Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dipanggil ke Persidangan, Kasus Korupsi BUMD Cilacap
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dipanggil ke Persidangan, Kasus Korupsi BUMD Cilacap

R. Izra
Last updated: Juni 10, 2026 10:36 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
SAKSI SIDANG--Dua pengurus Tim Kampanye Prabowo-Gibran bersaksi di sidang pencucian uang hasil korupsi dengan terdakwa Gus Yazid, Rabu (10/6/2026). (bae)
SAKSI SIDANG--Dua pengurus Tim Kampanye Prabowo-Gibran bersaksi di sidang pencucian uang hasil korupsi dengan terdakwa Gus Yazid, Rabu (10/6/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang TPPU lahan BUMD Cilacap kali ini diisi wajah-wajah tim kampanye Prabowo-Gibran. Jaksa menghadirkan dua pengurus Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Tengah di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/6/2026).

Mereka adalah Bendahara TKD Jateng, Paulus Bambang W dan Ketua TKD Banyumas, Budiyono. Keduanya dimintai keterangan soal aliran dana kampanye.

Jaksa Nur Farida mengatakan pemanggilan itu bukan tanpa alasan. Penyidik ingin menguji pengakuan terdakwa Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid yang mengklaim menerima uang Rp20 miliar untuk pemenangan pasangan Prabowo-Gibran di Jawa Tengah.

Bacaaja: Berani Gak? Gus Yazid Tantang Jaksa Periksa Pangdam Jaya Letjen Dedi
Bacaaja: Jenderal TNI Eks-Ajudan Jokowi Ditahan, Skandal Mega Korupsi BUMD Cilacap

“Yang bersangkutan menyatakan menerima uang Rp20 miliar untuk kampanye pemenangan nomor 02 dan dilakukan di wilayah Jawa Tengah. Karena itu kami memanggil tim TKD,” kata Nur Farida.

Jaksa juga ingin memastikan apakah Gus Yazid tercatat sebagai bagian dari tim kampanye resmi. Selain itu, penyidik menelusuri apakah ada aliran dana dari terdakwa ke struktur pemenangan.

Dalam persidangan, Paulus menjelaskan dana kampanye berasal dari Tim Kampanye Nasional (TKN). Selanjutnya dana disalurkan ke TKD provinsi hingga kabupaten dan kota.

Saat ditanya soal kegiatan pengobatan gratis yang disebut dilakukan Gus Yazid untuk pemenangan Prabowo-Gibran, Paulus mengaku tidak mengetahui.

“Saya tidak pernah mendengar,” ujarnya.

Pertanyaan serupa juga muncul terkait kegiatan pengobatan gratis di lingkungan Kodam, Korem hingga Kodim. Lagi-lagi Paulus menjawab singkat.

“Tidak.”

Budiyono juga menyampaikan mekanisme pendanaan yang sama. Menurutnya, pembiayaan kampanye tidak berasal dari masing-masing TKD, tetapi disalurkan secara berjenjang dari TKN.

Perkara yang menjerat Gus Yazid merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di Carui, Cilacap.

Dalam perkara itu, jaksa menduga sekitar Rp20 miliar hasil transaksi lahan digunakan atau dikuasai Gus Yazid dan kemudian didakwakan sebagai tindak pidana pencucian uang. (bae)

You Might Also Like

Nurkholes Plt Bupati Pemalang

Tekan Sampah MBG, Pemprov Gandeng Perguruan Tinggi

Ngeri Banget, Dua Warga Purbalingga Saling Bacok Sampai Luka Parah

BREAKING NEWS: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK

Taj Yasin: Wayang Nggak Cuma Buat Orang Tua

TAGGED:gus yazidheadlinejaksakorupsi bumd cilacappengadilan tipikor semarangprabowo gibrantim kampanyetkd
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Setor 26 Nama Sekaligus, Kasus MBG Makin Bikin Geger
Next Article UANGKAP KASUS--Jajaran Polda Jateng merilis pengungkapan kasus alih fungsi lahan sawah jadi tambak udang, Rabu (10/6/2026). (ist) Sulap Sawah Jadi Tambak, Pengusaha Batang Jadi Tersangka

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)

2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

JENGUK KORBAN: Menteri HAM RI, Natalius Pigai didampingi KaKanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng saat meninjau korban dugaan keracunan program MBG di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Grobogan, Selasa (13/1/2026). (ist)

Keracunan MBG Terbesar di Pati? 231 Siswa Tumbang, Operasional SPPG Gembong 1 Dihentikan Sementara

Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist)

12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kejaksaan Agung dalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini menyeret mantan Mendikbud Nadiem dan pejabat lain, dengan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Foto: dok.
Hukum

Nadiem Buka Suara, Bikin Ikut Sedih Nih.. Penjara Jadi Cermin Diri Panjang

April 15, 2026
Info

Wagub Pastikan Perbaikan Jalan di Jateng Rampung H-10 Lebaran

Maret 3, 2026
Info

Gunung Andong Libur Selama Ramadan

Februari 17, 2026
Ilustrasi pembungkaman pers.
Hukum

PWI Kudus Kecam Premanisme dan Intimidasi terhadap Wartawan, Tuntut Ormas PP Lakukan Ini

April 16, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dipanggil ke Persidangan, Kasus Korupsi BUMD Cilacap
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?