Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polda Jateng Tegaskan Anggota Tetap Wajib Kooperatif saat Dipanggil Kejaksaan, Namun….
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Polda Jateng Tegaskan Anggota Tetap Wajib Kooperatif saat Dipanggil Kejaksaan, Namun….

Surat edaran internal Polda Jawa Tengah soal pemeriksaan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sempat memicu beragam spekulasi. Menanggapi hal itu, Polda Jateng akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi anggotanya memenuhi panggilan kejaksaan.

T. Budianto
Last updated: Juli 11, 2026 2:26 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Polda Jateng memastikan seluruh personel Polri yang bertugas sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap bersikap kooperatif apabila diminta memberikan klarifikasi atau keterangan oleh kejaksaan.

Namun, proses tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan pendampingan resmi dari Bidang Hukum (Bidkum) dan unsur pengawasan internal kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi yang harus dipenuhi setiap personel Polri saat menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Saling Sleding! Polda Jateng Minta Pengelola SPPG Polri Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan

“Intinya tetap kooperatif jika ada panggilan pemeriksaan, asal ada prosedur pendampingan yang sah dari Bidkum serta Propam,” kata Artanto di Semarang. Artanto juga membenarkan adanya surat edaran yang diterbitkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng terkait mekanisme pemeriksaan terhadap pengelola SPPG.

Menurutnya, surat tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum, melainkan sebagai pengingat agar seluruh personel mematuhi tata kelola administrasi yang berlaku di lingkungan Polri. “Edaran itu merupakan pengingat bagi seluruh personel Polri Jawa Tengah agar selalu tertib administrasi,” ujarnya.

Surat Edaran

Sebelumnya, surat edaran dari Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Jateng beredar luas dan menjadi sorotan publik. Edaran tersebut muncul di tengah adanya pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap sejumlah pengelola SPPG.

Kondisi itu berkaitan dengan banyaknya personel Polri yang saat ini mendapat tugas sebagai pengelola maupun pengurus program tersebut. Dalam surat tersebut terdapat sepuluh poin arahan yang harus dipatuhi anggota.

Salah satu poinnya mengatur bahwa personel Polri tidak diperkenankan memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa melalui prosedur pendampingan resmi dari Bidkum dan Propam.

Baca juga: Semua SPPG di Jateng Dicek Kejaksaan, Termasuk yang Dikelola Polri: “Nggak Ada Pilih-Pilih”

Selain itu, pemeriksaan juga diusulkan dilaksanakan di Markas Polres setempat dengan pendampingan dari Bidkum, Propam, serta Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda).

Polda Jateng menegaskan, seluruh mekanisme tersebut bertujuan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan perlindungan hukum dan administratif kepada setiap personel yang dimintai keterangan.

Kooperatif memang wajib, tetapi administrasi juga tak boleh dilupakan. Di birokrasi, kadang yang paling panjang bukan proses pemeriksaannya, melainkan daftar siapa saja yang harus ikut mendampingi. (tebe)

You Might Also Like

Mau Sekolah Gratis Berasrama? SMK Boarding Jateng Buka Pendaftaran

Ricuh Dilanjut Bentrok di Tambang Emas Ilegal, Tiga Nyawa Melayang 

Fatayat NU Diminta Jadi “Tameng” Perempuan & Anak

Dipimpin Puan Maharani, DPR Sahkan RAPBN 2026

Prabowo Reshuffle Lagi! Erick Thohir Pindah Haluan Dari Menteri BUMN ke Menpora

TAGGED:headlinekejaksaanpolda jatengsppg
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sengketa Direksi PDAM Tirta Moedal Masih Lanjut, Pemkot Siap Tempuh Jalur Hukum
Next Article Adu Tajam Haaland vs Kane, Siapa Melaju ke Semifinal?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tembok Rossocrociati Ditantang Messi, Mampukah Bikin Kejutan?

Anak Lebih dari Tiga? Tenang, Tetap Bisa Masuk BPJS Kesehatan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka

Adu Tajam Haaland vs Kane, Siapa Melaju ke Semifinal?

Polda Jateng Tegaskan Anggota Tetap Wajib Kooperatif saat Dipanggil Kejaksaan, Namun….

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
Hukum

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

Agustus 15, 2025
Pendidikan

PAUD Jateng Lagi Naik Daun, Anak-anak Makin Rajin Masuk Sekolah

Desember 19, 2025
Info

Semarang Disebut “Rumah Besar”, Agustina Janji Nggak Ada yang “Ditinggal” di Usia 479

Mei 3, 2026
Alissa Wahid (kanan) dan eks-Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, berdialog tentang Prahara Agustus yang menimbulkan korban di berbagai daerah. (bae)
Hukum

Alissa Wahid Tantang Polisi Buka CCTV: Biar Kasus Kematian Iko Unnes Terang Benderang

September 11, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polda Jateng Tegaskan Anggota Tetap Wajib Kooperatif saat Dipanggil Kejaksaan, Namun….
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?