BACAAJA, JEPARA – Unggahan yang menawarkan Pulau Menjangan Kecil di dalam gugusan kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) viral di media sosial (medsos).
Iklan jual-beli Pulau Menjangan Kecil tersebut diunggah akun Instagram @thefind_luxrealestate pada 14 Agustus 2026.
Pulau Menjangan Kecil diklaim sebagai lahan milik pribadi dengan luasan sekitar 44,5 hektare. Luas Pulau Menjangan Kecil sendiri disebut sekitar 47 hektare.
Lahan tersebut disebut memiliki legalitas berupa 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Disebut, ada resor di dalam Pulau Menjangan Kecil yang ditawarkan itu.
Bacaaja: Karimunjawa, Surga Baru Skydiver Internasional
Bacaaja: Terang Laut, Ikhtiar PLN Icon Plus Selamatkan Terumbu Karang Karimunjawa
Yang bikin warganet heboh bukan cuma lokasinya yang merupakan pulau kecil di kawasan Karimunjawa. Tapi juga nilai lahannya. Harganya? 28 juta dolar AS. Jika dikonversikan, maka nilainya sekitar Rp500 miliar.
Lokasi Pulau Menjangan Kecil juga disebut cukup strategis. Dari Pelabuhan Karimunjawa, perjalanan menuju pulau itu hanya sekitar 5-10 menit menggunakan speedboat.
Kontur pulaunya relatif datar. Ketinggiannya sekitar 2-3 meter di atas permukaan laut. Pantainya juga dikelilingi pasir putih dan perairan dangkal.
Unggahan tersebut kemudian ramai dibagikan di media sosial. Tercatat sudah sekitar 26,3 ribu kali dibagikan dan mendapat lebih dari 3.400 komentar.
Nah, bagian komentarnya yang menarik. Banyak warganet mempertanyakan bagaimana status kepemilikan pulau tersebut.
“Itu pulau negara kok dijual,” tulis salah satu pengguna.
Ada juga yang mempertanyakan dasar hukumnya.
“DIJUAL?? Siapa yg ngejual?? Kok bisa dijual??? Emang boleh dijual!?” tulis warganet lainnya.
Pertanyaan serupa muncul di unggahan ulang akun @jogjastudent.
“Legalitas apa ni? Aturan negara gak boleh milik pribadi,” tulis seorang pengguna.
Kepala Desa Karimunjawa, Arif Setiawan, membenarkan adanya iklan tersebut. Menurut Arif, lahan di Pulau Menjangan Kecil memang sudah lama ditawarkan untuk dijual.
“Iya, benar mau dijual, dan soal dijual itu juga sudah lama. Sudah bertahun-tahun yang lalu, cuma mungkin belum laku,” kata Arif saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Arif mengatakan, sebagian lahan di pulau tersebut memang dikuasai warga dengan status hak milik pribadi. Jumlahnya disebut sekitar 20-21 SHM.
“Pulau itu ada banyak pemiliknya, ada 20 atau 21 seingat saya. Salah satunya Pak Willy, buat penangkaran hiu, kalau yang lain masih kosong,” jelasnya.
Menurut Arif, aktivitas penangkaran hiu di Pulau Menjangan Kecil sudah berjalan sekitar 10 tahun. Di lokasi tersebut juga terdapat sebuah resor kecil yang digunakan sebagai tempat menginap wisatawan.
Bukan hal baru
Arif menambahkan, jual beli lahan di sejumlah pulau di kawasan Karimunjawa sebenarnya bukan hal baru. Terutama pada pulau-pulau yang tidak berpenghuni.
Menurutnya, sebagian lahan di pulau tersebut memang telah lama menjadi milik pribadi warga Karimunjawa. Namun, banyak pemilik akhirnya memilih menjual lahannya.
Alasannya sederhana. Tidak punya cukup sumber daya untuk mengelolanya.
Meski begitu, viralnya iklan Pulau Menjangan Kecil tetap memunculkan pertanyaan publik soal status dan aturan kepemilikan lahan di pulau-pulau kecil.
Apalagi yang ditawarkan bukan lahan biasa. Luasnya mencapai puluhan hektare dan nilai transaksinya disebut mencapai sekitar Rp500 miliar.
Kini, yang bikin publik penasaran bukan cuma soal siapa pemilik lahannya. Tapi juga soal bagaimana aturan jual beli lahan di pulau kecil seperti Menjangan Kecil dan sejauh mana status hak milik tersebut berlaku. (*)

