Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Bedah Pengakuan Delapan Camat soal Ratusan Jabatan Kosong
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPK Bedah Pengakuan Delapan Camat soal Ratusan Jabatan Kosong

Ratusan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati dibiarkan kosong bertahun-tahun. Fakta itu menjadi sorotan dalam sidang dugaan pungutan liar yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

T. Budianto
Last updated: Juli 15, 2026 8:57 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SAKSI SIDANG: Delapan kades dari Pati jadi saksi sidang korupsi terdakwa Bupati Sudewo, Rabu (15/7/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Delapan camat di Kabupaten Pati duduk di kursi saksi dalam sidang dugaan pungutan liar pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo, Rabu (15/7/2026).

Satu per satu mereka diberondong pertanyaan oleh jaksa KPK soal ratusan jabatan perangkat desa yang dibiarkan kosong. Jaksa menyoroti kenapa kekosongan jabatan itu tak kunjung diisi. Padahal, aturan mengharuskan pengisian dilakukan maksimal dua bulan setelah jabatan kosong.

Delapan camat yang diperiksa yakni Camat Margoyoso Mulyanto, Camat Batangan Sujono, mantan Camat Pati Didik Rusdiartono, Plt Camat Kayen Iman Supiah, Camat Margorejo Priyono Arief Fandillah, Camat Sukolilo Adrik Sulaksono, Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro, dan Camat Tayu Imam Rifai.

Baca juga: Ratusan Pendukung Minta Sudewo Dibebaskan

Dari deretan saksi itu, jawaban mereka nyaris sama. Mayoritas mengaku sudah mengingatkan kepala desa agar mengusulkan pengisian perangkat desa, tetapi usulan itu tak pernah datang. “Kami sudah menyampaikan ke desa, tapi memang tidak ada usulan,” ujar sejumlah saksi di persidangan.

Camat Margoyoso, Mulyanto, mengaku belum memahami secara utuh aturan mengenai percepatan pengisian perangkat desa. Ia berdalih belum pernah melaksanakan proses tersebut. “Terus terang kurang pengetahuan saya,” katanya.

Berbeda dengan Mulyanto, mantan Camat Pati Didik Rusdiartono mengatakan, aturan sebenarnya sudah ada. Hanya saja, menurutnya, banyak kepala desa memilih tetap memakai pelaksana tugas (Plt) sehingga pengisian jabatan tak kunjung dilakukan. “Kadang kades tidak mau mengisi karena ada yang Plt,” ujarnya.

Sampaikan Usulan

Kesaksian lain datang dari Camat Tayu, Imam Rifai. Ia mengaku pernah memproses usulan pengisian perangkat desa dari Desa Jepat Lor pada 2025 dan meneruskannya ke Dispermades Pati. Namun, usulan itu tak pernah mendapat balasan.

“Permohonan Jepat Lor sudah dilakukan secara berjenjang. Tapi tidak ada jawaban tertulis dari Dispermades,” katanya. Dalam sidang juga terungkap tak satu pun camat mengeluarkan surat resmi yang memerintahkan kepala desa segera mengisi jabatan yang kosong.

Persidangan ini merupakan bagian dari pembuktian perkara dugaan pungutan liar pengisian perangkat desa yang menjerat Sudewo. Jaksa mendakwa mantan Bupati Pati itu menerima uang sekitar Rp2,495 miliar dari praktik tersebut.

Baca juga: Bawahan Bupati Sudewo Ubah BAP, KPK Ingatkan Risiko Pidana

Selain perkara perangkat desa, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) senilai sekitar Rp3,87 miliar. Total nilai dugaan korupsi yang didakwakan kepadanya mencapai sekitar Rp6,36 miliar.

Kursi perangkat desa boleh saja kosong berbulan-bulan, tetapi pertanyaan publik tak akan pernah kosong. Sebab, ketika aturan sudah jelas namun jabatan tetap dibiarkan tanpa kepastian, yang dipertanyakan bukan lagi siapa yang belum mengisi, melainkan siapa yang sebenarnya membiarkan semuanya terjadi.  (bae)

You Might Also Like

Saksi Korupsi BUMD Cilacap Masuk Rumah Sakit Jiwa, Disetting Jadi Gila?

Sopir Program MBG Kejebak Sabu, Warga Depok Ikut Geger

Agustina: Pelayanan Publik Itu Kayak Tahu Gimbal, Enaknya Kalau Kompak

Sidang Gugatan Syarat Gibran Digelar Malam Ini

47 Pejabat Pemkot Semarang Geser Posisi

TAGGED:Bupati SudewoheadlineKPKpemkab pati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BOBOL DATA - Ilustrasi hacker membobol data digital. 1,2 Juta NIK Warga Jateng Dibobol, Begini Respons Pemerintah Provinsi
Next Article Belajar Arah Kiblat dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Purwodadi Dibekali Ilmu Falak

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Indonesia Tidak Kekurangan Pasar Halal

Pemprov Lanjutkan Program Listrik Gratis

Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) cum Pembina YPLP PT PGRI Semarang, Dr Muhdi. (dul)

UPGRIS bakal Buka Fakultas Kedokteran? Muhdi: Mudah-mudahan Segera Kita Realisasikan

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (Foto: Ist)

Agustina Ajak Warga Tengok Perjuangan 81 Tahun Silam

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Gus Mus hingga Wantimpres Desak Prabowo Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Kota Semarang “Nabung” Sejuta Liter Air Hadapi Kemarau Panjang

April 9, 2026
Kolase gambar Rismon Sianipar menerima parcel dari Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Info

Pengamat Sebut Rismon Dipermalukan Gibran: Disuruh Pegang Parcel, lalu Ditinggal

Maret 16, 2026
Selebrasi Mierza Firjatullah dalam laga Timnas Indonesia U-17 vs Tajikistan di Piala Kemerdekaan 2025, Selasa (1282025). PSSI
Sepak Bola

Full Pemain Lokal! Malam Ini Timnas Garuda vs Zambia di Piala Dunia U-17

November 4, 2025
TERDAKWA TPPU--Terkdakwa kasus pencucian uang hasil korupsi, Gus Yazid, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai sidang. (bae)
Hukum

Gus Yazid Kembali Koar-koar di Pengadilan Tipikor: Eks-Pangdam Diponegoro Sudah Ditahan

Mei 20, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Bedah Pengakuan Delapan Camat soal Ratusan Jabatan Kosong
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?