BACAAJA, SEMARANG- Biar warga nggak lagi bingung mau lapor ke mana kalau ada polisi yang keliru langkah, Polda Jawa Tengah punya cara baru yang lebih zaman now: Dumas QR Code. Tinggal scan, isi formulir, kirim, kelar. Nggak perlu antre, nggak perlu ribet, dan yang pasti, nggak perlu deg-degan datang ke kantor polisi cuma buat ngadu.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar bilang, sistem Quick Response Complaint System ini sengaja dibuat biar masyarakat bisa bikin laporan kapan aja. QR Code-nya nanti bakal disebar di berbagai area publik.
“Setelah dipindai, warga langsung diarahkan ke formulir digital yang bisa diisi kapan pun,” jelas Saiful. Di formulir itu, pelapor bisa pilih jenis aduan, terus menuliskan kronologis secara singkat tapi tetap runut. Semua dirancang biar warga nggak pusing mikir format laporan.
Tuntutan Pelayanan
Sistem ini lahir karena tuntutan pelayanan publik yang makin cepat, transparan, dan berbasis digital. Begitu laporan masuk, datanya terekam otomatis, diverifikasi berjenjang, dan langsung diteruskan ke unit yang berwenang.
“Masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan laporan karena seluruh proses ditangani secara digital dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Semua aduan juga bakal dijadikan bahan evaluasi internal supaya profesionalisme dan integritas anggota Polri terus naik kelas. Selain itu, sistem ini membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas, baik untuk kritik, masukan, maupun laporan layanan yang kurang maksimal. Akhirnya, ngadu polisi nggak harus ketemu polisi dulu. Tinggal scan, lebih cepat dari beli cilok online. (tebe)

