Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Status Tersangka, Ari PM: Saya Cuma Bilang “Aduh”
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Status Tersangka, Ari PM: Saya Cuma Bilang “Aduh”

Polisi masih sibuk mengurai jejak digital dalam kasus dugaan serangan terhadap sebuah klinik kecantikan di Semarang. Sementara penyidik menelusuri akun, komunikasi, hingga siapa yang membuat dan menyebarkan konten, Ari Kurniawan alias Ari PM justru mengaku perannya sangat sederhana: cuma berkomentar “aduh”.

T. Budianto
Last updated: September 15, 2026 5:17 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
JALANI PEMERIKSAAN: Ari PM menunjukkan berkas acara usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Crime Polda Jateng, Senin, (14/9/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Direktorat Reserse Siber Polda Jateng masih mendalami kasus dugaan serangan melalui media sosial yang menyeret Ari Kurniawan alias Ari PM dan dokter Mufida.

Penyidik kini mencocokkan bukti elektronik dengan keterangan para pihak untuk mengurai siapa yang membuat, mengunggah, meneruskan hingga mengelola konten yang dipersoalkan.

Kasubdit I Ditres Siber Polda Jateng, AKBP Rio Gumara mengatakan, aktivitas sejumlah akun dan komunikasi antarpihak masih diperiksa, termasuk materi yang muncul setelah unggahan awal. “Masih kami dalami,” kata Rio, Selasa, (15/9/2026).

Polisi juga mendalami dugaan adanya upaya menjatuhkan citra sebuah klinik kecantikan di Kota Semarang melalui aktivitas di media sosial. Namun, Ari membantah pernah menyebut nama klinik, merek maupun orang tertentu. Ia mengaku hanya memberikan komentar singkat.

Baca juga: Polda Jateng Selidiki Kematian Calon Taruna Akpol

“Saya itu hanya komen aduh, tidak menyebut tempat, merek, ataupun nama seseorang,” kata Ari, Senin (14/9). Ari juga membantah dirinya maupun dokter Mufida pernah menyebut nama klinik secara langsung. Menurutnya, nama klinik justru muncul dari komentar dan pesan langsung pengguna media sosial. “Postingan dokter Mufida tidak ada yang menyebut nama. Bahkan screenshot yang di-post nama diblur,” ujarnya.

Kuasa hukum Ari, Zaenal Petir, bahkan menilai perkara tersebut berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap edukasi kesehatan yang dilakukan dokter melalui media sosial.

Konten Edukasi

Menurutnya, konten dokter Mufida berisi edukasi mengenai kesehatan kulit dan kecantikan. “Kalau menurut saya, kriminalisasi. Karena dokter Mufida itu memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan kesehatan kulit, khususnya kecantikan,” kata Zaenal.

Zaenal mengatakan mediasi sudah dilakukan lebih dari dua kali, baik melalui organisasi profesi maupun kepolisian. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian.

Ia khawatir perkara tersebut menjadi preseden bagi tenaga medis yang memberikan edukasi melalui media sosial. “Kalau polisi tidak hati-hati, maka nanti akan menjadi preseden buruk bagi orang yang melakukan edukasi,” ujarnya.

Baca juga: Polda Jateng Larang Pengelola SPPG Polri Hadiri Panggilan Kejaksaan, Kejati: Ya Monggo, tapi . . .

Zaenal juga menegaskan Ari bukan pembuat konten awal. Menurut dia, Ari hanya melakukan repost terhadap konten dokter Mufida. “Ari itu kan hanya repost. Mau memberikan kolaborasi, terkolaborasi dengan dokter Mufida,” katanya.

Di sisi lain, polisi memastikan penyidikan tetap berjalan. Jejak akun, komunikasi, dan materi digital terus diperiksa untuk menentukan peran masing-masing pihak sekaligus menguji rangkaian peristiwa yang terjadi.

Meski berstatus tersangka, Ari tidak ditahan. Rio menyebut salah satu pertimbangannya adalah ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal 1 tahun 6 bulan.

Kini, polisi masih menguji bukti digital untuk menjawab pertanyaan paling penting dalam perkara ini: siapa sebenarnya pembuat konten, siapa yang menyebarkannya, dan apa tujuan di balik aktivitas tersebut. Sebab di media sosial, satu kata bisa terlihat sepele. Tapi ketika masuk penyidikan, bahkan komentar “aduh” pun bisa ikut diperiksa jejak digitalnya. (tebe)

You Might Also Like

Masih Ingat Chiko, Pengedit Konten Cabul Smanse? Bentar Lagi Dia Disidang

AKBP Basuki Masih Andalkan Jurus Langkah Seribu Hindari Wartawan

KPU Cabut Keputusan Kontroversial, Dokumen Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

Waduuuh! Jaksa Terjaring OTT KPK di Banten, Duit Rp900 Juta Disita

Kasus Tragis di Purbalingga, Anak Bunuh Ayah Kandung 

TAGGED:ari pmdokter mufidapolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT KPK di Bogor: Presdir Summarecon dan Anak Buah Nusron Ditangkap, Puluhan Koper Uang Disita
Next Article KELUARGA ARAFIQ - Kolase foto Fahd Arafiq (kiri) dan adiknya Fadia Arafiq (kanan). Pusaran Korupsi Keluarga Arafiq: Fahd Terjaring OTT KPK Bogor, Fadia Masih Jadi Terdakwa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Notaris Diawasi, Warga Dapat Kepastian Hukum

BLUSUKAN KE GUDANG - Bupati Temanggung Agus Setyawan (Agus Gondrong) blusukan ke gudang tembakau perwakilan pabrikan rokok di Temanggung, untuk memastikan tembakau petani terserap dengan harga layak, Rabu (16/9/2026).

Blusukan ke Perwakilan Pabrik Rokok, Bupati Temanggung Ingin Pastikan Tembakau Petani Terserap

PESAREAN SESEPUH--Pesarean Joyo Kusumo Panembahan Pragolapati berada di Kelurahan Cepoko, Gunungpati, Kota Semarang, Rabu (16/9/2026). (bae)

Menziarahi Pesarean Panembahan Pragolapati di Cepoko Gunungpati

BERPIHAK KEPADA KORBAN - Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Kurnia Muhajar, berkomitmen penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di UIN Walisongo berpihak kepada korban. (dul)

Dosen Cabul UIN Walisongo Semarang Kini ‘Bebas Tugas’

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri Bilang Kasus Saham Gorengan PIPA Masuki Babak Baru, 2 Tersangka Sudah Dilimpahkan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi penangkapan tersangka.
Hukum

14 Anak di Magelang Diduga Korban Salah Tangkap, Disiksa Biar Ngaku Ikut Demo

Oktober 10, 2025
Hukum

Santuy Banget Beli Alphard Pakai Duit Proyek, Bapak Anak Diciduk

Februari 19, 2026
Hukum

Nusakambangan Tak Cuma Penjara, Kini Panen Udang, Telur hingga Harapan

Juni 21, 2026
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang berdiri megah di Jalan Suratmo Semarang. (bae)
Hukum

Berkas Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Masuk Tipikor Semarang

Juli 16, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Status Tersangka, Ari PM: Saya Cuma Bilang “Aduh”
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?