BACAAJA, BOJONEGORO – Kasus dugaan aborsi yang menyeret seorang ibu berinisial E (45), warga Kecamatan Balen, Bojonegoro, masih terus dikembangkan polisi. Setelah menetapkan E sebagai tersangka, penyidik kini memburu asal-usul obat keras yang dipakai dalam peristiwa tersebut.
Polres Bojonegoro menduga obat itu diperoleh dari seorang tenaga kesehatan di wilayah setempat. Karena itu, pemeriksaan kini tak hanya fokus pada tersangka utama, tetapi juga proses pemberian obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan.
Penyidik masih mendalami apakah ada pelanggaran prosedur maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Berikut sejumlah fakta yang diungkap kepolisian sejauh ini.
1. Polisi Telusuri Dari Mana Obat Keras Itu Berasal
Satreskrim Polres Bojonegoro saat ini masih menyelidiki jalur perolehan obat jenis M yang digunakan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Cipto Dwi Leksana, mengatakan obat tersebut diduga didapat dari seorang tenaga kesehatan di wilayah hukum Bojonegoro.
Penyidik kini memeriksa lebih jauh bagaimana proses pemberian obat itu bisa terjadi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana maupun pelanggaran standar pelayanan medis.
2. Tersangka Mengaku Obat Itu Buat Keponakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, E disebut sempat berkonsultasi dengan tenaga kesehatan sebelum mendapatkan obat tersebut.
Saat itu, tersangka mengaku membutuhkan obat untuk keponakannya yang disebut sudah terlambat datang bulan selama tiga bulan.
Alasan tersebut diduga membuat tenaga kesehatan percaya bahwa obat diberikan untuk kepentingan penanganan medis tertentu.
Polisi masih mendalami apakah pihak pemberi obat mengetahui kondisi sebenarnya atau justru ikut menjadi korban dari cerita yang dibuat tersangka.
3. Obat Malah Diberikan ke Anak Kandung Sendiri
Fakta yang ditemukan penyidik menunjukkan bahwa obat tersebut ternyata tidak diberikan kepada keponakan seperti pengakuan awal.
Sebaliknya, obat itu justru diberikan kepada anak kandung tersangka yang berinisial IAN, berusia 18 tahun.
Saat kejadian berlangsung, korban diketahui sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar 20 minggu atau lima bulan.
Peristiwa inilah yang kemudian menjadi dasar penyelidikan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
4. Korban Mengalami Pendarahan Hebat Setelah Minum Obat
Tak lama setelah mengonsumsi obat tersebut, korban mengalami kontraksi dan pendarahan yang cukup serius.
Kondisi itu membuat keluarga panik dan akhirnya membawa IAN ke sebuah rumah sakit swasta di Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.
Tim medis kemudian memberikan penanganan intensif untuk menyelamatkan kondisi korban.
Namun, janin yang dikandung korban dilaporkan lahir dalam keadaan meninggal dunia.
5. Janin Dimakamkan di Pekarangan Rumah Keluarga
Setelah peristiwa tersebut, jenazah janin dibawa pulang oleh pihak keluarga.
Menurut informasi yang dihimpun polisi, janin itu kemudian dimakamkan di area pekarangan rumah milik tersangka.
Sementara itu, korban masih harus menjalani perawatan medis akibat kondisi yang dialaminya pascakejadian.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan.
6. Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Lain
Meski E sudah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian menegaskan bahwa perkara ini belum sepenuhnya selesai.
Penyidik masih memeriksa prosedur pemberian obat oleh tenaga kesehatan untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum ataupun kelalaian yang terjadi.
Tak menutup kemungkinan, kasus ini dapat berkembang jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut.
Polres Bojonegoro juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila alat bukti yang dikumpulkan mengarah pada tanggung jawab pihak lain.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi menegaskan bahwa seluruh fakta akan didalami secara menyeluruh agar penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

