BACAAJA, KENDAL – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menggelar operasi gabungan pengawasan warga negara asing (WNA) di Kawasan Industri Kendal (KIK).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas memeriksa 505 WNA di dua lokasi kawasan industri.
Hasil pemeriksaan mendapati 503 WNA merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Sementara dua WNA lainnnya adalah pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) D2.
Dari pemeriksaan tersebut, dua WNA pemegang ITK D2 ditemukan memiliki indikasi pelanggaran. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Haryono mengatakan operasi dilakukan untuk memastikan WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Semarang menaati aturan.
Izin Tinggal
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja kami menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya,” kata Haryono.
Ia mengatakan dua WNA yang terindikasi melanggar kemudian ditindak sesuai ketentuan keimigrasian. Saat ini, kedua WNA tersebut sudah dideportasi dari Indonesia. Namun, Imigrasi Semarang belum menjelaskan kapan deportasi dilakukan dan negara asal keduanya.
Karena di Indonesia, izin tinggal bukan sekadar formalitas. Kalau dokumennya sesuai, silakan lanjut kerja. Kalau izinnya melenceng, koper pun bisa jadi teman perjalanan paling dekat. (bae)

