Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ngaduin Polisi ? Tinggal Scan Aja
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Ngaduin Polisi ? Tinggal Scan Aja

Mau ngaduin polisi tapi males ribet? Polda Jateng sekarang punya cara yang lebih simpel daripada mesen cilok online: tinggal scan QR Code, isi laporan, beres. Nggak perlu antre, nggak perlu grogi masuk kantor polisi, dan yang paling penting, prosesnya full digital, jadi lebih cepat, lebih jelas, dan lebih transparan.

T. Budianto
Last updated: November 24, 2025 12:10 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Biar warga nggak lagi bingung mau lapor ke mana kalau ada polisi yang keliru langkah, Polda Jawa Tengah punya cara baru yang lebih zaman now: Dumas QR Code. Tinggal scan, isi formulir, kirim, kelar. Nggak perlu antre, nggak perlu ribet, dan yang pasti, nggak perlu deg-degan datang ke kantor polisi cuma buat ngadu.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar bilang, sistem Quick Response Complaint System ini sengaja dibuat biar masyarakat bisa bikin laporan kapan aja. QR Code-nya nanti bakal disebar di berbagai area publik.

“Setelah dipindai, warga langsung diarahkan ke formulir digital yang bisa diisi kapan pun,” jelas Saiful. Di formulir itu, pelapor bisa pilih jenis aduan, terus menuliskan kronologis secara singkat tapi tetap runut. Semua dirancang biar warga nggak pusing mikir format laporan.

Tuntutan Pelayanan

Sistem ini lahir karena tuntutan pelayanan publik yang makin cepat, transparan, dan berbasis digital. Begitu laporan masuk, datanya terekam otomatis, diverifikasi berjenjang, dan langsung diteruskan ke unit yang berwenang.

“Masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan laporan karena seluruh proses ditangani secara digital dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Semua aduan juga bakal dijadikan bahan evaluasi internal supaya profesionalisme dan integritas anggota Polri terus naik kelas. Selain itu, sistem ini membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas, baik untuk kritik, masukan, maupun laporan layanan yang kurang maksimal. Akhirnya, ngadu polisi nggak harus ketemu polisi dulu. Tinggal scan, lebih cepat dari beli cilok online. (tebe)

You Might Also Like

Hakim PN Semarang Gagalkan Upaya Praperadilan Tersangka 1 Kg Ganja

Hujan Lagi Niat di Jateng, BMKG Pasang Status Siaga

Fakta Kasus Wahyudin Moridu, KPK Turun Tangan, Penyebar Video Ternyata Selingkuhannya

Anak Papua Merantau Demi Ilmu, Puan Datang Dengar Cerita

Pemkab Grobogan Gratiskan Pengobatan Korban Terduga Keracunan MBG

TAGGED:dumas qr codekabid propam poldapolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pemkot Turunkan Beban Petani
Next Article “Pak Rahman”, Jurus Pemkot Jinakin Harga Pangan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

Souvenir Wanginya Kebangetan, Nikahan Anak Soimah Malah Makin Ramai Dibahas

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

17 Juta Pemudik Masuk Jateng, Pemprov Jamin Ketersediaan Stok Pangan

Maret 7, 2026
Tim Sar Sidoarjo sedang mengevakuasi reruntuhan bangunan Ponpes Al Khoziny Buduran Sidoarjo Jawa Timur yang ambruk. dari 42 ribu pesantren se_indonesia, hanya 51 pesantren yang bangunannya memiliki ijin atau legal. Foto: dok/PemkabSidoarjo
Pendidikan

42 Ribu Pesantren, Cuma 51 yang Legal. Serius Nih?

Oktober 8, 2025
Sepak Bola

Quattrick Wawan Febrianto Antar Kab Semarang ke Semifinal Soekarno Cup 2025

Juni 15, 2025
Hukum

177 Posbankum Lahir, Warga Semarang Nggak Perlu Drama Polisi-Pengadilan Buat Nyelesaiin Urusan Hukum

November 19, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ngaduin Polisi ? Tinggal Scan Aja
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?