BACAAJA, SRAGEN – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah membongkar dugaan peredaran sabu-sabu di wilayah Sragen dan Sukoharjo. Pengembangan kasus ini mengarah adanya keterlibatan narapidana.
Kasus ini bermula dari penangkapan YKE (28), warga Kota Surakarta pada Jumat (25/9/2026). Saat digeledah, polisi menemukan dua butir ekstasi, 10 pil Atarak, pipet kaca berisi sisa sabu, dan satu ponsel.
YKE merupakan residivis kasus narkotika. Ia baru selesai menjalani hukuman tahun ini setelah sebelumnya dipidana dalam perkara narkotika pada 2021.
Bacaaja: Obat Keras Dilempar ke Dalam Lapas Semarang, Malah Ditemukan Petugas
Bacaaja: Polisi Sebut ‘Salam Tempel’ Sabu di PN Semarang Sudah Lama Direncanakan
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan terhadap YKE yang kemudian membuka lokasi dan pihak lain yang diduga terkait.
Pemeriksaan YKE kemudian membuka informasi soal 30 titik yang diduga menjadi lokasi penempatan sabu. Polisi bersama YKE mengecek sejumlah titik di Mojosongo, Palur, dan Banjarsari.
Dari penelusuran itu, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto total 6,89 gram. YKE mengaku mendapat gambar lokasi tersebut dari P, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengembangan tak berhenti di sana. Penyidik mendapat informasi tentang keterlibatan seorang warga binaan atau napi berinisial SHP, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II Sragen.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas dan memeriksa SHP. Dari pemeriksaan itu, SHP mengakui bekerja sama dengan YKE dalam dugaan peredaran sabu di wilayah Kartasura.
Penyidik lalu mengembangkan informasi tersebut ke Kartasura. Hasilnya, ditemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram. Polisi juga mengamankan satu ponsel milik SHP.
Menurut Yos, penyidik masih mendalami hubungan YKE dan SHP, termasuk peran masing-masing serta pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.
“Siapa yang memberikan barang, bagaimana barang tersebut didistribusikan, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak masih kami dalami,” ujarnya, Senin (28/9/2026). (bae)

