BACAAJA, PURWOREJO- Potensi Garam Terapi Jetis di Kabupaten Purworejo mulai mendapat perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Tim Kanwil Kemenkum Jateng turun langsung ke Pantai Jetis untuk memantau perkembangan produk unggulan pesisir tersebut sekaligus melihat peluang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Tim yang dipimpin Ketua Pokja Humas, RB, dan TI Kanwil Kemenkum Jateng, Hazmi Saefi, bersama Analis Kekayaan Intelektual dan tim humas menemukan sedikitnya tiga produk unggulan dari Garam Jetis.
Ketiganya yakni garam olahan untuk terapi, garam konsumsi, serta air bittern atau ekstrak garam yang dimanfaatkan untuk pengobatan. Hazmi mengatakan, kunjungan tersebut menjadi bentuk dukungan langsung pemerintah agar produk khas daerah tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga memiliki perlindungan hukum.
“Kami hadir untuk memonitor langsung sekaligus mendorong agar potensi unggulan seperti Garam Terapi Jetis ini dapat segera memperoleh pelindungan Indikasi Geografis,” katanya. Menurut dia, perlindungan tersebut penting untuk menjaga kualitas, keaslian, sekaligus meningkatkan nilai jual produk ketika dipasarkan lebih luas.
Baca juga: Dua Raperda Boyolali Masuk Meja Kemenkum
Keunikan Garam Jetis juga tidak lepas dari sumber bahan bakunya. Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Jetis, Marsinom, menjelaskan air yang digunakan bukan berasal dari air permukaan.
Air garam diperoleh melalui sumur resapan khusus di bibir pantai. Menurut Marsinom, sumber tersebut merupakan perpaduan mineral laut dalam Samudera Hindia dengan mineral terestrial dari aliran dua sungai besar.
Testimoni Positif
Garam hasil olahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk terapi. Masyarakat dari berbagai daerah juga disebut telah datang untuk mencoba terapi garam dan memberikan beragam testimoni positif.
Namun bagi pelaku usaha, persoalannya bukan cuma soal produk yang unik. Legalitas juga menjadi bagian penting agar Garam Jetis punya posisi yang lebih kuat.
“Bagi kami, Sertifikat Indikasi Geografis bukan sekadar pengakuan formal. Ini merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus langkah menuju peningkatan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujar Marsinom.
Baca juga: Kemenkum Jateng: Regulasi Harus Dibutuhkan Bukan Cuma Diinginkan
Sebelum menuju Pantai Jetis, tim Kanwil Kemenkum Jateng terlebih dahulu mendatangi Kantor Bapperida Kabupaten Purworejo. Kedatangan tim diterima Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida, Sri Palupi. Pertemuan tersebut membahas inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Kabupaten Purworejo.
Selain itu, kedua pihak juga membahas rencana kerja sama bidang Kekayaan Intelektual melalui Nota Kesepakatan (PKS). Langkah tersebut diharapkan dapat membuat potensi lokal Purworejo semakin terlindungi dan memiliki daya saing lebih tinggi.
Sebab, di era ketika produk lokal bisa viral dalam hitungan hari, garam pun ternyata butuh “payung hukum” agar nilai dan identitasnya tidak ikut menguap bersama air laut. (tebe)

