BACAAJA, SEMARANG– Pemkot Semarang mengingatkan masyarakat, media, influencer, dan kreator konten agar tidak mengorbankan akurasi demi mengejar viralitas. Sebab, sebuah unggahan yang menyesatkan tidak hanya bisa memicu kegaduhan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian hingga persoalan hukum.
Pesan tersebut disampaikan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang Didik Dwi Hartono dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” di Merbabu Ballroom Hotel Novotel Semarang, Kamis (13/8/2026).
Forum yang digelar Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang tersebut membahas persoalan hoaks, konten misleading, hingga konsekuensi hukum di ruang digital.
Pemkot menilai kecepatan penyebaran informasi saat ini membuat sebuah unggahan sulit dikendalikan begitu masuk ke berbagai grup percakapan dan platform media sosial.
Masalahnya, informasi menyesatkan tidak selalu berbentuk kebohongan yang dibuat dari nol. Informasi yang sebenarnya benar pun bisa berubah menjadi misleading ketika konteksnya dipindahkan, foto lama diberi keterangan baru, video dari daerah lain disebut sebagai kejadian di lokasi berbeda, atau pernyataan dipotong sehingga maknanya berubah.
“Sekali diunggah dan tersebar, kita tidak pernah benar-benar tahu sejauh mana ia bergerak. Karena itu persoalannya bukan lagi sekadar seberapa cepat informasi kepada masyarakat, tetapi apa yang ikut mengalir bersamanya, fakta atau kabar yang menyesatkan?” kata Agustina dalam sambutan yang dibacakan Didik.
Data Pemkot Semarang menunjukkan, tim Jaga Fakta menemukan 34 informasi hoaks sepanjang 2025. Temuan tersebut telah diverifikasi dan dipublikasikan sebagai bagian dari upaya memberikan klasifikasi sekaligus klarifikasi kepada masyarakat.
Baca juga: Padhang, Jurus Pemprov Buru Hoaks
Salah satu modus yang ditemukan adalah pencatutan nama pejabat maupun instansi pemerintah. Nama dan foto pejabat bisa digunakan untuk membuat profil palsu, sementara pesan WhatsApp dirancang seolah-olah berasal dari orang yang dikenal.
Tujuannya tentu saja agar penerima lebih mudah percaya. Agustina sendiri mengaku pernah mengalami pencatutan identitas. Nama dan fotonya digunakan untuk menghubungi masyarakat dengan modus meminta sejumlah uang.
Profil palsu tersebut dibuat menyerupai dirinya sehingga pesan yang dikirim terlihat meyakinkan, padahal tidak pernah berasal darinya. “Pengalaman ini menunjukkan bahwa informasi palsu bukan sekadar persoalan di layar ponsel. Ia bisa masuk ke kehidupan yang nyata dan merugikan masyarakat,” ujar Agustina.
Karena itu, masyarakat diminta tidak buru-buru meneruskan informasi yang diterima. Pemkot mendorong warga memeriksa sumber, mencari pembanding, serta melakukan konfirmasi melalui kanal resmi. Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal Jaga Fakta Kota Semarang ketika menemukan informasi yang diragukan kebenarannya.
Tantangan semakin besar dengan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Gambar, suara, video hingga bukti transaksi kini dapat dibuat atau dimanipulasi sehingga semakin sulit dibedakan dari kondisi sebenarnya.
“Perkembangan kecerdasan buatan membuat persoalan ini semakin kompleks. Gambar, suara, video, bahkan bukti transaksi dapat dibuat atau dimanipulasi sehingga semakin sulit dibedakan dari kenyataan,” tutur Agustina.
Karena itu, proses verifikasi tidak cukup hanya dengan bertanya, “Ini benar atau tidak?” Masyarakat perlu mengecek lebih jauh. Kapan peristiwa terjadi? Di mana lokasinya? Siapa yang menyampaikan? Apa konteksnya? Dan yang tidak kalah penting, dari mana sumber informasinya?
