Fara Ulyatul Fatma adalah Mahasiswa Tasawuf dan Psikoterapi UIN Walisongo Semarang.
Pemahaman tentang moderasi beragama harus terus disebarkan, dihayati, dan diamalkan terutama oleh generasi muda.
Indonesia adalah bangsa yang masyarakatnya sangat majemuk. Kemajemukan ini adalah kekayaan sekaligus tantangan. Di satu sisi, itu menjadikan Indonesia negara yang kaya akan budaya dan tradisi. Di sisi lain juga bisa memicu gesekan sosial yang timbul akibat perbedaan cara pandang, terutama dalam masalah keagamaan.
Di era digital saat ini, tantangan terhadap kerukunan umat beragama semakin kompleks. Media sosial menjadi ruang baru yang kerap dijadikan ajang penyebaran ujaran kebencian. Dari hoaks berkonten agama hingga narasi provokatif yang memperkeruh hubungan antarumat beragama.
Algoritma media sosial juga cenderung memperkuat polarisasi. Itu membuat masyarakat mudah terjebak dalam lingkaran informasi yang memperkuat prasangka dan stereotip terhadap kelompok lain. Dalam konteks inilah moderasi beragama menjadi semakin relevan dan mendesak untuk dipahami, dihayati, serta diamalkan oleh setiap warga negara terutama generasi muda.
Moderasi beragama termasuk kebutuhan nyata yang harus diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuannya demi terciptanya toleransi dan kerukunan yang berkelanjutan. Secara etimologis, kata moderasi berasal dari bahasa Latin moderasio yang berarti kekurangan, yakni mengurangi hal-hal yang bersifat berlebihan.
Kata “moderat” mengandung dua makna. Pertama, mengurangi hal yang ekstrem. Kedua, tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil atau dengan kata lain, tidak condong ke kanan maupun ke kiri. Dalam khazanah Islam, moderasi beragama berpadanan dengan konsep wasathiyyah, yang secara harfiah berarti jalan tengah.
Moderasi beragama sering kali disalahartikan sebagai sikap yang tidak memiliki pendirian, tidak serius dalam beragama, atau bahkan sebagai bentuk kompromi teologis antara satu agama dengan agama lain. Pemahaman yang keliru. Moderasi beragama sesungguhnya adalah keyakinan yang teguh terhadap ajaran agama sendiri, disertai sikap adil dan berimbang dalam memandang serta memperlakukan pihak lain yang berbeda keyakinan.
Moderat berarti percaya diri terhadap ajaran agama yang mengandung prinsip keadilan dan keseimbangan, yang mengarahkan pada kebenaran substantif dari agama itu sendiri. Quraish Shihab menyebut konsep wasathiyyah bertumpu pada tiga pilar utama: keadilan, keseimbangan, dan toleransi.
Keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya yang tepat, tanpa memihak secara berlebihan. Keseimbangan berarti memperhatikan semua komponen secara proporsional demi tercapainya tujuan bersama. Sementara toleransi berarti memberi ruang bagi perbedaan yang tidak melampaui batas-batas yang bisa dibenarkan. Tiga pilar ini menjadi landasan kokoh bagi kehidupan beragama yang harmonis di tengah kemajemukan.
Salah satu nilai fundamental yang menopang moderasi beragama adalah konsep ukhuwah insaniyyah, yaitu persaudaraan sesama manusia. Konsep ini dilandasi oleh ajaran bahwa semua manusia adalah makhluk Allah yang diciptakan dengan fitrah yang sama, sekalipun Allah memberikan petunjuk kebenaran melalui agama Islam. Namun, Allah juga memberikan kebebasan kepada setiap manusia untuk memilih jalan hidup berdasarkan pertimbangan rasio dan hati nuraninya.
Kata ukhuwah berarti persaudaraan, yakni perasaan simpati dan empati antara dua orang atau lebih. Masing-masing pihak memiliki kondisi atau perasaan yang sama, baik suka maupun duka. Ukhuwah insaniyyah melampaui batas-batas agama, suku, dan ras. Ia mengajarkan bahwa sesama manusia adalah saudara dalam kemanusiaan. Siapapun yang menderita adalah urusan kita bersama. Siapapun yang bergembira, kita turut merasakan bahagianya.
Dalam konteks sosial yang majemuk, ukhuwah insaniyyah menjadi jembatan yang menghubungkan perbedaan. Ia bukan berarti menghilangkan identitas atau keyakinan masing-masing, melainkan membangun rasa saling menghargai di atas kesamaan sebagai manusia. Inilah pondasi yang membuat keberagaman tidak menjadi sumber konflik, melainkan sumber kekayaan dan keindahan.
