BACAAJA, SEMARANG – KPK meminta terdakwa Sudewo dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung setelah terpidan selesai menjalani pidana.
Tuntutan berupa hukuman tambahan tersebut dibacakan Penuntut Umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun,” ucap jaksa Greafik Loserte.
KPK menyebut pencabutan hak tersebut diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan kembali terjadi ketika Sudewo nantinya kembali ke ruang publik.
Bacaaja: Pendukung Sudewo Ngamuk, Berusaha Serang Jaksa di Ruang Sidang
Bacaaja: BREAKING NEWS: Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun dan Bayar UP Rp3,6 Miliar
“Apabila terdakwa masih diberikan kesempatan tanpa jeda untuk menduduki jabatan publik, dikhawatirkan hal tersebut tidak hanya mencederai keadilan, tapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas dan penyelenggaraan pemerintahan,” imbuh Greafik.
Menurut jaksa, pencabutan hak untuk dipilih merupakan pidana tambahan yang dimungkinkan dalam aturan pemberantasan korupsi.
KPK juga mengaitkannya dengan ketentuan dalam KUHP nasional mengenai pencabutan hak memegang jabatan publik serta hak memilih dan dipilih.
Selain pencabutan hak politik, KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti Rp3,67 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di DJKA serta proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. (bae)

