BACAAJA, SEMARANG– Sekda Jateng, Sumarno meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus membenahi sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) agar mampu mengikuti kebutuhan di lapangan sekaligus menghasilkan pengadaan yang lebih berkualitas.
Hal itu disampaikan Sumarno usai mewakili Gubernur dalam kegiatan Optimalisasi Tata Kelola dan Layanan LPSE Lingkup Provinsi Jateng di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada suksesnya proses lelang. Yang lebih penting adalah memastikan barang atau pekerjaan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan, tepat kualitas, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: KPK Pasang Alarm buat Proyek Kipas Kopdes
“Pengadaan itu bukan sekadar soal siapa yang menang lelang, tetapi bagaimana hasil pekerjaannya benar-benar berkualitas dan tata kelolanya tetap transparan, akuntabel, efektif, serta efisien,” ujarnya.
Sumarno menilai dinamika pengadaan terus berkembang sehingga sistem LPSE juga harus ikut beradaptasi. Karena itu, pemerintah daerah perlu dilibatkan dalam memberikan masukan berdasarkan pengalaman yang ditemui di lapangan.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah penambahan fitur yang memungkinkan pemerintah mengetahui apakah penyedia jasa sedang mengikuti atau mengerjakan proyek di berbagai daerah secara bersamaan.
Bahan Klarifikasi
Menurutnya, informasi tersebut penting sebagai bahan klarifikasi sebelum penetapan pemenang lelang agar kemampuan penyedia benar-benar sesuai dengan beban pekerjaan yang akan dijalankan.
“Kalau penyedia sedang menang banyak proyek di tempat lain, tentu perlu dipastikan lagi kapasitasnya agar pekerjaan yang sudah dikontrakkan tetap selesai tepat waktu,” jelasnya.
Selain itu, Sumarno juga mendorong penyempurnaan regulasi pengadaan melalui marketplace atau loka pasar. Menurutnya, sistem tersebut sebenarnya lebih terbuka karena harga barang bisa dibandingkan secara langsung.
Namun, implementasinya hingga kini belum optimal karena masih terbentur mekanisme perpajakan yang berlaku bagi bendahara pemerintah. Ia berharap berbagai masukan dari pemerintah daerah dapat menjadi bahan evaluasi LKPP untuk memperkuat regulasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan LPSE di seluruh Indonesia.
Baca juga: 85 Investor Berebut Proyek Sampah Jadi Listrik Rp3 Triliun di Semarang
Sementara itu, Plt Direktur Sistem Pengadaan Digital LKPP, Sugianto mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyusunan revisi Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur tata kelola dan layanan LPSE.
Forum tersebut juga dimanfaatkan untuk menyerap berbagai masukan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terkait pengembangan sistem pengadaan elektronik.
Menurutnya, hingga 21 Juli 2026 tercatat sebanyak 7.494 tiket layanan LPSE berasal dari Jateng. Dari jumlah itu, 6.825 tiket atau sekitar 91 persen telah berhasil diselesaikan.
Digitalisasi memang bisa membuat proses lelang makin cepat. Tapi kalau hasil proyeknya masih bikin geleng kepala, berarti yang perlu di-upgrade bukan cuma sistemnya, melainkan juga kualitas pelaksanaannya. (tebe)

