Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Napi Narkoba Bakal Dibina di Pulau Buaya, Ini Rencana Yusril
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Napi Narkoba Bakal Dibina di Pulau Buaya, Ini Rencana Yusril

Nugroho P.
Last updated: Oktober 12, 2026 8:38 am
By Nugroho P.
6 Min Read
Share
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pulau terpencil yang selama ini tak berpenghuni mulai dilirik pemerintah sebagai lokasi rehabilitasi narapidana narkotika. Bukan sekadar dipindahkan dari penjara yang sesak, para penghuni nantinya direncanakan mendapat pembinaan mental hingga pelatihan keterampilan, termasuk beternak buaya dan babi.

Contents
Bukan Cuma Dipindahkan, Narapidana Bakal DibinaTNI-Polri Berpeluang Ikut DilibatkanMenteri HAM Sebut Wacana Ini Bukan Hal Baru

Gagasan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ini muncul di tengah persoalan lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang mengalami kelebihan kapasitas. Pemerintah ingin mencari cara agar penanganan narapidana narkotika tidak hanya bertumpu pada hukuman penjara.

Namun, konsep pulau berisi buaya ini bukan berarti para narapidana bakal dibiarkan menjadi santapan reptil tersebut. Yusril justru membayangkan buaya bisa dibudidayakan dan dimanfaatkan secara ekonomi, termasuk melalui pengolahan kulitnya yang bernilai tinggi.

“Ya kita memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya. Banyak kita pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektar tidak ada manusianya, malah buaya tinggal di situ,” kata Yusril seusai rapat tingkat menteri di kantornya, Jakarta, Jumat (7/10/2026).

Bukan Cuma Dipindahkan, Narapidana Bakal Dibina

Menurut Yusril, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penanganan medis. Prosesnya perlu dilengkapi pembinaan mental, pendidikan, serta pelatihan keterampilan supaya mereka punya bekal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Pulau yang dipilih nantinya direncanakan menjadi tempat pembinaan sekaligus pelatihan produktif. Salah satu gagasan yang dilontarkan ialah budidaya buaya, mengingat kulit hewan tersebut memiliki nilai komersial untuk industri fesyen dan produk premium.

Yusril menegaskan, keberadaan buaya di pulau tersebut bukan untuk membahayakan narapidana. Sebaliknya, hewan itu akan diusir atau ditempatkan dalam kandang agar bisa dibudidayakan secara terkontrol.

“Tapi, jangan pula ditafsirkan taruh di situ supaya ditelan buaya. Buayanya nanti diusir atau barangkali dikandangkan di situ supaya mereka beternak buaya. Karena kulit buaya itu kan harganya mahal sekali untuk dunia bisnis,” ujar Yusril.

Ia bahkan menyinggung peluang pengolahan kulit buaya menjadi bahan tas bermerek dengan nilai jual tinggi. Sementara itu, peternakan babi juga masuk dalam gagasan yang disampaikan untuk mendukung kegiatan produktif di lokasi rehabilitasi.

“Daripada buayanya makanin orang, lebih baik kulit buayanya diproses untuk menjadi bahan tas yang branded yang mahal. Kalau babi kan, kalau buaya makan babi kan halal hukumnya begitu,” sambungnya.

TNI-Polri Berpeluang Ikut Dilibatkan

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga membuka kemungkinan melibatkan TNI dan Polri. Yusril menyebut Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris, sebelumnya telah diundang Presiden untuk membahas pandangan terkait rencana tersebut.

“Pak Aris, Kepala Bappisus, juga diundang oleh Pak Presiden beberapa waktu yang lalu, dan beliau memberikan satu pandangan bahwa kemungkinan akan melibatkan TNI-Polri,” kata Yusril.

Meski begitu, gagasan rehabilitasi di pulau terpencil belum bisa langsung diterapkan. Pemerintah masih perlu membahas perubahan aturan, terutama revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Revisi tersebut dinilai penting untuk memperjelas perbedaan antara korban penyalahgunaan narkotika, pemakai, pengedar, serta orang yang menjalankan lebih dari satu peran sekaligus. Pembedaan ini akan berpengaruh terhadap pendekatan hukum dan pembinaan yang diberikan.

Yusril menjelaskan, narapidana dan tahanan kasus narkotika saat ini telah mencakup lebih dari separuh jumlah penghuni lapas dan rutan. Jika kelompok tersebut dapat ditangani melalui skema yang lebih tepat, beban hunian penjara berpotensi berkurang signifikan.

