Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kiai Cabul Semarang Abah Khan Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kiai Cabul Semarang Abah Khan Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

R. Izra
Last updated: September 13, 2026 8:16 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
KIAI CABUL--Tampang Achmad Fauzi alias Abah Khan, pengasuh ponpes di Kota Semarang yang cabuli santriwatinya, mengenakan kaus 'Ngopeni Nglakoni' saat digelandang ke kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (24/6/2026). (ist)
KIAI CABUL--Tampang Achmad Fauzi alias Abah Khan, pengasuh ponpes di Kota Semarang yang cabuli santriwatinya, mengenakan kaus 'Ngopeni Nglakoni' saat digelandang ke kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (24/6/2026). (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Pengasuh pondok pesantren di Kota Semarang, Achmad Fauzi alias Abah Khan, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, I Surya, mengatakan tuntutan tersebut telah dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan tertutup, beberapa waktu lalu.

“Terdakwa kami tuntut 8 tahun 6 bulan,” jelas I Surya, Minggu (13/9/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Abah Khan terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak.

Bacaaja: Abah Khan Pakai Kaus ‘Ngopeni-Nglakoni’ saat Diserahkan, Kiai Semarang Cabuli Santri
Bacaaja: Abah Khan Kiai Cabul Semarang Janjikan Surga, Bikin Santri Korban Takut Melawan

Jaksa menilai perbuatan Abah Khan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan kedua.

Selain pidana penjara, jaksa meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Abah Khan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah orang tua korban melaporkan Abah Khan. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan cabul tersebut disebut terjadi sebanyak empat kali.

Korban diketahui merupakan santriwati di pondok pesantren yang diasuh Abah Khan. Korban juga masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. (bae)

You Might Also Like

Persiapan MTQ Nasional di Semarang Dipastikan Sudah Matang

Lebaran, Sepuluh Puskesmas di Semarang Tetap Standby

214 Ton Narkoba Dimusnahkan. Puan: Jangan Kasih Kendor!

50 Biksu Jalan Kaki Lintas Kota ke Borobudur

Aset Fadia Arafiq Mulai Disita, Rumah hingga Toko Ritel

TAGGED:abah khanheadlinekiai cabul semarangsidang tuntutan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Limbah Batu Bara Bakal Dipakai Bangun Giant Sea Wall di Kendal, Ini Alasannya
Next Article Bidak Mutiara Phyton Juara Catur Beregu Semarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Karhutla Hanguskan 29 Ribu Hektare, 20 Korporasi Tersangka

Solar Subsidi Disedot dari Sopir Truk, 1.110 Liter Disita

178 Kursi Kades Ngawi Segera Diperebutkan, Pemkab Siapkan Rp20 Miliar!

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat ditemui di kantornya, Kamis (29/10/2026). (dul)

Berapa Estimasi Biaya Pilkades di Jateng? Fantastis, Capai Miliaran Rupiah

LATIHAN KEAMANAN: Petugas sedang latihan keamanan menghadapi dugaan ancaman bom di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (29/10/2026). (ist)

Bandara Ahmad Yani Uji Kesiapan Petugas Hadapi Ancaman Bom

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Petugas BPBD, TNI, Polri dan relawan membersihkan material banjir bandang yang menutup akses jalan di Dusun Bambangan, Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (24/1/2026). (ist)
Info

Bencana Lereng Gunung Slamet Bikin Aliran Sungai Baru di Purbalingga, Alam Sedang Murka?

Januari 26, 2026
Info

Padi Jateng Diproyeksi Nanjak 5,5 Persen di 2026

Januari 8, 2026
Daerah

DPRD Jateng Sahkan RPJMD dan SOTK Baru

Juli 10, 2025
KIAI CABUL--Tampang Achmad Fauzi alias Abah Khan, pengasuh ponpes di Kota Semarang yang cabuli santriwatinya, mengenakan kaus 'Ngopeni Nglakoni' saat digelandang ke kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (24/6/2026). (ist)
Hukum

Abah Khan Kiai Cabul Semarang Diseret ke Pengadilan, Sidang Digelar Tertutup

Juli 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kiai Cabul Semarang Abah Khan Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?