BACAAJA, SEMARANG – Lucu sekaligus miris. Pemerintah punya banyak aturan soal mangrove, tapi ketika ditanya sebenarnya luas mangrove di Jawa Tengah berapa, jawabannya bisa beda-beda tergantung buka dokumen yang mana.
Selisihnya pun bukan ratusan meter, tapi sampai ribuan hektar.
Persoalan itu disorot WALHI Jawa Tengah dalam diseminasi policy brief bertajuk “Mengamankan Ekosistem Esensial Mangrove Jawa Tengah”. Menurut WALHI, perlindungan mangrove di Jawa Tengah masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.
Bacaaja: Salut, Warga Bedono Terus Tanam Mangrove Demi Lindungi Pesisir
Bacaaja: Cerita Mak Jah Bertahan di Tengah Laut, Rumah Apung untuk Terus Jaga Mangrove Sayung
Bagas Kurniawan dari WALHI Jawa Tengah mengatakan, salah satu masalah yang paling mencolok adalah tidak sinkronnya data luasan mangrove antar dokumen resmi pemerintah.
Dalam Perda RZWP3K Jawa Tengah, luas mangrove tercatat 8.707 hektar. Angka itu kemudian berubah menjadi 12.661 hektar dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Di RTRW Jawa Tengah 2024-2044 angkanya kembali berubah menjadi 12.684 hektar. Sementara Peta Mangrove Nasional 2024 menyebut luas mangrove Jawa Tengah mencapai 16.100 hektar.
Kalau dihitung-hitung, selisih antara data terendah dan tertinggi mencapai lebih dari 7.000 hektar. Luas yang setara ribuan lapangan sepak bola itu seolah bisa muncul dan hilang tergantung dokumen yang dijadikan rujukan.
Kata Bagas, Jawa Tengah memang sudah memiliki sejumlah perangkat kebijakan untuk pengelolaan ekosistem mangrove. Tapi dari berbagai dokumen tata kelola yang ada belum memadai.
“Kerangka regulasi yang ada belum cukup memadai untuk menjawab tekanan ekologis dan sosial yang terus meningkat,” ujar Bagas, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, persoalan mangrove di Jawa Tengah bukan cuma soal data yang berbeda-beda. Berbagai aturan memang sudah tersedia, tetapi implementasinya di lapangan masih menyisakan banyak celah.
Salah satunya terkait belum jelasnya panduan teknis dalam menjalankan aturan perlindungan mangrove. Akibatnya, pemerintah daerah kerap kesulitan menentukan batas kerusakan, standar pemantauan, hingga langkah pencegahan alih fungsi kawasan lindung.
“Masih ada celah regulasi dalam implementasi aturan perlindungan mangrove. Daerah belum memiliki acuan operasional yang kuat untuk mengawasi perubahan tutupan mangrove maupun mencegah konversi kawasan lindung,” ujarnya.
Bagas menilai kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan. Sebab tekanan terhadap ekosistem mangrove di Jawa Tengah terus meningkat, sementara instrumen perlindungan dan pemulihannya belum berjalan maksimal.
Baginya, sebelum bicara rehabilitasi atau target penanaman baru, pemerintah lebih dulu perlu membereskan data dan memperkuat aturan mainnya. Sebab sulit menjaga sesuatu yang ukuran dan batasnya sendiri masih diperdebatkan. (bae)

