BACAAJA, PATI- Setelah bertahun-tahun tercatat sebagai warga negara Belanda, status kewarganegaraan Casmat Van Bloppoel kini memasuki babak baru.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jateng bersama Tim Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melakukan fasilitasi dan pendampingan tindak lanjut penegasan status Casmat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Kamis (10/9/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses administrasi kependudukan dan keimigrasian Casmat berjalan sesuai ketentuan. Tim Kanwil Kemenkum Jateng bersama Direktorat Tata Negara Ditjen AHU mendatangi dua instansi di Kabupaten Pati, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.
Di Dukcapil Pati, tim diterima Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Wisnu Priyangga. Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa berkas Casmat dapat segera diproses setelah adanya penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca juga: Dua Raperda Boyolali Masuk Meja Kemenkum
Data kependudukan yang sebelumnya tercatat sebagai warga negara Belanda nantinya disesuaikan menjadi data sebagai WNI melalui mekanisme penegasan status kewarganegaraan.
Dari urusan data kependudukan, proses kemudian berlanjut ke imigrasi. Tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati terkait penerbitan paspor Indonesia.
Tim diterima Pelaksana Tugas Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Prihary Gani, serta Pelaksana Tugas Kepala Tata Usaha, Agung Budi Handoko.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa sebelum mengurus paspor Indonesia, Casmat harus lebih dulu menyelesaikan administrasi keimigrasian. Salah satunya dengan mengembalikan dokumen keimigrasian yang sebelumnya dimiliki, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Penerbitan Paspor
Setelah administrasi tersebut selesai, proses penerbitan paspor Indonesia dapat dilanjutkan. “Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati akan terus mengawal yang bersangkutan agar segera mendapatkan Paspor Indonesia,” ujar Prihary Gani.
Kasus Casmat menjadi perhatian karena proses penegasan kewarganegaraannya berkaitan dengan sejarah adopsi yang terjadi puluhan tahun lalu.
Berdasarkan fakta yang ditemukan, Casmat merupakan anak yang berasal dari Indonesia. Sekitar era 1970-an hingga 1980-an, ia kemudian diadopsi oleh warga negara Belanda.
Casmat memperoleh kewarganegaraan Belanda ketika masih bayi. Saat itu, ia belum memiliki kemampuan menurut hukum untuk menentukan atau menyatakan kehendaknya sendiri mengenai status kewarganegaraannya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penanganan dan penegasan status kewarganegaraannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca juga: Hari Pengayoman ke-81: Kemenkum Jateng Dorong Layanan Hukum Makin Dekat dengan Warga
Kini, prosesnya tidak berhenti pada keputusan administratif. Pemerintah memastikan perubahan status tersebut benar-benar diikuti dengan pemenuhan dokumen kependudukan dan keimigrasian.
Kanwil Kemenkum Jateng bersama Direktorat Tata Negara Ditjen AHU berkomitmen mengawal proses tersebut melalui koordinasi lintas instansi. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak kewarganegaraan Casmat dapat terpenuhi melalui pelayanan administrasi hukum yang terkoordinasi.
Setelah puluhan tahun, status kewarganegaraan Casmat akhirnya menemukan jalan pulang. Dari data kependudukan sampai paspor, satu per satu sedang dibereskan. Karena urusan menjadi warga negara ternyata bukan sekadar soal punya alamat di mana, tapi juga soal negara mana yang secara hukum mengakui dan melindungi hak seseorang. (tebe)

