BACAAJA, GUNUNGKIDUL – Aksi pencurian di sebuah toko kelontong di Ponjong, Gunungkidul, terbilang tak biasa. Bukan cuma rokok yang dibawa kabur, enam etalase tempat barang dagangan itu dipajang ternyata ikut diangkut pelaku.
Polisi akhirnya menangkap GSP (35), pria asal Klaten, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Saat menjalankan aksinya, pelaku disebut menggunakan mobil Daihatsu Gran Max yang ternyata merupakan kendaraan rental.
Kasus ini terbongkar setelah pemilik warung, MU, mendengar suara gaduh dari arah tokonya pada Senin dini hari, 7 September 2026. Saat keluar kamar, korban mendapati etalase yang sebelumnya dipenuhi berbagai merek rokok sudah raib.
Enam Etalase Ikut Digondol
Kapolsek Ponjong AKP Wasdiyanto mengatakan, ada enam etalase yang hilang dalam kejadian tersebut. Ukurannya pun beragam, mulai dari 60 x 40 sentimeter hingga etalase berukuran 120 x 50 sentimeter.
Di dalam etalase itu terdapat ratusan bungkus rokok berbagai merek. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp30 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponjong. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Jejak Etalase Mengarah ke Klaten
Penyelidikan polisi akhirnya membuahkan titik terang. Petugas menemukan etalase yang ciri-cirinya identik dengan milik korban berada di wilayah Klaten.
Polisi kemudian menelusuri bagaimana etalase tersebut bisa berada di lokasi itu. Dari pemeriksaan, terungkap GSP datang ke sebuah rumah warga di wilayah Karangdowo, Klaten, menggunakan Daihatsu Gran Max warna hitam.
Pelaku disebut datang bersama dua orang lainnya yang identitasnya belum diketahui. Mereka tiba sekitar pukul 06.30 WIB pada 7 September 2026.
“Barang-barang tersebut diturunkan dan dibongkar, kemudian ditinggalkan di lokasi saksi,” kata Wasdiyanto saat memberikan keterangan di Mapolres Gunungkidul, Senin (28/9/2026).
Mobil Rental Jadi Petunjuk
Polisi kemudian menelusuri kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut. Hasilnya, Gran Max yang dipakai pelaku ternyata bukan milik pribadi, melainkan kendaraan yang disewa dari sebuah tempat rental.
GSP diketahui menyewa mobil tersebut pada 6 September 2026. Kendaraan kemudian dikembalikan pada 12 September 2026.
Informasi soal mobil rental itu menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam mengungkap dugaan pencurian. Setelah kendaraan dikembalikan, petugas akhirnya berhasil menemukan dan menangkap GSP.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
GSP yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ditangkap polisi tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain enam etalase berbagai ukuran beserta sisa isinya. Polisi juga mengamankan satu unit Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi B 1103 VME.
Selain itu, terdapat satu pisau stainless dan satu pasang pelat nomor kendaraan yang ikut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Masih Buru Pelaku Lain
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian.
GSP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian pada malam hari dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai sembilan tahun penjara. Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut.
Polisi juga terus menelusuri peran dua orang lain yang disebut bersama GSP saat membawa etalase ke wilayah Klaten. Pengembangan perkara dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. (*)

