Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kemendagri Belum Terima Laporan Ormas Terlibat Kekerasan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kemendagri Belum Terima Laporan Ormas Terlibat Kekerasan

Nugroho P.
Last updated: September 1, 2026 1:48 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Kerusuhan beberapa waktu lalu.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Polemik soal dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kekerasan setelah aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 masih bergulir. Namun, sampai sekarang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum menerima laporan resmi yang menyebut ada ormas terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan informasi yang beredar. Untuk sementara, informasi mengenai dugaan keterlibatan ormas baru diketahui Kemendagri dari pemberitaan media.

“Secara resmi belum ada (laporan). Kami hanya memonitor lewat media saja,” kata Bima Arya saat ditemui di Mako Marinir Kwitang, Selasa (1/9/2026).

Bima menegaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan ormas tidak bisa langsung disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Menurut dia, persoalan tersebut harus dibuktikan lewat proses hukum dan didukung data yang jelas.

“Yang penting itu kan, satu, proses hukum. Kedua, data-datanya seperti apa dan yang ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya,” ujar Bima.

Ia menjelaskan, Kemendagri memiliki kewenangan terhadap ormas yang terdaftar di kementerian tersebut. Sementara itu, ormas yang sudah berstatus badan hukum berada dalam kewenangan Kementerian Hukum.

Karena itu, menurut Bima, status sebuah organisasi perlu dicek lebih dulu sebelum menentukan pihak yang berwenang menangani persoalan tersebut.

“Sekali lagi kita harus cek dulu, apakah Ormas ini terdaftar atau berbadan hukum. Kalau terdaftar, sekali lagi urusan Kemendagri,” jelasnya.

“Kalau berbadan hukum, di Kementerian Hukum dan ada proses hukum di situ sesuai dengan undang-undang,” lanjut mantan Wali Kota Bogor tersebut.

Di sisi lain, isu keterlibatan ormas dalam kericuhan 27 Agustus juga mendapat bantahan dari GRIB Jaya. Organisasi tersebut menegaskan anggotanya tidak seperti yang dituduhkan dalam sejumlah narasi yang beredar.

Kuasa Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bukti untuk mengetahui fakta sebenarnya. Ia menilai tudingan yang mengaitkan anggota GRIB Jaya dengan kekerasan masih sebatas narasi yang belum dibuktikan.

” Sekarang kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, karena isu-isu yang beredar di luar saat ini hanya sekadar framing. Jadi, kami kumpulkan bukti,” kata Wilson di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (31/8/2026).

Menurut Wilson, GRIB Jaya merasa dirugikan dengan munculnya tudingan tersebut. Terlebih, isu itu menyebut anggota organisasi melakukan kekerasan terhadap massa saat demonstrasi.

Ia mengatakan langkah hukum bisa saja ditempuh jika bukti yang dikumpulkan nantinya sudah lengkap dan memenuhi unsur hukum. GRIB Jaya ingin persoalan tersebut tidak berhenti pada tudingan atau informasi yang beredar di ruang publik.

Sementara itu, Kemendagri menekankan pentingnya memastikan fakta dan kewenangan sebelum mengambil tindakan terhadap sebuah ormas. Proses hukum dan data yang valid dinilai menjadi dasar utama dalam menangani dugaan pelanggaran.

Dengan begitu, dugaan keterlibatan ormas dalam kekerasan pascademonstrasi 27 Agustus belum bisa dianggap sebagai fakta sebelum ada laporan resmi dan pembuktian yang jelas. (*)

You Might Also Like

Dua Anak Kotim Terpapar Paham Ekstrem dari Game Online, Terkait Bom SMA Jakarta?

Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara

Mahasiswa Untag Kenang Dosen Levi Ceria dan Friendly, Desak Polisi Usut Tuntas

Waduh! Eks-Bos Bank Jateng Keseret Kredit Siluman Proyek Bandara Internasional

KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta

TAGGED:kemendagrikerusuhankkerasanormas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Delapan WNI Disebut Direkrut Militer Rusia, Gajinya Menggiurkan
Next Article Hampir 300 Pecatur Ramaikan Piala Bupati Purbalingga

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Samuel Wattimena: Keamanan Warga dan UMKM Desa Wisata Harus Jadi Prioritas

Artificial Intelligence dan Manusia Literasi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz. (Ist)

Jateng PHK Massal Lagi! 756 Pekerja SGS Kehilangan Pekerjaan

Flayer ucapan duka cita meninggalkan dokter residen Undip beredar di media sosial. (ist)

Dokter Residen PPDS Undip di RSUP dr Kariadi Ada yang Meninggal, Bullying Lagi?

184 Desa Purbalingga Siap Pilkades, Bupati Ngaku Pilih Netral

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

IGD Yowari Memanas, Emosi Keluarga Pasien Meledak, Dokter dan Perawat Dianiaya

Februari 26, 2026
Hukum

Aneh-Aneh Aja, Sandal Bukannya Isi Busa Malah Diisi Sabu

September 5, 2025
Videografer profil desa Amsal Sitepu menangis bahagia setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026).
Hukum

Tangis Happy Ending Amsal Sitepu, Hakim Tipikor Vonis Bebas Videografer Profil Desa

April 1, 2026
Hukum

Dua Maling Masjid Main Kunci T, Ketangkep Setelah 25 Aksi

November 11, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kemendagri Belum Terima Laporan Ormas Terlibat Kekerasan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?