BACAAJA, JAKARTA – Coba kita intip drama kasus Chromebook di Kemendikbudristek yang satu ini. Ceritanya bukan soal cinta-cintaan atau balas dendam keluarga, tapi ini soal laptop yang jadi ajang judi korupsi kelas kakap—sekitar Rp1,98 triliun!
Nah, Kejaksaan Agung lewat Jampidsus lagi sibuk memeriksa empat saksi dari vendor Chromebook yang katanya ikut terlibat. Jadi, siap-siap baca kisah seru penuh liku yang lebih dramatis dari sinetron.
Hari ini, empat saksi kece—AK, Manager Sales PT Aneka Sakti Bakti (ASABA); LSL, Consultant Specialist PT Tera Data Indonesia, Tbk; KM, Presiden Direktur PT Global Digital Niaga; dan ANW, Direktur PT Tritunggal Jaya Komputindo—dipanggil buat kasih kesaksian. Mereka ini pemain utama di balik layar penyuplai Chromebook yang bikin geger. Kenapa? Karena semuanya terkait dengan penyidikan eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pemeriksaan ini adalah upaya untuk memperkuat berkas kasus yang udah cukup bikin pusing. Bayangin, cuma soal pengadaan laptop bisa jadi ladang korupsi segede gaban. Bahkan Nadiem Anwar Makarim alias mantan Mendikbudristek juga ikutan jadi tersangka. Yup, kamu gak salah baca, Bos Gojek yang dulu dianggap “jenius digital” ternyata juga kebagian “jatah” di drama ini.
Sebelumnya, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka: Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek yang kabur ke luar negeri dan masih buron; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi yang sakit jantung kronis dan jadi tahanan kota; Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, dua eks direktur yang sekarang mendekam di rutan; serta tentu saja Nadiem yang baru ditahan di Rutan Salemba. Kayak paket komplit, kan?
Semua ini bermula dari sebuah pertemuan panas Februari 2020 antara Nadiem dan Google Indonesia. Mereka ngobrol soal Google for Education dan perangkat Chromebook yang katanya bakal jadi standar baru TIK di sekolah-sekolah Indonesia. Tapi, masalahnya, pengadaan ini seperti sudah di-set dari awal—jadi cuma soal “siapa dapat jatah” saja.
Rapat zoom tertutup Mei 2020 itu dipimpin langsung sama Nadiem, dengan jajaran elit Kemendikbudristek, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani. Di situ mereka sudah mengunci spesifikasi teknis supaya Chromebook dari Google itu yang jadi satu-satunya pilihan, walau sebelumnya uji coba di daerah 3T dinilai gagal. Kayak mau beli makanan, tapi cuma dikasih menu satu pilihan, dan dipaksa bayar mahal.
Tahun berikutnya, Nadiem resmi keluarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang memperjelas spesifikasi ChromeOS, makin mengunci pengadaan pada satu produk aja. Ini jelas melanggar sejumlah Perpres dan aturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, negara harus menanggung kerugian triliunan rupiah.
Para tersangka kini menghadapi pasal-pasal pemberantasan korupsi yang berat, dengan ancaman hukuman serius. Tapi, yang paling bikin netizen heboh adalah bagaimana teknologi yang seharusnya mendukung pendidikan malah menjadi ladang korupsi gede-gedean. Ironis, ya?
Kita semua sih berharap kasus ini jadi pelajaran penting buat dunia pendidikan dan birokrasi Indonesia. Jangan sampai laptop buat anak sekolah malah jadi simbol betapa “mahalnya” korupsi di negeri ini. Sampai kapan ya drama ini berakhir? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, sambil ngopi dan nge-scroll berita, karena cerita Chromebook ini baru setengah jalan.
Kalau kamu punya opini atau komentar nyeleneh soal drama korupsi teknologi ini, jangan sungkan sharing ya!(*)

