Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Oalah Ternyata Begini Cara Bos Vendor Mark Up Harga
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Oalah Ternyata Begini Cara Bos Vendor Mark Up Harga

Yang menarik perhatian, penyidik mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit motor listrik yang diajukan dalam proyek tersebut.

Nugroho P.
Last updated: Juni 12, 2026 8:37 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Motor listrik BGN.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali membuka fakta baru. Kali ini sorotan mengarah pada dugaan permainan harga dalam proyek pengadaan motor listrik yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Nama Andri muncul setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan dalam proses pengadaan kendaraan listrik untuk operasional dapur MBG.

Yang menarik perhatian, penyidik mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit motor listrik yang diajukan dalam proyek tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan harga motor listrik diduga sengaja dinaikkan agar mendekati batas anggaran yang sudah disediakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut penyidik, dugaan mark up itu bukan sekadar soal harga jual yang lebih tinggi. Ada indikasi proses penyusunan harga dilakukan melalui mekanisme yang tidak semestinya.

Dalam penyelidikan sementara, Kejagung menemukan adanya dugaan pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dokumen yang seharusnya menjadi acuan objektif dalam pengadaan itu diduga disusun dengan cara yang melanggar aturan.

Akibatnya, harga yang muncul dalam proyek menjadi jauh dari nilai kewajaran pasar. Inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar penyidik menyebut adanya indikasi mark up.

Syarief menjelaskan tujuan utama dari penggelembungan harga tersebut diduga agar nilai pengadaan bisa menyesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia.

Dengan kata lain, bukan kebutuhan yang menentukan harga, melainkan harga yang diduga disesuaikan agar mendekati anggaran yang sudah disiapkan.

Meski begitu, Kejagung masih menghitung secara rinci berapa besar selisih harga yang terjadi dalam proyek tersebut. Nilai pasti mark up masih menjadi bagian dari proses audit dan penghitungan kerugian negara.

Penyidik sejauh ini baru memastikan bahwa harga yang digunakan dalam pengadaan dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan kondisi pasar.

Selain soal harga, penyidik juga menemukan persoalan lain yang dianggap cukup penting. PT YAT disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar untuk menjadi vendor pengadaan motor listrik.

Menurut hasil penyidikan, perusahaan tersebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat dalam pengadaan kendaraan operasional.

Fakta itu menjadi perhatian karena proses pengadaan disebut belum dimulai ketika komunikasi dengan pihak terkait sudah berlangsung.

Kejagung menduga ada upaya untuk memuluskan jalan perusahaan tersebut agar tetap bisa masuk dalam proyek bernilai besar tersebut.

Di sisi lain, proyek pengadaan motor listrik ini memang memiliki nilai fantastis. Anggaran yang disiapkan disebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Nilai yang sangat besar itu membuat setiap tahapan pengadaan menjadi perhatian penyidik. Mulai dari proses perencanaan, penentuan spesifikasi hingga pembentukan harga kini ikut ditelusuri.

Kejagung menilai dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada satu titik, melainkan berpotensi melibatkan rangkaian proses yang lebih luas.

Karena itu, penyidikan terus dikembangkan untuk melihat siapa saja yang memiliki peran dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan pengadaan.

Andri Mulyono kini menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang sedang ditangani Kejagung.

Sebelumnya, empat nama sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional maupun pihak swasta.

Nama yang masuk daftar tersangka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri.

Dengan bertambahnya satu tersangka baru, penyidik menilai konstruksi perkara menjadi semakin jelas mengenai bagaimana proyek tersebut berjalan.

Kasus ini sendiri tidak hanya berkaitan dengan motor listrik. Penyidik juga sedang mendalami dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan lain.

Beberapa item yang ikut disorot antara lain pengadaan sepatu, tablet, hingga televisi yang digunakan dalam mendukung program MBG.

Seluruh pengadaan itu kini menjadi bagian dari penyelidikan yang lebih luas terkait tata kelola anggaran di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Perkembangan lain yang cukup menarik datang dari mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia diketahui mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.

Langkah tersebut membuka peluang munculnya informasi baru dalam penyidikan. Apalagi Sony disebut telah menyampaikan puluhan nama dalam berita acara pemeriksaan.

Informasi yang diberikan itu kini sedang didalami oleh penyidik untuk melihat keterkaitan masing-masing pihak dengan proyek yang menjadi objek perkara.

Kejagung menegaskan proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut jika ditemukan bukti baru.

Sementara itu, publik kini menunggu hasil perhitungan resmi terkait besaran mark up yang diduga terjadi dalam proyek motor listrik bernilai triliunan rupiah tersebut. (*)

You Might Also Like

Polisi Belum Bisa Simpulkan Kasus Tewasnya Dosen Untag

Nadiem Buka Suara, Bikin Ikut Sedih Nih.. Penjara Jadi Cermin Diri Panjang

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Penumpang, Polisi Bongkar Pembuat SIM Palsu

Aksi Tak Pantas Kampus Untirta Bikin Publik Geram Banget, Mahasiswa Rekam Dosennya

Bukan Penjahat Biasa! Pejabat Kejari Madiun Ditangkap setelah Peras Kepala Desa

TAGGED:bos vendorMBGMotor BGNmotor listrik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bos Vendor Emmo jadi Tersangka, Pusaran Kasus MBG Kian Melebar
Next Article Motor Listrik BGN Tak Disita Semua, Kejagung Pilih Cari Jejaknya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

ANTAN PUNGGAWA TIMNAS - Kendal Tornado FC mendatangkan wing back M Fatchu Rochman. Mantan punggwa timnas U-19 itu berambisi membawa Kendal Tornado berlaga di Liga 1 pada musim depan.

Kentod FC Datangkan Eks-Timnas Indonesia U-19, Bidik Target Besar Naik Liga 1

BELAJAR PERTANIAN - Emak-emak Semarang bersama Yayasan El Wahid Foundation belajar pertanian hidroponik yang tak membutuhkan lahan luas.

Emak-emak Semarang Belajar Pertanian Hidroponik: Gak Perlu Lahan Luas

207 Buruh Teken Pesangon 0,5 Kali, Said Iqbal Minta Dugaan Intimidasi Diusut

Ilustrasi konten rekayasa kecerdasan buatan atau deepfake AI.

Petir Ungkap 7 Mahasiswi Jadi Korban Konten Cabul, Terduga Pelaku Teman SMA

Presiden RI, Prabowo Subianto. (gerindra)

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan ke Prabowo Anjlok 30 Persen dalam 9 Bulan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SETOR UANG--Kontraktor Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng beranjak usai menjadi saksi sidang korupsi terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026). (bae)
Hukum

Kontraktor Ngaku Setor Duit Rp125 Juta ke “Orangnya” Sudewo untuk Garap Proyek Ini

Juli 6, 2026
Hukum

Aset Rp510 Miliar Bos Sritex Disita Kejagung

September 12, 2025
Hukum

Sidang MK Memanas, MBG Disebut Geser Prioritas Pendidikan

Juni 17, 2026
Hukum

Status Tahanan Yaqut Bolak-Balik, KPK Ngeles Tanpa Intervensi

Maret 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Oalah Ternyata Begini Cara Bos Vendor Mark Up Harga
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?