BACAAJA, LUMAJANG – Aksi nekat sejumlah pendaki yang mencoba masuk ke Gunung Semeru lewat jalur tak resmi akhirnya berujung pemeriksaan. Sebanyak 13 orang diamankan petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dalam operasi pengawasan yang digelar di beberapa titik kawasan konservasi.
Operasi tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas pendakian ilegal yang diduga memanfaatkan jalur-jalur tersembunyi untuk menghindari pengawasan resmi.
Pihak TNBTS menyebut penindakan berlangsung di dua wilayah berbeda, yakni kawasan Ranupani di Kabupaten Lumajang dan Taman Satriyan yang berada di Kabupaten Malang.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan petugas berhasil mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian tanpa melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Meski demikian, operasi belum sepenuhnya selesai. Petugas masih memburu empat orang lainnya yang diduga ikut mendaki Gunung Semeru melalui jalur ilegal di kawasan Purbakala.
Dari total pendaki yang diamankan, dua orang ditemukan di wilayah Ranupani. Sementara sebelas lainnya terjaring di kawasan Taman Satriyan, tepatnya di daerah Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Kawasan Purbakala sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu titik yang kerap dicurigai menjadi akses alternatif menuju Semeru bagi pendaki yang ingin menghindari jalur resmi.
Menurut hasil pemeriksaan awal, dua pendaki yang diamankan di Ranupani diketahui menggunakan jalur tidak resmi yang dikenal dengan sebutan jalur ayek-ayek.
Jalur tersebut bukan bagian dari rute pendakian yang mendapat izin pengelola taman nasional. Karena itu, siapa pun yang melintas dianggap melanggar aturan kawasan konservasi.
Petugas menduga kedua pendaki tersebut juga berusaha menghindari pengawasan saat turun dari gunung. Mereka disebut sempat menghindari keberadaan petugas dan pemandu resmi.
Saat perjalanan turun, keduanya dikabarkan masuk ke area kebun warga untuk mengelabui pengawasan di jalur utama.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus. Warga yang mengetahui keberadaan mereka kemudian membantu mengamankan sebelum diserahkan kepada petugas TNBTS.
Sementara itu, sebelas pendaki lainnya ditemukan dalam patroli yang dilakukan di kawasan Taman Satriyan.
Patroli tersebut merupakan bagian dari penyisiran rutin yang diperkuat setelah muncul dugaan adanya aktivitas pendakian ilegal menuju puncak Semeru.
Petugas bergerak menyusuri sejumlah titik yang selama ini dicurigai menjadi jalur masuk alternatif bagi pendaki tanpa izin.
Ketika ditemukan, para pendaki tersebut langsung diarahkan untuk turun dari kawasan gunung guna menjalani pendataan lebih lanjut.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan identitas mereka sekaligus mengetahui bagaimana proses pendakian tersebut dilakukan.
Pihak TNBTS menegaskan bahwa seluruh aktivitas pendakian di Gunung Semeru wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk registrasi dan penggunaan jalur resmi.
Aturan tersebut diterapkan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pendaki dan perlindungan kawasan konservasi.
Gunung Semeru merupakan kawasan yang memiliki tingkat risiko tinggi, mulai dari kondisi cuaca yang cepat berubah hingga aktivitas vulkanik yang terus dipantau.
Karena itu, pendakian melalui jalur liar dinilai sangat berbahaya karena tidak berada dalam sistem pengawasan petugas maupun pemandu resmi.
Selain mengancam keselamatan pribadi, aktivitas semacam itu juga berpotensi menyulitkan proses pencarian dan penyelamatan jika terjadi insiden di gunung.
Hingga kini, pihak TNBTS masih berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menelusuri keberadaan empat orang yang diduga belum berhasil diamankan.
Di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap 13 pendaki yang telah diamankan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan informasi lebih lengkap.
Soal kemungkinan sanksi, TNBTS belum memberikan keputusan. Penanganan lebih lanjut masih menunggu hasil proses yang dilakukan oleh instansi penegakan hukum kehutanan.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, menyampaikan bahwa informasi mengenai sanksi akan disampaikan setelah ada hasil dari proses yang tengah berjalan di lingkungan penegakan hukum kehutanan wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara. (*)

