Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Padhang, Jurus Pemprov Buru Hoaks
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Padhang, Jurus Pemprov Buru Hoaks

Di era ketika pesan berantai lebih cepat daripada klarifikasi, membedakan mana fakta dan mana karangan kadang terasa seperti ujian harian. Satu pesan masuk grup keluarga, lima menit kemudian sudah beredar ke puluhan orang.

T. Budianto
Last updated: Juni 3, 2026 8:46 am
By T. Budianto
4 Min Read
Share
PRESENTASI PROGRAM: Program Padhang dipresentasikan di depan Kepala Diskomdigi Jateng, Lilik Henry Ristanto, Selasa (2/6/2026). (Foto: Pemprov Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Hoaks mungkin tidak pernah benar-benar habis. Tapi setidaknya, Jateng kini punya cara untuk membuat informasi palsu lebih cepat ketahuan.

Dinas Komunikasi dan Informatika Digital (Diskomdigi) Jateng terus memperkuat penanganan informasi palsu melalui inovasi bernama Pantauan Data Hoaks Jawa Tengah atau Padhang. Sesuai namanya, platform ini dirancang untuk menghadirkan informasi yang lebih terang dan jernih di tengah derasnya arus konten digital.

Kepala Diskomdigi Jateng, Lilik Henry Ristanto mengatakan, Padhang menjadi bagian dari upaya Pemprov dalam membangun ekosistem pemerintahan digital yang sehat sekaligus meningkatkan literasi masyarakat.

Menurutnya, penyebaran informasi palsu tidak bisa dianggap sepele. Dampaknya bisa memicu keresahan, penipuan, konflik sosial, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap informasi resmi. “Padhang” sendiri dapat diakses melalui situs resmi Pemprov Jateng maupun aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN).

Baca juga: Polri Buru Penyebar Hoaks Intimidasi Saksi Kasus Aipda Robig, Jerat dengan UU ITE

Di balik layar, sistem ini bekerja melalui proses pengumpulan data, analisis, hingga verifikasi informasi yang melibatkan banyak pihak. Mulai dari 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng, 35 Dinas Kominfo kabupaten/kota, komunitas antihoaks, akademisi, hingga pemantauan pemberitaan media massa.

Artinya, Padhang bukan sekadar tempat mengunggah klarifikasi. Platform ini dibangun sebagai ruang kolaborasi untuk melawan informasi palsu secara bersama-sama.“

“Sesuai namanya, Padhang (terang), kami ingin menghadirkan kanal informasi yang mencerahkan masyarakat. Melalui Padhang ini, akan dapat menyajikan berbagai informasi yang jernih dan terang benderang kepada masyarakat, setelah melalui berbagai tahapan verifikasi,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Meski proses verifikasinya melibatkan banyak pihak, Diskomdigi memastikan hal itu tidak menghambat kecepatan respons ketika muncul informasi yang perlu segera diklarifikasi.

Data yang dimiliki Padhang menunjukkan bahwa produksi hoaks masih cukup tinggi. Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 161 isu hoaks, kemudian 51 isu pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 82 isu sepanjang 2025.

Modus Penipuan

Menariknya, sebagian besar kasus yang ditemukan bukan berasal dari isu politik besar atau teori konspirasi rumit, melainkan modus penipuan menggunakan nomor palsu yang mengatasnamakan pejabat.

Sementara itu, selama Mei 2026, kanal Padhang tercatat telah dikunjungi lebih dari 4.200 kali oleh masyarakat yang ingin memastikan kebenaran suatu informasi.

Menurut Lilik, kehadiran Padhang menjadi penting karena masyarakat saat ini menerima informasi dalam jumlah sangat besar setiap hari. Kemampuan memverifikasi informasi menjadi keterampilan yang sama pentingnya dengan kemampuan membaca.

“Saat masyarakat dapat memverifikasi berita atau konten menjadi sebuah informasi yang objektif, masyarakat dapat menyimpulkan apakah konten yang diterima ini benar atau tidak, kontekstual atau tidak. Maka, sistem Padhang ini juga dapat menghindarkan masyarakat dari penipuan, hasutan, atau bahkan dalam kondisi tertentu verifikasi hoaks ini juga bisa menghindarkan suatu komunitas dari kerusuhan,” jelasnya.

