Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dosen Cabul UIN Walisongo Semarang Kini ‘Bebas Tugas’
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Dosen Cabul UIN Walisongo Semarang Kini ‘Bebas Tugas’

R. Izra
Last updated: September 16, 2026 9:40 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
BERPIHAK KEPADA KORBAN - Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Kurnia Muhajar, berkomitmen penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di UIN Walisongo berpihak kepada korban. (dul)
BERPIHAK KEPADA KORBAN - Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Kurnia Muhajar, berkomitmen penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di UIN Walisongo berpihak kepada korban. (dul)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Dosen UIN Walisongo Semarang yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa kini sudah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas kampus.

Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang, Kurnia Muhajarah, mengatakan terduga pelaku tidak lagi menjalankan pengajaran, penelitian, maupun pengabdian masyarakat.

“Sejak kasus dugaan tersebut mencuat, UIN Walisongo Semarang telah mengambil tindakan tegas dengan membebaskan Terduga Pelaku dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi,” kata Kurnia, Rabu (16/9/2026).

Pembebastugasan tersebut dilakukan di tengah proses penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat pada Mei 2026.

Bacaaja: Viral Lagi di TikTok, Nasib Dosen Cabul UIN Walisongo Ada di Tangan Kemenag
Bacaaja: Pria Begitar di Balik Dugaan Pelecehan Mahasiswi UIN Walisongo, Kampus Bentuk Tim Gabungan

PSGA bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kemudian membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan tersebut.

Pada 10 Juni 2026, tim investigasi menyelesaikan penyelidikan dan menyerahkan laporan kepada Rektor UIN Walisongo.

Rektor kemudian membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual pada 18 Juni 2026. Tim tersebut menyelesaikan tugasnya pada 22 Juni 2026 dan menyerahkan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada rektor.

Namun, proses sanksi tidak berhenti di tingkat kampus. Pasalnya, terduga pelaku berstatus PNS, sementara sanksi yang direkomendasikan berada di bawah kewenangan Menteri Agama.

Rektor UIN Walisongo kemudian mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Agama RI untuk memproses sanksi terhadap terduga pelaku.

Kurnia mengatakan hingga kini proses penjatuhan sanksi masih berlangsung di Kementerian Agama. UIN Walisongo menyatakan akan tetap mengawal proses tersebut hingga ada keputusan resmi.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah muncul unggahan di media sosial pada 5 Mei 2026 yang memuat dugaan pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi.

Informasi yang beredar saat itu menyebut terduga pelaku merupakan dosen yang juga menjabat sebagai ketua program studi di UIN Walisongo Semarang. (bae)

You Might Also Like

Mulai 2026 RSUD Mijen Terima Pasien BPJS

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 

3.176 Bencana Sepanjang 2025: Indonesia Digempur Alam, Negara Masih Tertatih

Pemprov Luncurin Aplikasi “Ayo Kerjo”, Cari Loker Jadi Gampang 24 Jam Nonstop

Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU Berubah: dari Voting Muktamirin Menjadi Ditunjuk AHWA

TAGGED:bebas tugasdibebastugaskandosen cabulheadlineuin walisongo semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Ade Safri Bilang Kasus Saham Gorengan PIPA Masuki Babak Baru, 2 Tersangka Sudah Dilimpahkan
Next Article PESAREAN SESEPUH--Pesarean Joyo Kusumo Panembahan Pragolapati berada di Kelurahan Cepoko, Gunungpati, Kota Semarang, Rabu (16/9/2026). (bae) Menziarahi Pesarean Panembahan Pragolapati di Cepoko Gunungpati

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Raih Juara Layanan Investasi, Modal Jangan Dibikin Ribet

Nusron Wahid Disorot, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Muktamar NU di Jombang

Doa Move On dari Mantan, Biar Hati Kembali Tenang

Notaris Diawasi, Warga Dapat Kepastian Hukum

BLUSUKAN KE GUDANG - Bupati Temanggung Agus Setyawan (Agus Gondrong) blusukan ke gudang tembakau perwakilan pabrikan rokok di Temanggung, untuk memastikan tembakau petani terserap dengan harga layak, Rabu (16/9/2026).

Blusukan ke Perwakilan Pabrik Rokok, Bupati Temanggung Ingin Pastikan Tembakau Petani Terserap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat memimpin RDP dengan Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Senayan Jakarta, Rabu (17/9/2025)
Hukum

RUU LPSK, Komisi XIII DPR dan LPSK Sepakat Aturan Harus Lebih “Nendang” untuk Lindungi Korban dan Saksi

September 17, 2025
Hukum

Agustina Ogah Balikin Jabatan, Eks Bos PDAM Dipaksa Duel Lagi

Mei 9, 2026
Ekonomi

Jateng Masih Laku Keras di Mata Investor

Oktober 21, 2025
SIDANG TPPU--Jaksa membacakan replik kasus pencucian uang terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026). (bae)
Hukum

Jaksa: Gus Yazid Terima Duit Rp20 Miliar Atau Gak, Tetap Dijerat TPPU

Agustus 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dosen Cabul UIN Walisongo Semarang Kini ‘Bebas Tugas’
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?