Pemkot juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada ketika menerima informasi yang memicu emosi secara berlebihan. Pesan yang membuat marah, takut, panik atau justru terlalu senang justru perlu diperiksa lebih hati-hati sebelum dibagikan.
Beri Peringatan
Peringatan tersebut juga ditujukan kepada media dan kreator konten yang memiliki kemampuan menjangkau publik dalam waktu singkat. Agustina menilai viralitas bukan sesuatu yang harus ditakuti. Persoalannya adalah ketika keinginan mendapatkan perhatian membuat akurasi dikorbankan.
“Viralitas sendiri bukan sesuatu yang harus kita takuti. Yang perlu kita jaga adalah jangan sampai keinginan mendapatkan perhatian membuat akurasi dikorbankan,” katanya.
Ia juga menyinggung ungkapan “no viral no justice” yang kerap digunakan ketika sebuah persoalan ingin mendapatkan perhatian publik. Menurutnya, viral memang bisa membuat sebuah kasus lebih cepat diketahui masyarakat. Namun, viralitas tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran sekaligus tidak boleh menggantikan proses hukum.
“Viralitas bukan ukuran kebenaran dan bukan pengganti proses keadilan. Sebuah persoalan boleh menjadi peradilan publik, fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab menyediakan informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses. Dengan begitu, masyarakat memiliki rujukan resmi ketika menemukan kabar yang meragukan.
Ketua Jurnalis FC Budi Arista R. mengatakan FGD tersebut bukan forum untuk saling menyalahkan. Sebaliknya, kegiatan tersebut menjadi ruang belajar bersama mengenai perubahan pola masyarakat dalam memperoleh dan menyebarkan informasi.
“Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat mendapatkan informasi dan tentunya penyebarannya juga sangat cepat,” kata Budi. Menurutnya, media sosial memang membuka ruang luas untuk berekspresi, berkreasi dan menyebarkan informasi. Namun, semakin besar jangkauan sebuah konten, semakin besar pula tanggung jawab pembuatnya.
“Viralitas ini tidak boleh mengabaikan verifikasi. Kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi,” tegasnya. Budi menambahkan, konsekuensi sebuah konten juga perlu dipahami oleh media maupun kreator.
Baca juga: Pemkot Gaungkan Gerakan Selamatkan Heritage Maritim
Dampak sebuah unggahan tidak selalu muncul karena informasi tersebut sepenuhnya bohong. Konten yang dibuat tanpa mempertimbangkan konteks dan dampaknya juga dapat menimbulkan persoalan bagi pihak lain.
Ia mencontohkan pengalaman ketika membagikan informasi mengenai kegiatan piknik. Unggahan tersebut ternyata membuat pihak yang tidak dapat mengikuti kegiatan merasa kecewa.
Pengalaman sederhana tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa komunikasi digital tetap memiliki dampak nyata di kehidupan sehari-hari. “Temanya menjadi momen kita semua untuk belajar bersama, tidak saling menyalahkan,” ujarnya.
Budi berharap diskusi tersebut tidak berhenti sebagai forum seremonial, tetapi dapat meningkatkan literasi digital media, kreator konten, maupun mahasiswa yang mengikuti kegiatan.
FGD tersebut menghadirkan Ketua Genpi Kota Semarang Andi Sigit Prabowo, Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jateng Dr R Danang Agung Nugroho, SH, MH, serta PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah Ipda Dodi Handoko, SH, MKn.
Pada akhirnya, ruang digital memang dibuat untuk berbagi informasi, berekspresi, mengkritik hingga berkarya. Tetapi satu hal yang tidak boleh ikut hilang adalah tanggung jawab.
Sebab algoritma mungkin suka yang bikin heboh, tapi hukum tidak bekerja berdasarkan jumlah views. Jadi, sebelum menekan tombol “share”, tidak ada salahnya berhenti sebentar: cek dulu faktanya. Jangan sampai niatnya mengejar viral, malah akhirnya mengejar klarifikasi, minta maaf, atau bahkan berurusan dengan hukum. (tebe)