Hormat dan menghormati adalah sikap membiarkan orang lain menjalani kehidupan berdasarkan prinsip dan keyakinannya. Meskipun berbeda dari apa yang kita yakini dan kerjakan. Dalam kehidupan nyata, tidak selamanya manusia satu sama lain memiliki satu keyakinan dan satu agama. Itulah kenyataan yang tidak bisa dihindari. Namun, bagaimana kehidupan bersama itu tetap terjalin dengan baik dan damai, maka dibutuhkan sikap saling menghormati.
Saling menghormati tidak berarti membenarkan semua yang berbeda atau merelatifkan kebenaran agama. Ia berarti mengakui hak setiap orang untuk memeluk keyakinannya dan menjalani hidupnya sesuai dengan keyakinan tersebut. Selama hal itu tidak merugikan orang lain. Kebebasan beragama bukan hanya diakui tetapi dihormati.
Dalam kehidupan bermasyarakat yang multikultural seperti Indonesia, sikap saling menghormati diwujudkan dalam berbagai bentuk: menghormati peribadatan agama lain, tidak mengganggu ketenangan perayaan hari besar agama lain, tidak menyebarkan konten yang merendahkan agama atau kepercayaan tertentu, serta aktif berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan sosial lintas agama. Semua ini adalah ekspresi nyata dari moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari.
Pada saat yang sama era digital membawa peluang sekaligus ancaman bagi moderasi beragama. Di satu sisi, teknologi memungkinkan penyebaran nilai-nilai toleransi dan kerukunan secara luas dan cepat. Konten-konten edukatif tentang moderasi beragama, dialog antaragama, dan kampanye perdamaian kini dapat menjangkau jutaan orang dalam hitungan menit. Di sisi lain, media sosial juga menjadi ladang subur bagi penyebaran narasi-narasi ekstrem yang memecah belah. Fenomena hoaks bertema agama, ujaran kebencian, dan konten provokatif yang beredar di media sosial merupakan tantangan serius bagi moderasi beragama di Indonesia.
Banyak konflik sosial dan agama dipicu oleh informasi yang tidak akurat dan disebarkan secara masif melalui platform digital. Inilah yang disebut sebagai “infodemi” banjir informasi yang tidak semua benar, tetapi memiliki dampak nyata terhadap kehidupan sosial. Menghadapi tantangan ini, pemahaman tentang moderasi beragama harus diperkuat dengan literasi digital yang baik.
Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran strategis untuk menjadi agen moderasi digital. Salah satunya menyaring informasi sebelum menyebarkan, mengutamakan sumber-sumber yang terpercaya, menolak ikut serta dalam penyebaran konten provokatif, dan aktif menyebarkan narasi-narasi damai yang membangun. Moderasi beragama tidak dapat dipisahkan dari komitmen kebangsaan.
Dalam konteks Indonesia, beragama dengan moderat berarti menerima Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konsensus nasional yang menjadi landasan kehidupan bersama. Moderasi beragama merupakan pilihan yang tidak hanya memuaskan tuntutan agama, tetapi juga selaras dengan semangat kebangsaan. Salah satu indikator moderasi beragama adalah dimilikinya komitmen kebangsaan yang kuat. Menolak kekerasan dalam segala bentuknya, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Moderasi beragama adalah jawaban atas tantangan kemajemukan yang dihadapi Indonesia. Terutama di era digital yang penuh dengan arus informasi dan polarisasi. Ia bukan sekadar teori atau slogan, melainkan sikap hidup yang harus diwujudkan dalam setiap interaksi sosial. Konsep ukhuwah insaniyyah persaudaraan sesama manusia menjadi pondasi yang kokoh bagi terwujudnya moderasi beragama.
Ketika kita memandang sesama manusia sebagai saudara dalam kemanusiaan, maka perbedaan agama, suku, dan ras tidak lagi menjadi tembok pemisah, melainkan jembatan untuk saling mengenal, saling menghargai, dan saling memperkuat. Oleh karena itu, pemahaman tentang moderasi beragama harus terus disebarkan, dihayati, dan diamalkan terutama oleh generasi muda.
Sebagai mahasiswa yang kelak akan terjun ke tengah masyarakat, kita memiliki tanggung jawab untuk menjadi teladan moderasi beragama dengan teguh tetapi tidak fanatik. Mencintai sesama tanpa memandang perbedaan, dan membangun Indonesia yang damai, harmonis, dan berkeadaban. (*)
*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

