Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pemkot Turunkan Beban Petani
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pemkot Turunkan Beban Petani

Kabar bikin petani senyum tipis akhirnya datang juga. Setelah bertahun-tahun berjibaku dengan tarif sewa lahan yang rasanya “mahal nggak kira-kira”, Pemkot Semarang resmi nge-switch aturan: dari skema sewa komersial ke retribusi yang jauh lebih ramah dompet. Bukan cuma lebih murah, tapi juga lebih jelas tujuannya, biar lahan pertanian kota tetap jadi lahan pertanian, bukan mendadak berubah jadi deretan kafe hits atau parkiran dadakan.

T. Budianto
Last updated: November 24, 2025 12:08 am
By T. Budianto
1 Min Read
Share
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Petani Kota Semarang akhirnya bisa sedikit napas lega. Skema sewa lahan pertanian yang dulu pakai tarif komersial, alias bikin dahi berkerut, resmi diganti dengan model retribusi yang jauh lebih manusiawi. Nggak perlu lagi takut dihantui angka sewa yang bikin dompet jebol.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng bilang, perubahan ini sudah dikunci lewat Perda Nomor 4 Tahun 2025. Intinya: lahan pertanian milik pemda sekarang pakai retribusi khusus, bukan sewa ala harga pasar.

Retribusi ini juga bisa diperpanjang tiap tahun, tapi tetap ada evaluasinya dulu dari Dinas Pertanian. Bukan buat nyulit-nyulitin, tapi buat ngecek apakah lahan itu benar-benar dipakai buat bertani, bukan tiba-tiba berubah jadi parkiran, kafe, atau ruko dadakan yang “katanya” cuma numpang.

Tujuan Utama

Agustina menegaskan, tujuan besar dari regulasi baru ini adalah menjaga lahan pertanian kota tetap bertahan dari godaan komersialisasi. Biar urban farming Semarang tetap hidup dan ketahanan pangan nggak cuma jadi jargon.

“Kalau pakai sewa, tarifnya komersial dan pasti memberatkan petani,” katanya. Dengan retribusi khusus ini, Pemkot berharap petani bisa fokus nanem, bukan fokus mikirin biaya sewa. Evaluasi tahunan juga jadi pintu kontrol supaya lahan tetap sesuai izin, bukan berubah fungsi seenaknya. (tebe)

You Might Also Like

Pendamping PKH Jateng Diperiksa KPK, Begini Penjelasan Dinsos

Seruan Boikot Mandiri Menggema, Buntut Pemblokiran Rekening Donasi Aksi Warga Pati

Gerindra Terseret Pusaran Korupsi Rektorat Unsoed

BPJS PBI Mati Mendadak? Tenang, Masih Bisa Aktif Lagi, Ini Caranya

Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi

TAGGED:agustina wilujenglahan pertanianpemkot semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sekda Jateng: Enam Hari Sekolah Masih Dikaji
Next Article Ngaduin Polisi ? Tinggal Scan Aja

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kemarau Makin Seret, Polres Banjarnegara Kirim 25 Ribu Liter

SAMPAIKAN PAPARAN--Praktisi hukum yang juga Managing Partner LDN Ernst Law Firm, Luhut Sagala, menjelaskan tentang terbukanya korban keracunan MBG gugat perdana atau pidana, saat ditemui di Semarang, Jumat (25/9/2026). (bae)

Praktisi Hukum: Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Perdata atau Tempuh Pidana

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)

Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

Pexi Jateng Usulkan Xiangqi Masuk Popda 2027

Kalapas Purwodadi Kenalkan Layanan Kunjungan dan Kemudahan SDP

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bos Mansion KTV & Bar sekaligus Ketua Hanura Jateng, Bambang Raya (72), resmi ditahan atas dugaan fasilitasi karaoke striptis. Foto: Bae
Hukum

Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Diborgol, Tetap Nyengir dan Ngaku Nggak Salah

Agustus 15, 2025
Hukum

14 Siswa Jadi Korban, KPAI Desak Guru NTT Dijerat Berlapis

September 14, 2026
Pendidikan

Gus Yasin: Akhlak Tak Bisa Digantikan oleh AI

Juni 13, 2026
Info

Paskibraka Bukan Cuma Kibarkan Bendera, 45 Anak Muda Digembleng Jadi Duta Pancasila

Agustus 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pemkot Turunkan Beban Petani
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?