BACAAJA, JAKARTA – Kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Cilacap dapat perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung).
Titik koordinat lokasi dapur MBG diduga fiktif di Cilacap sama sekali tak layak untuk didiraikan SPPG. Lokasinya mulai dari sawah, kuburan, hingga hutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan informasi tersebut akan menjadi bahan tambahan bagi penyidik yang saat ini tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Bacaaja: Demo Memasak di Depan DPRD Jateng, Cara Kreatif Perempuan Semarang Kritik MBG
Bacaaja: Sony Sonjaya Eks-Waka BGN Siap Nyanyi, Bakal Seret Nama Besar di Kasus Korupsi MBG
“Akan menjadi info masukan tambahan dan didalami oleh penyidik,” kata Anang, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, pendalaman temuan itu sejalan dengan instruksi Kejagung kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk menampung berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program MBG.
Anang juga memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut akan dimintai keterangan, termasuk mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG.
“Tentunya pihak-pihak terkait akan diperiksa, termasuk para tersangka nantinya,” ujarnya.
Lokasi dapur fiktif dari hutan hingga kuburan
Temuan ratusan titik dapur MBG yang diduga fiktif itu mencuat setelah tim investigasi bersama koordinator wilayah melakukan verifikasi lapangan terhadap lokasi yang sebelumnya tercatat sebagai calon dapur MBG.
Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, mengungkapkan ada lebih dari 300 titik yang terdaftar dalam sistem.
Namun setelah dicek langsung oleh kepala SPPG yang ditunjuk BGN, sekitar 100 titik ternyata tidak memiliki bangunan maupun fasilitas yang bisa digunakan sebagai dapur.
“Setelah didatangi, ternyata titik itu tidak ada bangunan apa pun,” kata Ammy.
Yang bikin geleng-geleng kepala, sejumlah titik justru berada di lokasi yang sama sekali tidak layak dijadikan dapur MBG, mulai dari area persawahan, hutan, hingga kuburan.
Menurut Ammy, temuan ini makin menguatkan dugaan adanya praktik jual beli titik pendirian SPPG yang belakangan ramai diperbincangkan.
“Jadi bahwa isu jual beli titik, kemudian titik fiktif itu benar adanya. Ini yang harus kita benahi,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi salah satu fokus penyidik Kejagung dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang sebelumnya juga menyeret sejumlah pejabat BGN. (*)