Baca juga: 18,3 Persen Anak di Jateng Alami Pelecehan di Internet

Ke depan, Diskomdigi Jateng berencana terus mengembangkan Padhang melalui penguatan kolaborasi, peningkatan publikasi, serta pemanfaatan teknologi digital yang lebih luas. Bahkan, inovasi ini juga dibuka untuk direplikasi oleh pemerintah daerah lain yang ingin membangun sistem pemetaan dan verifikasi hoaks serupa.

Sebagai inovasi pertama di Jawa Tengah yang secara khusus memetakan dan mengelola informasi palsu, Padhang diharapkan menjadi rujukan masyarakat saat menemukan informasi yang meragukan di ruang digital.

Karena di zaman ketika semua orang bisa menjadi penyebar informasi, kemampuan untuk memeriksa kebenaran informasi menjadi kebutuhan yang tidak kalah penting.

Dulu orang takut rumahnya gelap karena tidak ada lampu. Sekarang banyak orang justru tersesat di tempat yang terlalu terang karena kebanyakan informasi. Masalahnya, tidak semua yang viral itu benar, dan tidak semua yang sering dibagikan itu fakta.

Di tengah banjir konten seperti sekarang, mungkin yang paling dibutuhkan bukan sinyal yang lebih kuat, melainkan kebiasaan untuk berhenti sejenak sebelum menekan tombol “teruskan”. (tebe)

You Might Also Like

Pemprov Perkuat Hak Peyandang Disabilitas, Mulai Peluang Kerja sampai Bantuan

Enam Warisan Budaya Semarang Diakui Nasional

Modus Nikah Siri Bermodal Rp100 Ribu, Pengasuh Ponpes Dibui

7 Pengeroyok Pesilat Pagar Nusa Akhirnya Ketangkap, Kata Polisi Ada yang Keliru

Akademisi: Ekonomi Jateng On The Track, Tapi……

TAGGED:diskomdigi jatengheadlinepadhangpemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article DISKUSI - Presiden RI Prabowo Subianto bersama Kepala BGN Dadan Hindayana di RS Koja, Jakarta Utara, Selasa (16/12/2025). Terungkap! Alasan Prabowo Pecat Dadan Hindayana dari Kepala MBG, soal SOP Disorot
Next Article Saat Difabel Boyolali Minta Akses, Bukan Iba

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EVAKUASI BARANG BUKTI - Polisi mengevakuasi sepeda motor N-Max yang mengalami kecelakaan menabrak truk yang sedang diparkir di pinggir jalan, di Jalan Arteri Yos Sudarso, kawasan Cipta, Bandarharjo, Semarang Utara, Rabu (3/6/2026). (dul)

Niat Menepi Buat Istirahat, Truk yang Dikemudikan Broto Jadi Sasaran Tabrak N-Max

PUTUSAN SELA--Majelis hakim membacakan putusan sela kasus TPPU terdakwa Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)

TPPU Korupsi BUMD Cilacap: Eksepsi Kandas, Gus Yazid Bersiap Hadapi Saksi dan Bukti Jaksa

LAYANI PELANGGAN--Pelanggan warteg melayani pembeli di Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)

Dolar Melesat Rupiah Ambruk, Pelanggan Warteg Mulai Tinggalkan Lauk Ayam

BERI KETERAGAN - Kepala Dinkes Semarang, Abdul hakam, memberi keterangan kepada sejumlah awak media. (dul)

Jangan Jauhi ODHIV, Dinkes Semarang: HIV Nggak Nular dari Salaman atau Makan Bareng

Jalur Prestasi Kini Punya Racikan Baru, TKA Ikut Menentukan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Mbak Ita (kerudung pink) konsultasi sama penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan hakim, Rabu (27/8/2025). (bae)
Hukum

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

Agustus 27, 2025
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi di depan Masjid Raya Baiturrahman Semarang, mendesak Indonesia keluar dari BoP, Jum'at (13/3/2026). (dul)
Info

Peringatan Al Quds Day dan Aliansi Mahasiswa Semarang Desak Indonesia Keluar dari BoP

Maret 13, 2026
Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR RI, menyoroti kondisi kritis industri gula nasional akibat praktik mafia dan kebijakan impor yang tak berpihak pada petani.
Ekonomi

Gula-Gula Pahit: Petani Tebu Keok, Mafia Gula Makin Oke, Pemerintah Kok Diam Aja?

September 8, 2025
Pendidikan

224 Ribu Calon Siswa Lolos SPMB Jateng 2025

Juni 25, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Padhang, Jurus Pemprov Buru Hoaks
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?