Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tak Tanggung, Maling Gasak Rokok Sekaligus Etalasenya
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tak Tanggung, Maling Gasak Rokok Sekaligus Etalasenya

Nugroho P.
Last updated: September 29, 2026 2:02 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrasi pencuri beraksi.
SHARE

BACAAJA, GUNUNGKIDUL – Aksi pencurian di sebuah toko kelontong di Ponjong, Gunungkidul, terbilang tak biasa. Bukan cuma rokok yang dibawa kabur, enam etalase tempat barang dagangan itu dipajang ternyata ikut diangkut pelaku.

Contents
Enam Etalase Ikut DigondolJejak Etalase Mengarah ke KlatenMobil Rental Jadi PetunjukPelaku Ditangkap Tanpa PerlawananPolisi Masih Buru Pelaku Lain

Polisi akhirnya menangkap GSP (35), pria asal Klaten, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Saat menjalankan aksinya, pelaku disebut menggunakan mobil Daihatsu Gran Max yang ternyata merupakan kendaraan rental.

Kasus ini terbongkar setelah pemilik warung, MU, mendengar suara gaduh dari arah tokonya pada Senin dini hari, 7 September 2026. Saat keluar kamar, korban mendapati etalase yang sebelumnya dipenuhi berbagai merek rokok sudah raib.

Enam Etalase Ikut Digondol

Kapolsek Ponjong AKP Wasdiyanto mengatakan, ada enam etalase yang hilang dalam kejadian tersebut. Ukurannya pun beragam, mulai dari 60 x 40 sentimeter hingga etalase berukuran 120 x 50 sentimeter.

Di dalam etalase itu terdapat ratusan bungkus rokok berbagai merek. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp30 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponjong. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Jejak Etalase Mengarah ke Klaten

Penyelidikan polisi akhirnya membuahkan titik terang. Petugas menemukan etalase yang ciri-cirinya identik dengan milik korban berada di wilayah Klaten.

Polisi kemudian menelusuri bagaimana etalase tersebut bisa berada di lokasi itu. Dari pemeriksaan, terungkap GSP datang ke sebuah rumah warga di wilayah Karangdowo, Klaten, menggunakan Daihatsu Gran Max warna hitam.

Pelaku disebut datang bersama dua orang lainnya yang identitasnya belum diketahui. Mereka tiba sekitar pukul 06.30 WIB pada 7 September 2026.

“Barang-barang tersebut diturunkan dan dibongkar, kemudian ditinggalkan di lokasi saksi,” kata Wasdiyanto saat memberikan keterangan di Mapolres Gunungkidul, Senin (28/9/2026).

Mobil Rental Jadi Petunjuk

Polisi kemudian menelusuri kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut. Hasilnya, Gran Max yang dipakai pelaku ternyata bukan milik pribadi, melainkan kendaraan yang disewa dari sebuah tempat rental.

GSP diketahui menyewa mobil tersebut pada 6 September 2026. Kendaraan kemudian dikembalikan pada 12 September 2026.

Informasi soal mobil rental itu menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam mengungkap dugaan pencurian. Setelah kendaraan dikembalikan, petugas akhirnya berhasil menemukan dan menangkap GSP.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

GSP yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ditangkap polisi tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain enam etalase berbagai ukuran beserta sisa isinya. Polisi juga mengamankan satu unit Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi B 1103 VME.

Selain itu, terdapat satu pisau stainless dan satu pasang pelat nomor kendaraan yang ikut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi Masih Buru Pelaku Lain

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian.

GSP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian pada malam hari dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai sembilan tahun penjara. Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut.

Polisi juga terus menelusuri peran dua orang lain yang disebut bersama GSP saat membawa etalase ke wilayah Klaten. Pengembangan perkara dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. (*)

You Might Also Like

Demonstran Agustus Meninggal di Rutan Madaeng, KontraS: Alarm Gagalnya Negara

Kapal dari Tiongkok Bawa “Oleh-Oleh” 1,3 Ton Ketamine

Ekshumasi Jadi Kunci Sibak Misteri Kematian, Makam Sutrimo Dijaga Polisi

Duh, Miris! Angka Kekerasan Perempuan di Jateng Masih Tinggi

“Gorilla” Masuk Kampung: Dijual Sejuta, Untung Setengahnya, Ujungnya Masuk Bui

TAGGED:gunung kidulhukumkrrminalpencuri rokokrokok
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti alat yang digunakan siswa di Magelang untuk merampok rumah gurunya. Edan! Siswa SMP di Magelang Rampok Rumah Gurunya
Next Article Ngeri, Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Lisa Punya Bayi Lagi, Anak Gajah Lahir Sehat

Siswa Sekolah Rakyat Tak Kuat Tinggal di Asrama, Pilih Mundur

172 PPDS Unair Tumbang Usai Santap Makanan Pradik

Ngeri, Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien

Tak Tanggung, Maling Gasak Rokok Sekaligus Etalasenya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Usik Toraja, Pandji Kena Denda Kerbau Sebanyak Ini

November 5, 2025
MUSNAHKAN NARKOBA--Pejabat Kejari Kota Semarang dan pihak terkait lainnya memusnahkan narkoba dengan cara diblender, Kamis (3/9/2026). (ist)
Hukum

Kejari Semarang Musnahkan 1,1 Kg Narkoba dan 12 Ribu Pil Koplo

September 3, 2026
Terdakwa korupsi Bank BNI, Cik Mel (baju putih) menunduk sambil menangis saat dengar pembacaan tuntutan di pengadilan, Senin (13/10/2025). (bae)
Hukum

Cik Mel Merengek sampai Tersungkur di Depan Hakim, Dituntut 8,5 Tahun karena Korupsi

Oktober 13, 2025
Para debitur siluman yang dipinjam nama untuk utang bank, diperiksa sebagai saksi sidang di pengadilan, Kamis (12/3/2026). (bae)
Hukum

Cerita Debitur Siluman Korupsi BPR Artha Jepara: Namanya Dipinjam, Dapat Fee Puluhan Juta Rupiah

Maret 12, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tak Tanggung, Maling Gasak Rokok Sekaligus Etalasenya
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?