BACAAJA, SEMARANG- DPRD Kota Semarang mulai menggeber pembahasan empat regulasi yang dianggap perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Tiga di antaranya berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Raperda Perizinan Berbasis Risiko, serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Satu agenda lainnya menyangkut dapur internal DPRD, yakni Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Pembentukan Pansus tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Kamis (10/9).
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Benediktus Narendra Keswara mengatakan, perubahan sejumlah aturan tersebut dibutuhkan karena sebagian ketentuan dinilai sudah tidak sepenuhnya nyambung dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan pemerintahan saat ini.
Baca juga: DPRD Kota Semarang Minta Lubang Jalan Segera Diperbaiki
“Urgensi terhadap usulan perubahan beberapa Raperda tersebut, karena selain untuk menyelesaikan perkembangan zaman juga karena sudah tidak relevan lagi jika diberlakukan saat ini,” ujar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu seusai rapat komisi, Senin (14/9).
Pembahasan nantinya melibatkan perwakilan sejumlah fraksi. Komposisi anggota Pansus disesuaikan dengan jumlah kursi masing-masing partai di DPRD.
“Masing-masing fraksi diwakili satu anggota hingga empat anggota di tiap pembahasan Raperda, disesuaikan dengan jumlah kursi masing-masing partai,” jelas Benediktus.
Meski disebut sebagai penyesuaian regulasi, pembahasan empat aturan tersebut tidak semestinya berhenti pada urusan mengganti pasal lama dengan pasal baru. DPRD punya kesempatan memastikan aturan yang lahir benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
Kehidupan Warga
Raperda Ketertiban Umum, misalnya, bakal bersentuhan langsung dengan kehidupan warga. Mulai penggunaan ruang publik, aktivitas masyarakat hingga penanganan kelompok rentan.
Karena itu, aturan baru idealnya tak cuma memperbesar kewenangan pemerintah. Hak dan kewajiban warga juga harus dibuat jelas agar ketertiban tidak berubah menjadi sekadar urusan penertiban.
Begitu juga dengan Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Jangan sampai pembahasan sibuk dengan data dan program, sementara warga miskin masih kesulitan mengakses perlindungan sosial maupun pelayanan dasar.
Sementara untuk Perizinan Berbasis Risiko, kemudahan investasi memang menjadi salah satu kebutuhan. Namun, percepatan izin tetap perlu berjalan bersama kepastian hukum, transparansi, pengawasan, keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Baca juga: DPRD Serahkan Aspirasi Warga ke Pemkot Semarang
Jangan sampai izin bisa ngebut, sementara pengawasannya masih pakai mode santai. Benediktus menekankan, pembahasan di Pansus perlu dilakukan secara terbuka, berbasis data dan kajian, sekaligus membuka ruang partisipasi publik.
“Pembahasan di tingkat Pansus mestinya perlu dilakukan secara terbuka, berbasis data dan kajian serta melibatkan partisipasi publik secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Empat regulasi kini berada di meja Pansus. Artinya, DPRD punya pekerjaan rumah yang cukup jelas: memastikan perubahan aturan bukan sekadar menghasilkan dokumen baru.
Sebab perda yang sukses bukan yang paling tebal pasalnya atau paling cepat diketok palu, melainkan yang setelah berlaku tidak membuat warga bertanya, ‘Ini aturan dibuat buat siapa, sih?’ (tebe)