“Jadi, oleh karena jumlah narapidana dan tahanan narkotika itu sudah melebihi separuh daripada jumlah narapidana dan tahanan yang ada, maka kalau ini dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang,” ucapnya.

Menteri HAM Sebut Wacana Ini Bukan Hal Baru

Secara terpisah, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyebut gagasan menempatkan narapidana narkotika di pulau terpencil yang dihuni buaya bukan ide baru. Menurutnya, wacana tersebut sudah pernah muncul sebelumnya.

“Jadi gini, kalau usulan Pak Yusril (Menko Kumham Imipas) itu wacana lama, bukan wacana baru,” kata Pigai saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10/2026).

Meski demikian, Pigai menilai rencana tersebut tidak cukup hanya mengandalkan lokasi yang terisolasi atau sistem pengamanan. Integritas orang-orang yang memimpin dan mengelola lapas juga menjadi persoalan penting yang harus dibenahi.

Ia menekankan, persoalan pengelolaan pemasyarakatan bukan semata-mata menyangkut tata kelola administrasi dan manajemen. Etika serta moral pemimpin turut menentukan apakah sistem pembinaan bisa berjalan dengan baik.

“Jadi, bukan persoalan tata kelola manajemen, tata kelola lapas, tapi ini persoalan etika dan moral dalam kepemimpinan pengelolaan lapas itu,” ujar Pigai.

Kementerian HAM, lanjut Pigai, akan ikut mengkaji gagasan tersebut sebagai bagian dari pemerintah. Pembahasan diperlukan untuk melihat bagaimana konsep itu bisa dijalankan serta aspek-aspek yang perlu diperhatikan sebelum diterapkan.

“Kita sudah pasti sebagai bagian dari anggota kabinet, sebagai pemerintahan, kita akan kaji,” ucapnya.

Rencana rehabilitasi di pulau kosong ini pun masih berupa gagasan yang membutuhkan kajian lebih lanjut. Selain revisi regulasi, pemerintah perlu memastikan skema pembinaan, keamanan, kelayakan lokasi, serta perlindungan hak asasi para narapidana apabila konsep tersebut benar-benar diwujudkan. (*)

You Might Also Like

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Jadi Saksi, Batal Tersangka?

Cik Mel Merengek sampai Tersungkur di Depan Hakim, Dituntut 8,5 Tahun karena Korupsi

Chat Om Palsu Bikin Titik MBG Dijual Mahal, Okky Kantongi Uang Segini

Bisnis Haram dari Balik Jeruji: Kurirnya Justru Keluarga Sendiri

Susu Sapi Dijual Mahal Diam-Diam, Eks Bos Balai Baturraden Kini Ditahan

TAGGED:napi narkobapawang buayapulau uayayusril izha mahendra
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Brimob Maluku Dilaporkan Pacar, Dugaan Paksa Gugurkan Kandungan
Next Article Fakta Rumah Dinas TNI Disulap Jadi Markas Judol, 11 Orang Diciduk

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Fakta Rumah Dinas TNI Disulap Jadi Markas Judol, 11 Orang Diciduk

Napi Narkoba Bakal Dibina di Pulau Buaya, Ini Rencana Yusril

Brimob Maluku Dilaporkan Pacar, Dugaan Paksa Gugurkan Kandungan

Gen Z Purbalingga Diajak Kritis, Pajak Bukan Sekadar Bayar

17 Motor Diamankan, Polisi Sisir Lokasi Balap Liar Banjarnegara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Sudewo Patok Tarif Calon Perangkat Desa Rp150 Juta, Anak Buahnya Mark-up Jadi Rp225 Juta

Januari 21, 2026
Hukum

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

November 12, 2025
Hukum

Pura-Pura Pinjam Mobil, Emas Warga Banjarnegara Raib

Agustus 31, 2026
KPK menahan lima tersangka kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha senilai Rp263,6 miliar. Modusnya, menggunakan nama pedagang kecil hingga pengangguran untuk mencairkan dana. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar. Uang mengalir ke jajaran bank hingga dipakai untuk beli aset dan perjalanan umrah. Foto:dok.
Hukum

Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran

September 19, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Napi Narkoba Bakal Dibina di Pulau Buaya, Ini Rencana Yusril
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?