersebut tidak terungkap selama persidangan.
“Penuntut umum hanya mengambil fakta-fakta persidangan yang menguntungkan saja,” kritik Aviv.
Tim kuasa hukum juga membantah Sudewo terlibat dalam pengumpulan uang maupun pemerasan calon perangkat desa. Mereka menyatakan Sudewo tidak pernah menentukan tarif, memberikan instruksi atau ancaman, maupun menerima uang hasil perbuatan tersebut.
Aviv turut membantah kliennya menerima suap sebesar Rp1,371 miliar dan gratifikasi Rp2,305 miliar di klaster korupsi proyek DJKA.
Menurut dia, keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan ahli yang terungkap di persidangan justru menunjukkan Sudewo tidak menerima uang tersebut.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Mereka meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa beserta tanggapan atas pleidoi dan membebaskan Sudewo dari seluruh dakwaan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Rabu (21/10/2026) atau 11 hari lagi terhitung sejak pembacaan duplik. (bae)

