BACAAJA, SEMARANG- Pengakuan ceplas-ceplos muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Seorang perangkat desa mengaku pernah membayar Rp30 juta agar bisa lolos seleksi. Jual beli jabatan terjadi sejak sebelum era Bupati Sudewo. Saksi tersebut adalah Supriyono, Kasi Pemerintahan Desa Kedungmulyo, Kecamatan Sukolilo, Pati.
Baca juga: Bawahan Bupati Sudewo Ubah BAP, KPK Ingatkan Risiko Pidana
Dirinya mengaku mengikuti seleksi perangkat desa pada 2014. Supriyono mengatakan uang Rp30 juta itu merupakan uang pribadinya. Uang tersebut diberikan kepada panitia desa dan sebagian digunakan untuk acara syukuran.
“Ya waktu itu saya bayar biar lulus. Saya dijamin lulus karena sudah bayar ke panitia, sama bayar syukuran,” kata Supriyono dalam persidangan, Rabu (2/9/2026).
Dapat Bocoran
Bukan cuma dijamin lulus, Supriyono mengaku juga mendapat bocoran jawaban tes. Saat itu, ujian perangkat desa masih menggunakan lembar jawaban komputer atau LJK. “Dulu tesnya masih A B C. Ya saya diberitahu jawabannya,” ujarnya.
Menurut Supriyono, Rp30 juta tersebut diberikan kepada panitia pengisian perangkat desa di tingkat desa. Perlu diketahui, Supriyono dihadirkan sebagai saksi yang meringankan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Sudewo.
Baca juga: Sudewo Siap Buka-bukaan, Pengacara Minta Ketua DPRD Pati Dihadirkan dalam Sidang
Satu hal yang terasa ironis: ketika seleksi perangkat desa seharusnya mencari orang yang paling layak mengurus masyarakat, ternyata menurut kesaksian ini ada peserta yang lebih dulu mengurus “modal kelulusan”.
Kalau benar uang bisa membeli jaminan lulus sekaligus bocoran jawaban, mungkin yang perlu diuji bukan cuma peserta tesnya. Sistem seleksinya juga layak ikut ujian. (bae)

