BACAAJA, SEMARANG – Satu per satu fakta baru soal dugaan markas love scamming di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, mulai terkuak.
Bukan cuma diduga menjalankan penipuan asmara, empat warga negara (WN) China yang diamankan ternyata juga sudah berstatus ilegal. Izin tinggal mereka juga sudah lewat.
Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Mereka sampai sekarang masih diperiksa untuk mengungkap apa saja yang dikerjakan dari rumah yang diduga jadi markas operasi itu.
Bacaaja: 4 Warga China Ditangkap di Semarang, Terlibat Sindikat Love Scamming Internasional
Bacaaja: Bikin Bule AS Klepek-klepek, Mantan Artis Indonesia Terseret Love Scamming Rp41 Miliar
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, mengatakan izin tinggal keempat WNA tersebut memang sudah habis.
Pihaknya juga masih menelusuri bagaimana mereka masuk ke Indonesia dan aktivitas yang mereka lakukan.
“Kebetulan izin mereka sudah habis. Jadi kami juga masih dalami terkait mereka masuk ke Indonesia dan menggunakan apa, itu masih kita dalami,” kata Haryono.
Saat ditanya apakah status keberadaan mereka di Indonesia, jawabannya tegas.
“Ya ilegal, ilegal,” tegasnya.
Dari pemeriksaan sementara, para WNA itu juga mengaku menjalankan modus yang love scamming. Mereka memakai aplikasi Ding Ding dan Ding Talk untuk berkomunikasi dengan calon korban.
“Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku melakukan model kayak love scamming menggunakan aplikasi DingDing dan DingTalk. Itu aplikasi yang khusus untuk negara-negara mereka,” ujarnya.
Modusnya sederhana tapi sering berhasil. Kenalan, ngobrol manis, bikin nyaman, lalu pelan-pelan mengarahkan korban mengeluarkan uang. Cintanya mungkin cuma pura-pura, tapi targetnya nyata.
Haryono menyebut keempat WNA itu mengaku belum lama berada di Indonesia. Meski begitu, penyidik belum mau langsung percaya begitu saja dan masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Pengakuannya memang belum lama. Kami dapati hanya empat warga negara asing yang ada di situ dan kami masih terus melakukan pendalaman lagi,” katanya.
Sebelumnya, Imigrasi menggerebek sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro. Petugas menemukan barang bukti 604 telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer, hingga ratusan kartu SIM.
Keempat WNA itu diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Satu orang lainnya juga masih didalami karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.
Imigrasi pun masih membongkar peran masing-masing pelaku. (bae)

