Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

Izin tinggal 4 WNA China anggota sindikat kriminal internasional dengan modus love scamming telah kedaluwarsa.

R. Izra
Last updated: Juni 9, 2026 11:16 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan. (bae)
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Satu per satu fakta baru soal dugaan markas love scamming di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, mulai terkuak.

Bukan cuma diduga menjalankan penipuan asmara, empat warga negara (WN) China yang diamankan ternyata juga sudah berstatus ilegal. Izin tinggal mereka juga sudah lewat.

Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Mereka sampai sekarang masih diperiksa untuk mengungkap apa saja yang dikerjakan dari rumah yang diduga jadi markas operasi itu.

Bacaaja: 4 Warga China Ditangkap di Semarang, Terlibat Sindikat Love Scamming Internasional
Bacaaja: Bikin Bule AS Klepek-klepek, Mantan Artis Indonesia Terseret Love Scamming Rp41 Miliar

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, mengatakan izin tinggal keempat WNA tersebut memang sudah habis.

Pihaknya juga masih menelusuri bagaimana mereka masuk ke Indonesia dan aktivitas yang mereka lakukan.

“Kebetulan izin mereka sudah habis. Jadi kami juga masih dalami terkait mereka masuk ke Indonesia dan menggunakan apa, itu masih kita dalami,” kata Haryono.

Saat ditanya apakah status keberadaan mereka di Indonesia, jawabannya tegas.

“Ya ilegal, ilegal,” tegasnya.

Dari pemeriksaan sementara, para WNA itu juga mengaku menjalankan modus yang love scamming. Mereka memakai aplikasi Ding Ding dan Ding Talk untuk berkomunikasi dengan calon korban.

“Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku melakukan model kayak love scamming menggunakan aplikasi DingDing dan DingTalk. Itu aplikasi yang khusus untuk negara-negara mereka,” ujarnya.

Modusnya sederhana tapi sering berhasil. Kenalan, ngobrol manis, bikin nyaman, lalu pelan-pelan mengarahkan korban mengeluarkan uang. Cintanya mungkin cuma pura-pura, tapi targetnya nyata.

Haryono menyebut keempat WNA itu mengaku belum lama berada di Indonesia. Meski begitu, penyidik belum mau langsung percaya begitu saja dan masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Pengakuannya memang belum lama. Kami dapati hanya empat warga negara asing yang ada di situ dan kami masih terus melakukan pendalaman lagi,” katanya.

Sebelumnya, Imigrasi menggerebek sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro. Petugas menemukan barang bukti 604 telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer, hingga ratusan kartu SIM.

Keempat WNA itu diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Satu orang lainnya juga masih didalami karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.

Imigrasi pun masih membongkar peran masing-masing pelaku. (bae)

You Might Also Like

Semarang Disebut “Rumah Besar”, Agustina Janji Nggak Ada yang “Ditinggal” di Usia 479

Nama Sekda Banyumas Dicatut Buat Nipu, Seorang Warga Kena Tipu Rp10 Juta

Luthfi: Jangan Cuma Jadi Tukang Kritik, Mahasiswa Juga Harus Ikut Bangun Daerah

Kata Mas Tri Sastra Nggak Bikin Kaya, tapi Kenapa Masih Banyak yang Bertahan?

Limbah PLTU Disulap Jadi Paving Premium, Warga Binaan Ikut Cuan

TAGGED:chinaheadlineizin tinggalsindikat kriminal internasionalsindikat love scammingWNA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article LAYANI PELANGGAN - Pelaku usaha fotokopi di Ngaliyan, Semarang, sedang melayani pelanggan. Mereka mengaku empot-empotan menghadapi harga kertas yang terus melambung tinggi, dampak melemahnya rupiah. (dul) Harga Kertas Melambung Tinggi, Pelaku Usaha Fotokopi Ketar-ketir
Next Article MINYAK GORENG - Ilustrasi Minyakita yang semakin sulit didapat di pasaran. Minyakita Tiba-tiba Hilang dari Pasaran Bikin Panik, Pedagang: Tiap Hari Ada yang Nanyain

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)

2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

JENGUK KORBAN: Menteri HAM RI, Natalius Pigai didampingi KaKanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng saat meninjau korban dugaan keracunan program MBG di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Grobogan, Selasa (13/1/2026). (ist)

Keracunan MBG Terbesar di Pati? 231 Siswa Tumbang, Operasional SPPG Gembong 1 Dihentikan Sementara

Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist)

12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi anak-anak main game online.
Tumbuh

Hati-Hati! Jaringan Terorisme Sasar Anak-anak Lewat Game Online

Januari 2, 2026
Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)
Hukum

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

Februari 11, 2026
Info

Pengakuan Menggelikan Fadia Arafiq saat Diperiksa KPK: “Saya Pedangdut, Bukan Birokrat”

Maret 5, 2026
DESAK KAJI ULANG - Ketua DPN APTI Agus Parmuji (dua dari kiri) bersama petani tembakau dan anggota DPRD Temanggung beraudiensi dengan anggota DPR RI, desak kaji ulang regulasi tembakau yang berpotensi mematikan nasib jutaan orang.
Info

Petani-Legislator Temanggung Geruduk DPR RI: Kaji Ulang Regulasi Tembakau, Nasib Jutaan Orang Terancam

Juli 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?