BACAAJA, SEMARANG- Polda Jateng memastikan seluruh personel Polri yang bertugas sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap bersikap kooperatif apabila diminta memberikan klarifikasi atau keterangan oleh kejaksaan.
Namun, proses tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan pendampingan resmi dari Bidang Hukum (Bidkum) dan unsur pengawasan internal kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi yang harus dipenuhi setiap personel Polri saat menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Saling Sleding! Polda Jateng Minta Pengelola SPPG Polri Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan
“Intinya tetap kooperatif jika ada panggilan pemeriksaan, asal ada prosedur pendampingan yang sah dari Bidkum serta Propam,” kata Artanto di Semarang. Artanto juga membenarkan adanya surat edaran yang diterbitkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng terkait mekanisme pemeriksaan terhadap pengelola SPPG.
Menurutnya, surat tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum, melainkan sebagai pengingat agar seluruh personel mematuhi tata kelola administrasi yang berlaku di lingkungan Polri. “Edaran itu merupakan pengingat bagi seluruh personel Polri Jawa Tengah agar selalu tertib administrasi,” ujarnya.
Surat Edaran
Sebelumnya, surat edaran dari Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Jateng beredar luas dan menjadi sorotan publik. Edaran tersebut muncul di tengah adanya pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap sejumlah pengelola SPPG.
Kondisi itu berkaitan dengan banyaknya personel Polri yang saat ini mendapat tugas sebagai pengelola maupun pengurus program tersebut. Dalam surat tersebut terdapat sepuluh poin arahan yang harus dipatuhi anggota.
Salah satu poinnya mengatur bahwa personel Polri tidak diperkenankan memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa melalui prosedur pendampingan resmi dari Bidkum dan Propam.
Baca juga: Semua SPPG di Jateng Dicek Kejaksaan, Termasuk yang Dikelola Polri: “Nggak Ada Pilih-Pilih”
Selain itu, pemeriksaan juga diusulkan dilaksanakan di Markas Polres setempat dengan pendampingan dari Bidkum, Propam, serta Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda).
Polda Jateng menegaskan, seluruh mekanisme tersebut bertujuan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan perlindungan hukum dan administratif kepada setiap personel yang dimintai keterangan.
Kooperatif memang wajib, tetapi administrasi juga tak boleh dilupakan. Di birokrasi, kadang yang paling panjang bukan proses pemeriksaannya, melainkan daftar siapa saja yang harus ikut mendampingi. (tebe)

