BACAAJA, SEMARANG- Peneliti Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang, Untung Prasetyo Ilham, melaporkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah ke Ombudsman.
Laporan itu diajukan karena Komisi Informasi Jawa Tengah dinilai terlambat menangani sengketa informasi publik. Untung menyebut kepaniteraan Komisi Informasi tidak menjalankan proses sesuai batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sengketa tersebut bermula saat Pattiro mengajukan permohonan dokumen Detail Engineering Design (DED) salah satu proyek Pemerintah Kota Semarang kepada PPID Utama Pemkot Semarang. Permohonan itu telah diregistrasi Komisi Informasi Jawa Tengah sejak 2 Juli 2026.
Baca juga: Gugatan Bonatua Menang! KIP Minta KPU Buka Data Ijazah Jokowi ke Publik
Sesuai UU KIP, sidang sengketa informasi seharusnya mulai digelar paling lambat 14 hari kerja setelah permohonan diregistrasi. Batas waktu itu berakhir pada 22 Juli 2026. Namun hingga tenggat berlalu, belum ada kepastian jadwal sidang maupun surat panggilan kepada para pihak.
Ilham mengatakan, sejak awal pihaknya terus berupaya meminta kepastian jadwal. Namun, hingga hari terakhir batas waktu, jawaban dari kepaniteraan Komisi Informasi Jawa Tengah masih belum memberikan kepastian.
“Keterlambatan yang dibiarkan berlarut-larut ini seolah menjelma menjadi praktik process as punishment,” ujar Ilham dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, (24/7/2026).
Beban Kerja
Menurutnya, alasan beban kerja internal tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Ia juga menilai kondisi tersebut mencederai semangat keterbukaan informasi publik.
“Jika lembaga pengawasnya saja abai terhadap tenggat waktu undang-undang, bagaimana publik bisa percaya dan bersandar pada instrumen penyelesaian sengketa informasi,” ujarnya.
Baca juga: Klaten Makin Transparan, Resmi Nyabet Predikat Kabupaten Informatif KIP 2025
Melalui laporan yang dilayangkan Kamis (23/7/2026), Pattiro meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah segera memanggil pihak Komisi Informasi Jawa Tengah dan memberikan langkah perbaikan agar proses penyelesaian sengketa informasi berjalan sesuai aturan.
Keterbukaan informasi bukan hanya soal membuka dokumen. Ketika prosesnya ikut berlarut-larut, yang tertutup bukan lagi berkas, melainkan kepercayaan publik. (bae)

