Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi?KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi?KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih

R. Izra
Last updated: September 21, 2026 4:00 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
SIDANG TUNTUTAN--Bupati Pati Sudewo (memakai rompi tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)
SIDANG TUNTUTAN--Bupati Pati Sudewo (memakai rompi tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – KPK meminta terdakwa Sudewo dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung setelah terpidan selesai menjalani pidana.

Tuntutan berupa hukuman tambahan tersebut dibacakan Penuntut Umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun,” ucap jaksa Greafik Loserte.

KPK menyebut pencabutan hak tersebut diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan kembali terjadi ketika Sudewo nantinya kembali ke ruang publik.

Bacaaja: Pendukung Sudewo Ngamuk, Berusaha Serang Jaksa di Ruang Sidang
Bacaaja: BREAKING NEWS: Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun dan Bayar UP Rp3,6 Miliar

“Apabila terdakwa masih diberikan kesempatan tanpa jeda untuk menduduki jabatan publik, dikhawatirkan hal tersebut tidak hanya mencederai keadilan, tapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas dan penyelenggaraan pemerintahan,” imbuh Greafik.

Menurut jaksa, pencabutan hak untuk dipilih merupakan pidana tambahan yang dimungkinkan dalam aturan pemberantasan korupsi.

KPK juga mengaitkannya dengan ketentuan dalam KUHP nasional mengenai pencabutan hak memegang jabatan publik serta hak memilih dan dipilih.

Selain pencabutan hak politik, KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti Rp3,67 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di DJKA serta proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. (bae)

You Might Also Like

Sembilan Daerah di Jateng Belum Punya LBH Terakreditasi

Gus Yazid Sudah Bawa Massa, Apa Alasan Hakim Tunda Sidang Putusan TPPU BUMD Cilacap?

Ribuan Orang Turun Jalan, Teriakan ‘Turunkan Sudewo Sekarang Juga’ Menggema di Pati

Fakta Kasus Wahyudin Moridu, KPK Turun Tangan, Penyebar Video Ternyata Selingkuhannya

Vonis Tipis Kasus MHS Bikin Pertanyaan Keadilan Makin Nyaring

TAGGED:gak bisa dipilihjabatan publikKPKpencabutan hak dipilihsudewo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article RICUH--Massa pendukung Bupati Sudewo tampak menunjuk-nunjuk jaksa KPK usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae) Pendukung Sudewo Ngamuk, Berusaha Serang Jaksa di Ruang Sidang
Next Article Luthfi: Solar buat Melaut, Bukan Ditimbun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tren Positif Berlanjut, Gol Telat Hari Nur Selamatkan PSIS

GIIAS Semarang 2026 Kembali Digelar

Luthfi: Solar buat Melaut, Bukan Ditimbun

SIDANG TUNTUTAN--Bupati Pati Sudewo (memakai rompi tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)

Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi?KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih

RICUH--Massa pendukung Bupati Sudewo tampak menunjuk-nunjuk jaksa KPK usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)

Pendukung Sudewo Ngamuk, Berusaha Serang Jaksa di Ruang Sidang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Berangkat Ngajar, Guru Honorer Malah Jadi Korban Penganiayaan Aparat Desa

Juli 25, 2026
Gus Yazid (berpeci) menjalani sidang dakwaan kasus TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae)
Hukum

Terbongkar! Begini Cara Gus Yazid Samarkan Duit Hasil Korupsi Jatah Eks-Pangdam Widi

Mei 6, 2026
Peneliti Puskampol Indonesia, Andy Suryadi.
Hukum

Peneliti Puskampol: Polisi Jangan Asal Konpers, Buka Bukti Kematian Iko Unnes

September 21, 2025
Hukum

Judol Picu Tragedi Berdarah di Boyolali

Februari 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi?KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?